Oleh: Wily Mustari Adam
Warga Kota Kupang, NTT
Sejak gempa berkekuatan 7,7 magnitudo mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026, Nusa Tenggara Timur sesungguhnya tidak berjalan sendirian. Solidaritas datang dari hampir seluruh penjuru negeri. Pemerintah pusat mengalokasikan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp200 miliar untuk penanganan bencana NTT. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirim bantuan sekitar Rp5,85 miliar, Kalimantan Timur Rp2,5 miliar, Maluku Utara Rp1 miliar, Jawa Barat Rp4 miliar, Bali Rp1 miliar, dan Sulawesi Selatan Rp500 juta. Dari internal NTT sendiri, hingga 18 Agustus dana bantuan yang masuk dan dikelola Pemprov NTT telah mencapai sekitar Rp4,359 miliar, yang berasal dari pemerintah daerah lain dan masyarakat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial juga menyalurkan bantuan sekitar Rp14,65 miliar, sementara BNPB mencatat lebih dari 2.100 ton bantuan logistik telah terkumpul hingga 26 Agustus. Sedangkan PemkotKupang memberikan bantuan sebesar Rp635 juta, yang bersum,ber dari Pemerintah Kota Kupang Rp500 juta dan sumbangan para ASN Rp135 jta.
Bantuan juga datang dalam bentuk yang tidak selalu dapat dihitung dengan rupiah: NTB membuka dapur tambahan, Sumatera Barat mengirim rendang, tenaga kesehatan dan personel kebencanaan dikerahkan, dunia usaha bergerak, organisasi masyarakat sampai tingkat desa/kampong menggalang donasi, dan masyarakat dari berbagai daerah ikut menyisihkan hartanya. Berbagai bantuan hingga kini terus mengalir.
Derasnya bantuan tersebut adalah wajah terbaik dari solidaritas kebangsaan. Tetapi justru di tengah derasnya solidaritas itu, ada pertanyaan yang tidak boleh kita hindari: seberapa siap sesungguhnya APBD daerah menghadapi bencana? Masa tanggap darurat pertama yang ditetapkan Gubernur NTT sejak 15 Agustus hingga 28 Agustus 2026 kini diperpanjang lagi selama 14 hari, dari 29 Agustus hingga 12 September 2026. Artinya, kebutuhan fiskal belum selesai ketika bantuan pertama tiba. Pangan, air bersih, tempat pengungsian, pelayanan kesehatan, pendidikan darurat, perbaikan rumah, infrastruktur dasar, hingga kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akan terus menuntut pembiayaan. Karena itu, Rp200 miliar dari pemerintah pusat harus dilihat bukan sebagai tanda bahwa persoalan fiskal daerah telah selesai, melainkan sebagai momentum untuk menguji ketahanan APBD NTT dan kabupaten/kota. Sebab pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya berapa banyak bantuan yang dapat kita terima ketika bencana terjadi, tetapi seberapa siap APBD kita membiayai kebutuhan masyarakat ketika bencana datang lagi.
Kunjungan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 26 Agustus 2026 ke Nagekeo, Flores, setelah gempa yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT), membawa satu kabar penting: pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp200 miliar untuk penanganan bencana di NTT. Bantuan tersebut dialokasikan Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan masing-masing Rp20 miliar untuk delapan kabupaten terdampak, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ende, Ngada, Nagekeo, Sikka, dan Flores Timur.
Di tengah suasana duka dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, angka Rp200 miliar tentu memberi harapan. Namun, sebagai bagian dari tata kelola keuangan publik, angka tersebut menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa siap sebenarnya APBD pemerintah daerah di NTT menghadapi bencana?
Pertanyaan ini penting karena bencana bukan hanya persoalan kemanusiaan, tetapi juga persoalan fiskal.
Pertama-tama, perlu diluruskan bahwa istilah bantuan Presiden jangan dipahami sebagai uang pribadi Presiden. Pemerintah menyebut bantuan tersebut sebagai bantuan kemasyarakatan Presiden dan Menteri Dalam Negeri menyatakan dana tersebut merupakan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanggulangan bencana. Dana juga telah ditransfer kepada pemerintah daerah.
Dengan demikian, secara substansi kita berbicara tentang penggunaan keuangan Negara. Presiden memiliki posisi strategis sebagai Pemegang Kekuasaaan Pengelolaan Keuangan Negara (PKPKN) dan posisi strategis dalam pengambilan keputusan pemerintahan, tetapi uang yang disalurkan melalui mekanisme anggaran pemerintah tetap harus diperlakukan sebagai uang negara dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme keuangan pemerintah.
Justru karena itu, perhatian publik tidak cukup berhenti pada besarnya bantuan. Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut dicatat, digunakan, dan dipertanggungjawabkan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (djpk.kemenkeu.go.id), yang mempublikasikan Data APBD pemerintah daerah se-NTT yang tersedia sampai 26 Agustus 2026 memberikan gambaran menarik. Dalam data tersebut, total pagu BTT 23 pemerintah daerah NTT tercatat sekitar Rp82,50 miliar, dengan realisasi sekitar Rp20,39 miliar atau 24,71 persen.
Bandingkan dengan tambahan bantuan pemerintah pusat sebesar Rp200 miliar. Jika seluruh bantuan tersebut kemudian dicatat sebagai tambahan BTT, maka secara total BTT seluruh NTT dalam APBD pemerintah daerah NTT akan meningkat dari sekitar Rp82,50 miliar menjadi sekitar Rp282,50 miliar. Artinya, tambahan Rp200 miliar tersebut setara dengan sekitar 242 persen dari pagu BTT yang sebelumnya tersedia, walaupun dana ini belum memperlihatkan tambahan dalam pagu BTT. Karena itu, kita belum dapat menyimpulkan bahwa seluruh dana tersebut sudah tercermin dalam APBD pada tanggal tersebut. Ada kemungkinan terdapat jeda waktu antara keputusan, transfer, proses administrasi penganggaran, perubahan APBD, dan pembaruan data SIKD. Perbedaan antara keputusan kebijakan dan pencatatan anggaran inilah yang perlu terus diawasi.
Sebelum dana bantuan pusat, posisi APBD provinsi NTT mencatat BTT sebesar Rp8,89 miliar, dengan realisasi sebesar Rp0,25 miliar atau 2,81 persen; Nagekeo mencatat BTT sebesar Rp3,41 miliar, dengan realisasi mencapai Rp2,53 miliar atau 74,12 persen; Manggarai mencatat BTT sebesar Rp2,00 miliar, dengan realisasi sebesar Rp1,11 miliar atau 55,58 persen; Manggarai Barat mencatat BTT sebesar Rp8,92 miliar, dengan realisasi sebesar Rp1,45 miliar atau 16,23 persen; Manggarai Timur mencatat BTT sebesar Rp2,00 miliar, dengan realisasi sebesar Rp1,34 miliar atau 66,92 persen; Ende mencatat BTT sebesar Rp5,00 miliar, dengan realisasi sebesar Rp1,80 miliar atau 36 persen; Ngada mencatat BTT sebesar Rp4,50 miliar, dengan realiasasi sebesar Rp2,63 miliar atau 58,55 persen; Sikka mencatat BTT sebesar Rp1,02 miliar, dengan realisasi sebesar Rp0,00 miliar atau 0,00 persen, dan Flores Timur mencatat BTT sebesar Rp5,08 miliar, dengan realisasi sebesar Rp3,27 miliar atau 64,44, persen.
BTT sering dipandang sebagai pos “cadangan” yang baru diperhatikan ketika terjadi keadaan darurat. Padahal, dalam perspektif penganggaran berbasis kinerja dan manajemen risiko fiskal, BTT seharusnya dilihat sebagai bagian dari kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi ketidakpastian.
Data menunjukkan perbedaan yang cukup tajam. Terdapat daerah yang telah merealisasikan BTT dan juga ada yang belum merealisasikannya. Angka tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan baik atau buruknya kinerja daerah. BTT memang bukan belanja yang harus dihabiskan. Bahkan, secara prinsip, semakin besar realisasi BTT tidak selalu berarti semakin baik.
Tetapi angka tersebut memperlihatkan satu hal: ketika bencana besar terjadi, ruang fiskal yang tersedia dalam APBD dapat dengan cepat menjadi tidak memadai.
Dana Rp200 miliar tentu sangat berarti bagi masyarakat yang terdampak. Namun bantuan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai solusi jangka pendek.
Bencana seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi desain fiskal daerah. Apakah besaran BTT selama ini telah memperhitungkan profil risiko bencana masing-masing daerah? Apakah penentuan BTT hanya mengikuti kemampuan fiskal dan kebiasaan penganggaran tahun sebelumnya? Apakah pemerintah daerah telah memiliki skenario fiskal jika terjadi bencana besar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena NTT bukan wilayah yang bebas risiko bencana. Dalam beberapa waktu belakangan, NTT selalu ditimpa berbagai bencana: siklon, kekeringan panjang, gagal panen, banjir, wabah, kerusakan infrastruktur, seroja, dan terkini gempa bumi yang berulang-ulang.
Kita tidak boleh membangun sistem keuangan daerah dengan asumsi bahwa bencana adalah kejadian yang jarang dan tidak perlu dipersiapkan secara fiskal. Dalam perspektif anggaran, penanggulangan bencana tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai kebutuhan anggaran pada saat terjadi keadaan darurat. Kebijakan anggaran daerah perlu diarahkan menjadi instrumen untuk mengurangi risiko, membangun kesiapsiagaan, memperkuat kapasitas respons, serta mempercepat pemulihan masyarakat dan pembangunan pascabencana.
Karena itu, bantuan Rp200 miliar seharusnya menjadi lebih dari sekadar angka bantuan.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap rupiah dapat ditelusuri: berapa yang masuk, bagaimana dicatat dalam APBD, untuk program apa digunakan, siapa yang melaksanakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat dan daerah perlu mengevaluasi kembali desain BTT dalam APBD. BTT bukanlah uang yang harus dihabiskan. Tetapi BTT juga tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka formal dalam dokumen APBD.
Ia adalah instrumen perlindungan fiskal ketika pemerintah berhadapan dengan keadaan yang tidak dapat sepenuhnya diprediksi.
Karena itu, pelajaran terbesar dari Rp200 miliar bantuan pusat untuk NTT bukan hanya tentang berapa besar pemerintah pusat membantu daerah. Bantuan dari luar daerah adalah bentuk solidaritas. APBD adalah bentuk kesiapsiagaan. Solidaritas tidak boleh menggantikan kesiapan fiskal.











