Oleh: Wily Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXXVII Puskopdit Bekatigade Timor tahun buku 2025 hadir pada momentum yang tidak biasa. Tema yang diangkat, “Memperkaya Nilai, Memperkuat Gerakan,” sesungguhnya bukan hanya slogan tahunan, tetapi cermin dari tantangan besar yang sedang dihadapi Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dalam kurun waktu 56 tahun hingga saat ini: bagaimana mempertahankan kepercayaan anggota di tengah tekanan regulasi dan persoalan tata kelola.
Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki 3.343 koperasi aktif dengan 2,4 juta anggota pada 2024. Angka ini mencerminkan kepercayaan masyarakat NTT terhadap gerakan koperasi sebagai solusi ekonomi kerakyatan. Jumlah ini belum termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP), yang semakin gencar dibentuk pemerintah dalam waktu dua tahun ini dan diperkirakan 80,000 unit koperasi baru, termasuk di NTT sesuai jumlah desa dan kelurahan. Munculnya koperasi lain ini harus dijadikan mitra dan partner yang baik oleh koperasi kredit dalam mendorong pembangunan ekonomi rakyat.
RAT Puskopdit 2025, hemat penulis adalah momen strategis, setidaknya membahas agenda-agenda krusial yang berkembang saat ini. Disamping membahas kinerja keuangan, juga sangat krusial mengagendakan perlindungan risiko anggota (asuransi), dan sejauh mana intervensi pemerintah dalam organisasi koperasi.
Secara finansial, gerakan koperasi kredit di wilayah Bekatigade Timor sebenarnya masih menunjukkan daya tahan yang cukup baik. Data 23 primer yang tergabung dalam Puskopdit Bekatigade Timor, sebagaimana dalam Laporan RAT tahun 2025, menggambarkan simpanan anggota meningkat dari Rp1,80 triliun menjadi Rp1,91 triliun. Ekuitas naik dari Rp437 miliar menjadi Rp489 miliar. Dana cadangan juga bertumbuh signifikan. Ini menunjukkan bahwa budaya menabung dan loyalitas anggota terhadap credit union masih terpelihara.
Namun di balik angka-angka tersebut terdapat sinyal yang perlu dibaca secara hati-hati. Total aset justru turun dari Rp2,90 triliun menjadi Rp2,63 triliun. Beban operasional meningkat lebih cepat dibanding pendapatan, sehingga PHU turun dari Rp30,9 miliar menjadi Rp27,9 miliar. Bahkan yang paling mengkhawatirkan adalah penurunan cadangan risiko dari Rp39,8 miliar menjadi Rp31,3 miliar.
Isu lain yang perlu dibangun dalam forum gagasan RAT Puskopdit juga menemukan solusi bersama yang terbaik dan memastikan anggota dalam perlindungan risiko. Nampaknya, persoalan perlindungan risiko melalui skema asuransi masih memikul persoalan di tengah kontrak yang putus-sambung dengan beberapa pihak perusahaan asuransi yang diwakili Inkopdit bersama PT.Pandai.
Selama 40 tahun, Daperma merupakan simbol solidaritas Gerakan Koperasi Kredit Indonesia dan pengelolaan dilakukan secara mandiri. Sistem ini dibangun atas prinsip gotong royong antaranggota untuk melindungi simpanan dan pinjaman anggota yang mengalami risiko kematian atau musibah tertentu. Dalam praktiknya, Daperma berjalan sebagai mekanisme perlindungan internal gerakan yang dikelola oleh Inkopdit.
Namun setelah hadir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, situasinya berubah secara fundamental. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan penghimpunan premi dan pemberian manfaat perlindungan risiko kepada pihak lain dikategorikan sebagai usaha perasuransian. Artinya, kegiatan seperti Daperma tidak bisa lagi dijalankan secara informal tanpa izin usaha asuransi yang sah dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. Pengelolaan Daperma tidak lagi dilakukan langsung oleh Inkopdit, melainkan melalui skema kerja sama dengan broker dan perusahaan asuransi (tanpa kontrak langsung dengan primer).
Dalam konteks hukum, perubahan itu sebenarnya dapat dipahami. Negara ingin memastikan bahwa setiap lembaga yang mengelola dana perlindungan masyarakat memiliki kecukupan modal, kesehatan keuangan, tata kelola, dan kemampuan membayar klaim. Prinsip ini penting agar masyarakat dan anggota tidak dirugikan akibat praktik perlindungan yang tidak memiliki kepastian hukum dan cadangan keuangan yang memadai.
Karena itu, langkah GKKI melalui Inkopdit untuk bermitra dengan broker PT. Pandai dan perusahaan asuransi formal sesungguhnya merupakan bentuk adaptasi terhadap rezim regulasi baru. Inkopdit memulai kontrak dengan PT. Pandai sebagai broker, dan selanjutnya dengan PT. Pani sebagai perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi ini nampaknya asuransi umum dan dalam evaluasi pelayanannya kurang baik. Kontrak berikutnya, Inkopdit dengan PT. Pandai, dan selanjutnya dengan PT. Maksimus. Perusahaan asuransi ini lagi-lagi merupakan perusahaan asuransi umum dan banyak klaim primer yang tidak terselesaikan. Lagi-lagi putus kontrak. Perkembangan terkini, sejak 2024, Inkopdit melalui PT Pandai menandatangani kontrak dengan PT Victory Life, karena perusahaan ini khusus pada suransi jiwa. Pada titik ini primer-primer ada yang memilih berhenti sejenak sambil memulihkan kepercayaan akan tata kelola jaminan risiko yang pasti oleh perusahaan asuransi.
Keluhan yang muncul dari primer-primer dan anggota menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelayanan klaim. Ada klaim yang lambat, belum jelas penyelesaiannya, bahkan menimbulkan trauma di tingkat anggota. Padahal premi tetap dibayar secara rutin. Dalam dunia asuransi, kondisi seperti ini sangat berbahaya karena menyentuh aspek paling mendasar: kepercayaan.
Credit union berbeda dengan lembaga keuangan komersial biasa. Kekuatan utamanya bukan sekadar aset atau laba, melainkan trust. Anggota bersedia menyimpan uang, membayar simpanan, dan mengikuti gerakan karena percaya bahwa lembaga akan hadir melindungi mereka saat mengalami risiko. Ketika perlindungan itu diragukan, maka yang terganggu bukan hanya pelayanan teknis, tetapi legitimasi moral gerakan.
Di titik ini, persoalan tata kelola menjadi sangat penting. Munculnya persepsi publik mengenai kedekatan struktural antara elite gerakan dengan perusahaan broker menimbulkan pertanyaan etis yang tidak bisa dianggap sepele. Dalam tata kelola modern, potensi conflict of interest harus dikelola secara terbuka. Sekalipun tidak otomatis melanggar hukum, relasi semacam itu dapat menurunkan kepercayaan anggota jika tidak dijelaskan secara transparan.
Gerakan koperasi kredit harus menyadari bahwa era sekarang berbeda dengan masa lalu. Dahulu gerakan bertumpu pada solidaritas sosial dan kepercayaan internal. Namun kini gerakan juga berada dalam lingkungan regulasi modern yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.
Karena itu, ada beberapa langkah penting yang perlu dipertimbangkan ke depan.
Pertama, seluruh skema kerja sama asuransi harus dibuka secara transparan kepada primer-primer. Anggota berhak mengetahui siapa perusahaan penanggungnya, bagaimana alur pembayaran premi, siapa yang bertanggung jawab terhadap klaim, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa jika klaim bermasalah.
Kedua, pola hubungan hukum perlu diperjelas. Perjanjian Kerja sama (PKS) umum yang melibatkan Inkopdit, PT Pandai, dan perusahaan asuransi, harus diikuti dan diperkuat dengan PKS turunan langsung antara koperasi primer dengan perusahaan asuransi merupakan langkah yang tepat. Inkopdit maupun puskopdit berfungsi sebagai koordinator gerakan dan tidak bisa mewakili primer dalam hubungan hukum. Selama ini posisi primer terlalu jauh dari perusahaan asuransi karena hubungan lebih banyak melalui broker dan struktur gerakan. Akibatnya, ketika terjadi masalah klaim, anggota tidak mengetahui secara jelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Ketiga, gerakan perlu melakukan audit independen terhadap pengelolaan perlindungan risiko dan kemitraan asuransi. Audit ini penting bukan hanya untuk kepentingan keuangan, tetapi untuk memulihkan kembali trust anggota.
Keempat, prinsip good cooperative governance harus diperkuat. Setiap potensi konflik kepentingan wajib diumumkan secara terbuka dalam forum anggota, misalnya ketua Inkopdit adalah sebagai komisaris PT. Pandai. Transparansi bukan ancaman bagi gerakan, melainkan cara mempertahankan legitimasi moralnya.
Selain itu, polemik pelantikan pengurus KSP Kopdit Swastisari oleh pemerintah daerah beberapa waktu lalu juga memberi pelajaran penting tentang batas intervensi negara dalam gerakan koperasi kredit. Pemerintah memang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan koperasi, tetapi kedaulatan tertinggi koperasi tetap berada pada anggota melalui RAT. Negara tidak boleh terlalu jauh masuk ke ruang demokrasi internal gerakan.
Sebaliknya, gerakan koperasi kredit juga tidak boleh menggunakan alasan otonomi untuk menghindari regulasi dan akuntabilitas publik. Di sinilah keseimbangan itu harus dibangun: negara menjaga kepatuhan hukum, sementara gerakan menjaga demokrasi dan nilai solidaritasnya.
Pada akhirnya, masa depan gerakan credit union tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset atau pertumbuhan simpanan. Dalam filosofi koperasi yang dibangun oleh Prof. Pakpahan, dengan istilah Newtonian, melihat koperasi sebagai mesin ekonomi. Koperasi hendaknya terus berkolaborasi dalam ide dan gagasan dan memperkuat nilai-nilai dasar koperasi. Masa depan gerakan sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga trust, mematuhi regulasi, dan membangun tata kelola yang bersih serta transparan.
Sebab tanpa kepercayaan, sebesar apa pun gerakan koperasi kredit, ia hanya akan menjadi lembaga keuangan biasa yang kehilangan jiwa solidaritasnya.











