Permodalan Bank NTT Pasca-KUB: Risiko Kepatuhan Regulasi dan Potensi Dilusi Saham

Oleh: Wily Mustari Adam

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
& Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya, Malang

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank umum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun bukanlah sekadar instrumen administratif, melainkan bagian dari arsitektur penguatan sistem perbankan nasional. Tekanan regulasi permodalan perbankan ini tertuang melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum memberikan mandat tegas agar seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merupakan bank milik pemerintah daerah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Ketentuan ini lahir bukan tanpa alasan: industri perbankan membutuhkan ketahanan modal yang lebih kuat, kemampuan ekspansi yang lebih besar, dan daya saing terhadap bank umum nasional. Bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank NTT, kebijakan ini menjadi ujian serius atas kapasitas permodalan, tata kelola, dan komitmen pemilik modal yakni pemerintah daerah. Dalam konteks inilah kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jatim perlu dibaca secara lebih kritis, khususnya dalam kaitannya dengan kepatuhan regulasi permodalan pasca-KUB.

Bank NTT adalah salah satu BPD yang menghadapi dinamika ini. Dengan modal inti yang masih berada di bawah Rp3 Triliun, berbagai opsi dipertimbangkan, termasuk skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim menjelang akhir tahun 2024. KUB menjadi jalan tengah untuk meningkatkan kapasitas bisnis, memperkuat tata kelola, memperbaiki manajemen risiko, dan yang paling penting, memperkuat permodalan tanpa harus melakukan merger atau akuisisi dan bahkan turun menjadi BPR. Namun persoalan muncul ketika skema permodalan tersebut berpotensi mengarah pada dilusi saham pemerintah daerah sebagai pemilik Bank NTT.

READ  KUR Bank NTT Harus Jadi Motor Penggerak Usaha Produktif Masyarakat

Dilusi saham pada dasarnya terjadi ketika terdapat penambahan saham baru tanpa diikuti partisipasi proporsional dari pemegang saham lama (Provinsi, kota, kabupaten), sehingga persentase kepemilikan mereka menurun. Dalam konteks Bank NTT, risiko ini menjadi sensitif karena kepemilikan saham sepenuhnya berada di tangan Pemda Provinsi, kota, dan kabupaten se-NTT (seri A) dan seri B . Setiap perubahan struktur modal bukan hanya persoalan korporasi, melainkan juga menyangkut kepentingan fiskal dan kedaulatan ekonomi daerah.

Jika dana KUB Bank Jatim yang bukan berasal dari setoran pemerintah daerah dikonversi menjadi modal disetor, maka secara substansi terjadi satu dari dua hal. Pertama, Bank Jatim atau entitas terkait berpotensi memperoleh hak ekonomi atas saham Bank NTT, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua, porsi kepemilikan pemerintah daerah terdilusi, meskipun mungkin tidak secara eksplisit dinyatakan dalam struktur saham. Dalam kedua skenario tersebut, muncul persoalan mendasar tentang legitimasi dan transparansi proses penguatan modal.

Data menunjukkan, saat ini, posisi permodalan Bank NTT memang menunjukkan perbaikan. Mencermati data laporan tahunan bank NTT tahun 2024, total Ekuitas meningkat dari sekitar Rp2,70 triliun pada akhir tahun 2024 menjadi sekitar Rp2,81 triliun pada Desember 2025 (Neraca bulan Desember 2025- unaudited). Namun demikian, peningkatan tersebut belum membawa Bank NTT melampaui ambang batas modal inti minimum Rp3 triliun. Lebih penting lagi, komposisi dan kualitas modal yang membentuk angka tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, terutama setelah diketahui bahwa dana hasil KUB dengan Bank Jatim yang disetorkan pada bulan September 2025 sebesar kurang lebih Rp100 miliar dicatat dalam pos Dana Setoran Modal (DSM).

READ  Bank NTT Siapkan Kuota KUR Rp350 Miliar pada 2026, Fokus Dorong UMKM dan Pekerja Migran

Dalam kerangka regulasi perbankan dan hukum perseroan, kualitas modal memiliki arti yang sama pentingnya dengan besaran modal. Modal inti harus bersifat permanen, bebas dari kewajiban pengembalian, serta melekat pada hak kepemilikan pemegang saham. Dana Setoran Modal sendiri merupakan pos transisional, yang secara prinsip hanya boleh bersumber dari pemegang saham atau calon pemegang saham, sebelum akhirnya dikonversi menjadi modal disetor melalui mekanisme RUPS dan perubahan anggaran dasar.

Masalahnya, skema KUB tidak otomatis menjadikan bank induk sebagai pemegang saham bank anggota. Dalam banyak kasus, KUB justru dirancang sebagai bentuk dukungan strategis, baik manajerial, teknologi, maupun permodalan sementara tanpa mengubah struktur kepemilikan. Oleh karena itu, ketika dana KUB dicatat sebagai DSM, muncul pertanyaan krusial: apakah dana tersebut memang dimaksudkan sebagai penyertaan modal permanen, atau sekadar dukungan sementara dalam kerangka KUB?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika DSM tersebut kemudian direklasifikasi menjadi modal disetor, bahkan memunculkan pos agio saham pada laporan keuangan akhir Desember 2025 (Bandingkan data neraca bulanan Desember 2025-unaudited). Agio saham secara teori hanya muncul jika terdapat transaksi penyetoran saham di atas nilai nominal oleh pemegang saham. Jika sumber dananya berasal dari entitas yang bukan pemegang saham, maka secara substantif terjadi ketidaksesuaian antara bentuk pencatatan dan realitas ekonominya. Dalam perspektif kepatuhan regulasi, kondisi semacam ini berpotensi bertentangan dengan prinsip substance over form yang menjadi rujukan utama pengawasan OJK.

Dari sudut pandang pengawasan perbankan, pengakuan modal inti tidak hanya dinilai dari sisi akuntansi, tetapi juga dari aspek legal dan ekonomi. Modal yang secara formal tercatat sebagai ekuitas, tetapi secara substansi tidak memenuhi karakteristik modal inti, berisiko tidak diakui sepenuhnya dalam penilaian kesehatan bank. Jika hal ini terjadi, maka posisi permodalan Bank NTT sesungguhnya lebih rapuh dari yang tercermin dalam neraca.

READ  Sopi dan Sophia: Meneguk Identitas, Menjumpai Kebijaksanaan

Isu ini juga memiliki implikasi tata kelola publik yang luas. Sebagai BUMD, Bank NTT dimiliki oleh pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) yang menggunakan APBD sebagai sumber utama penyertaan modal. Setiap skema penguatan modal yang tidak jelas asal-usul dan status hukumnya berpotensi menimbulkan risiko fiskal tersembunyi, serta mengaburkan akuntabilitas pengelolaan aset publik. DPRD, BPK, dan publik daerah memiliki kepentingan langsung untuk memastikan bahwa permodalan Bank NTT dibangun di atas fondasi yang sah dan transparan.

KUB dengan Bank Jatim pada dasarnya merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi, terutama sebagai respons atas tekanan regulasi pemenuhan modal inti, karena bank Jatim dianggap sebagai bank jangkar dan penjamin pemenuhan modal inti. Namun, KUB seharusnya diposisikan sebagai sarana penguatan struktural, bukan jalan pintas akuntansi untuk mendekati ambang batas regulasi. Tanpa kejelasan status dana KUB dalam struktur permodalan, Bank NTT berisiko berada dalam zona abu-abu kepatuhan, yang mana secara angka tampak membaik, tetapi secara substansi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan bahkan mengurangi persentase kepemilikan pemegang saham lama.

Pada akhirnya, menguji kepatuhan regulasi permodalan Bank NTT pasca-KUB berarti menguji keberanian semua pihak untuk bersikap transparan dan taat asas. Tantangan Bank NTT bukan hanya mengejar angka Rp3 triliun, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah modal yang dicatat benar-benar memenuhi standar hukum, regulasi, dan tata kelola yang baik. Tanpa itu, penguatan permodalan justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *