Menjaga Kendali BPD Bank NTT: Strategi Aman Dana KUB Tanpa Dilusi Saham Pemda

Oleh: Wily Mustari Adam Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya, Malang

Tekanan regulasi permodalan perbankan terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum memberikan mandat tegas agar seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merupakan bank milik pemerintah daerah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Sedangkan bagi bank umum diberi waktu pemenuhan modal inti paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Ketentuan ini lahir bukan tanpa alasan: industri perbankan membutuhkan ketahanan modal yang lebih kuat, kemampuan ekspansi yang lebih besar, dan daya saing terhadap bank umum nasional. Namun, di balik tuntutan permodalan yang besar ini, terdapat satu dilema strategis bagi banyak BPD: bagaimana memperkuat modal tanpa kehilangan kendali dan kepemilikan oleh pemerintah daerah.

Bank NTT adalah salah satu BPD yang menghadapi dinamika ini. Dengan modal inti yang masih berada di bawah Rp3 Triliun, berbagai opsi dipertimbangkan, termasuk skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim. KUB menjadi jalan tengah untuk meningkatkan kapasitas bisnis, memperkuat tata kelola, memperbaiki manajemen risiko, dan yang paling penting, memperkuat permodalan tanpa harus melakukan merger atau akuisisi. Namun persoalan muncul ketika skema permodalan tersebut berpotensi mengarah pada dilusi saham pemerintah daerah sebagai pemilik Bank NTT.

Di sinilah strategi menjadi sangat penting. Dan strategi yang paling aman serta paling rasional adalah menempatkan dana dukungan dari Bank Jatim sebagai “dana setoran modal” atau additional paid-in capital—bukan mengonversinya menjadi saham baru (modal disetor). Strategi ini bukan sekadar pilihan teknis, melainkan langkah strategis yang menentukan masa depan kepemilikan bank daerah.

Mengapa Tidak Boleh Ada Dilusi Saham Pemda?

Dilusi saham terjadi ketika persentase kepemilikan pemegang saham lama menurun akibat penerbitan saham baru atau masuknya investor baru, tanpa kontribusi modal yang sebanding terhadap nilai ekonomik bank. Jika modal baru tidak sepenuhnya memperkuat modal inti dan kinerja, maka penambahan modal justru bisa menjadi mekanisme pelemahan kepentingan pemegang saham lama, termasuk Pemda dan publik.

READ  Sinergi Bank Jatim dan Bank NTT Didorong Khofifah untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Tujuan utama pendirian BPD adalah untuk menjadi instrumen fiskal, ekonomi, dan pembangunan daerah. Bank NTT, seperti BPD lain, didesain untuk:
• Mendukung pembiayaan pembangunan daerah,
• Memperkuat UMKM dan sektor produktif lokal,
• Memberikan ruang layanan keuangan bagi masyarakat daerah,
• dan menjadi salah satu sumber revenue bagi pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.

Jika saham daerah terdilusi, akan terjadi beberapa konsekuensi serius:

  1. Hak suara dan kendali daerah berkurang. Pemegang saham baru otomatis memiliki suara dalam RUPS.
  2. Arah bisnis berpotensi berubah mengikuti kepentingan pemodal baru.
  3. Dividen yang selama ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD) berkurang.
  4. Identitas dan mandat Bank NTT sebagai BPD akan melemah.

Dalam konteks ini, dilusi bukan sekadar persoalan penurunan angka persen kepemilikan, melainkan potensi hilangnya kedaulatan daerah atas lembaga keuangan strategis.

Dana KUB Tanpa Konversi Saham: Solusi Non-Dilutif yang Lebih Unggul

Sejak November 2024, bank NTT telah bersepakat melakukan kerjasama melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan bank Jatim, guna meningkatkan modal inti minimum bank NTT. Sebagai tindaklanjutnya, bank Jatim telah merealisasikan KUB ini dengan menyetorkan dana sebesar Rp100 miliar ke bank NTT (Pos Kupang, 12/10/2025).

Mencermati data publikasi Bank NTT dalam Laporan Keuangan-Neraca (unaudited) per 30 November 2025, menunjukkan modal inti belum mencapai standar minimal modal inti perbankan sesuai regulasi OJK. Data memperlihatkan total ekuitas sebesar Rp2.802.927.000.000. Secara rinci, total Ekuitas diperoleh dari: modal disetor (saham seri A dan B) sebesar Rp2.138.108.000.000; dana setoran modal (termasuk setoran dana dari bank Jatim) sebesar Rp104.000.000.000; penghasilan komprehensif lainnya (Rp63.255.000.000); cadangan umum Rp487.664.000.000; dan laba/rugi tahun berjalan sebesar Rp136.163.000.000.

READ  NTT Tertinggal dalam Serapan Belanja Daerah: Alarm Fiskal yang Tak Boleh Diabaikan

Jadi, tidak semua ekuitas adalah modal inti. Modal inti hanyalah ekuitas berkualitas tinggi setelah dikurangi dengan seluruh pos yang tidak permanen, tidak likuid, dan tidak seluruhnya menyerap risiko. Dengan kata lain, modal inti terdiri dari: (Modal disetor + Tambahan modal disetor + Cadangan + Laba ditahan/berjalan) dikurangi seluruh pos pengurang modal inti (asset tidak berwujud, asset pajak tangguhan, penyertaan pada lembaga keuangan lain, dan pengurang lainnya). Dengan demikian, dari perhitungan modal inti bank NTT sampai November 2025 hanya sebesar Rp2.737.850.000.000 (belum mencapai standar minimal sesuai regulasi OJK).

Penempatan dana KUB dengan Bank Jatim dalam bentuk dana setoran modal (APIC) adalah mekanisme yang:

  1. Memperkuat ekuitas dan modal inti. Dana tersebut langsung menambah CET1 (Common Equity Tier 1).
  2. Tidak menyebabkan penerbitan saham baru, sehingga tidak ada perubahan struktur kepemilikan.
  3. Tetap memungkinkan Bank Jatim menjalankan peran sebagai bank induk KUB.
  4. Memenuhi ketentuan OJK tanpa mengorbankan pemegang saham lama.

Ini adalah strategi non-dilutif yang paling aman. Bank NTT tetap dapat menikmati dukungan teknologi, jaringan, manajemen risiko, dan kapasitas permodalan dari Bank Jatim tanpa harus menyerahkan kepemilikan saham sedikit pun.

Lebih jauh, strategi ini memberikan ruang fleksibilitas yang tinggi. Jika di kemudian hari modal inti sudah mencapai Rp3 Triliun melalui laba ditahan atau peningkatan setoran modal dari pemerintah daerah, dana KUB tetap bisa dikembalikan atau direstrukturisasi tanpa proses hukum yang panjang seperti perubahan anggaran dasar atau persetujuan pemegang saham yang rumit.

Bagaimana Jika Bank Jatim Ingin Kursi Direksi atau Komisaris?

Isu yang berkembang bahwa Bank Jatim meminta satu kursi direksi dan satu kursi komisaris layak mendapat perhatian serius. Dalam prinsip hukum perusahaan, hak menentukan direksi dan komisaris sepenuhnya berada pada pemegang saham. Selama Bank Jatim tidak memiliki saham, pemberian kursi dalam organ pengendali akan:
• Bertentangan dengan prinsip tata kelola,
• Menciptakan konflik kepentingan,
• dan berpotensi melanggar ketentuan OJK tentang fit and proper serta independensi organ bank.

READ  Tiga Manggarai dalam Perjumpaan Epistemik

Dukungan KUB seharusnya berupa penguatan kapasitas teknis, bukan intervensi dalam struktur pengendalian. Lagi pula, risiko tata kelola meningkat jika ada pihak tanpa kepemilikan yang ikut menentukan arah manajemen bank.

Maka, menjaga agar dana KUB tetap sebagai dana setoran modal adalah cara paling efektif untuk menutup ruang masuknya permintaan kursi direksi/komisaris dari pihak luar.

Kenapa Strategi Ini Menguntungkan Pemda sebagai Pemegang Saham?

  1. Kedaulatan pengendalian tetap utuh. Pemrov NTT dan kabupaten/kota tetap pemilik 100%.
  2. Dividen tetap menjadi milik pemerintah daerah. Tidak ada porsi yang harus dibagikan kepada pihak luar.
  3. Arah pembangunan perbankan tetap mengikuti agenda daerah
  4. Bank NTT dapat tetap memanfaatkan keuntungan KUB tanpa kehilangan kendali.
  5. Risiko politik dan tata kelola dapat diminimalkan

Membangun Kekuatan Tanpa Menggadaikan Kepemilikan

Permodalan memang penting, tetapi pengendalian lebih fundamental. BPD bukan bank komersial biasa. Ia adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam kebijakan ekonomi. Karena itu, menjaga agar modal dari luar tidak mengubah struktur kepemilikan adalah keputusan strategis yang menentukan arah masa depan Bank NTT.

Dengan tetap menempatkan dana Bank Jatim sebagai dana setoran modal, Bank NTT:
• Memenuhi syarat modal inti,
• Mendapat penguatan kapasitas,
• Meminimalkan risiko dilusi,
• Menjaga kedaulatan daerah,
• dan tetap berada di bawah kendali pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

Inilah strategi terbaik untuk memastikan Bank NTT tetap menjadi bank milik masyarakat Nusa Tenggara Timur kuat modalnya, sehat tata kelolanya, tetapi tetap berada dalam kendali daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *