Berita  

Kelola Kawasan Konservasi Alor, UPTD Raup PAD Rp2,74 Miliar hingga Agustus 2026

Augustinus Frumentius HB, S.Pi, Kepala UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarny.

Kupang, detakpasifik.com- Pengelolaan kawasan konservasi perairan di Kepulauan Alor terus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hingga 28 Agustus 2026, PAD yang berhasil dipungut mencapai Rp2.741.815.079.

Penerimaan tersebut dihimpun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT melalui sejumlah retribusi jasa usaha.

Kepala UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya, Augustinus Frumentius HB, S.Pi mengatakan penerimaan tersebut merupakan realisasi pemungutan PAD sejak 1 Januari hingga 28 Agustus 2026.

“Sampai dengan 28 Agustus 2026, PAD yang berhasil dipungut UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya mencapai Rp2.741.815.079,” kata Augus.

READ  Menata Ulang Belanja Daerah dan Mengoptimalkan PAD: Solusi Menghadapi Tekanan Fiskal 2026

Capaian tersebut setara dengan 42,18 persen dari target PAD UPTD tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar.

Kontribusi terbesar berasal dari retribusi jasa usaha pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga pada kawasan konservasi daerah. Pos penerimaan ini mencapai Rp2.205.510.000.

Augus menjelaskan, selain sektor rekreasi dan pariwisata, penerimaan PAD juga berasal dari retribusi jasa usaha penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah Provinsi berupa produk hasil tangkapan dan budidaya.

Dari sektor tersebut, UPTD mencatat penerimaan sebesar Rp534.505.079 hingga 28 Agustus 2026.

READ  Eulogi: Perginya Sang Pencerah dari Hungaria

Sementara itu, retribusi jasa usaha pemanfaatan aset daerah atau sumber daya alam di kawasan konservasi daerah mencapai Rp1.800.000.

Jika dijumlahkan, ketiga sumber penerimaan tersebut menghasilkan PAD sebesar Rp2.741.815.079 sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2026.

Capaian ini memperlihatkan besarnya potensi kawasan perairan Kepulauan Alor untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, terutama melalui pengembangan aktivitas rekreasi, pariwisata dan olahraga yang tetap berbasis pada prinsip konservasi.

Kawasan perairan Alor sendiri memiliki potensi wisata bahari yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi daerah. Pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan dapat menjadi ruang untuk menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

READ  Merawat Relasi Dosen dan Mahasiswa

Realisasi PAD tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan tahun anggaran 2026 yang masih berjalan, penerimaan sebesar Rp2,74 miliar tersebut menjadi salah satu kontribusi sektor kelautan dan pariwisata terhadap PAD Provinsi NTT.

Bagi pengelola kawasan, capaian tersebut juga menunjukkan bahwa potensi ekonomi dari kawasan konservasi dapat dikembangkan secara bersamaan dengan upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut Kepulauan Alor. (Juan Pesau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *