Ende, detakpasifik.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperpanjang masa tanggap darurat penanganan gempa bumi Flores selama 14 hari, mulai 29 Agustus hingga 12 September 2026.
Keputusan itu diambil Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena usai memimpin rapat koordinasi penanganan gempa di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Ende, Kamis (27/8/2026) malam.
Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan karena gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah terdampak.
“Dengan melihat situasi yang ada, untuk itu kita akan perpanjang masa tanggap darurat provinsi. Saya juga lihat semua kabupaten hampir sama, kita perpanjang lagi masa tanggap darurat selama dua minggu,” kata Melki.
Meski masa tanggap darurat diperpanjang, Melki menegaskan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh berhenti.
Pemerintah daerah diminta mulai mengaktifkan kembali berbagai layanan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi dan tingkat keamanan di masing-masing wilayah.
“Selama masa tanggap darurat tersebut, kita segera juga mengaktifkan beberapa kegiatan,” ujarnya.
Sekolah Mulai Dipersiapkan Beroperasi
Salah satu layanan yang diminta segera diaktifkan adalah sektor pendidikan.
Melki meminta kegiatan belajar mengajar mulai dipersiapkan untuk berjalan kembali pada pekan depan. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
“Termasuk sektor pendidikan pun saya kira perlu segera diaktifkan. Jadi, walaupun tanggap darurat, pendidikan pun diaktifkan dengan cara yang tetap menjaga keselamatan dari peserta didik,” kata Melki.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT diminta melakukan konsolidasi untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Sedangkan untuk TK, PAUD, SD, dan SMP, koordinasi dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten bersama kepala sekolah.
Pemerintah diminta terlebih dahulu memetakan kondisi bangunan sekolah, kebutuhan sarana pendukung, serta metode pembelajaran yang paling aman.
Melki mengatakan proses belajar tidak harus berlangsung di gedung sekolah apabila bangunan mengalami kerusakan.
Sekolah lapangan maupun ruang belajar sementara dapat digunakan sebagai alternatif.
“Jadi, kalaupun rumah sakit lapangan bisa digelar, puskesmas bisa digelar, sekolah lapangan pun masih bisa kita gelar,” ujarnya.
Sementara itu, Melki juga mengingatkan pemerintah daerah tidak memaksakan penggunaan fasilitas publik yang secara struktur dinyatakan tidak aman.
Pemeriksaan terhadap sekolah, kantor pemerintahan, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya dilakukan oleh perangkat terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Kalau kategori merah jangan dipaksa,” tegas Melki.
Menurutnya, pelayanan pemerintahan tetap harus berjalan, tetapi keselamatan masyarakat dan aparatur menjadi pertimbangan utama. (JP)









