Reorientasi Kebijakan Infrastruktur dan Tata Kelola Birokrasi di NTT

Piet Djamirebo (dokpri)

Oleh Piet Djamirebo
Mantan Kepala Dinas Provinsi NTT

Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi potret kerentanan sosio ekonomi yang kian meluas akibat adopsi kebijakan efisiensi fiskal yang kurang mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan dan semi-arid.

Tulisan/catatan pemikiran ini sebagai tanggapan atau catatan saya yang diinspirasi oleh analisis sosiologis Dr. Pius Rengka mengenai dinamika pembangunan NTT. Dengan menggunakan pendekatan teori manajemen risiko, catatan/tulisan ini membedah bagaimana risiko krisis sosial merupakan fungsi dari ancaman alam, kerentanan infrastruktur teknis, dan kapasitas birokrasi yang terbatas.

Melalui lensa utilitarianisme, tulisan ini menegaskan kewajiban moral negara untuk melakukan intervensi nyata guna mencegah kerugian massal. Sebagai sumbangsih pemikiran bagi Pemangku kepentingan/Pemerintah Daerah NTT, tulisan/catatan ini merumuskan rekomendasi tindakan operasional yang berfokus pada transformasi infrastruktur berbiaya rendah berdampak tinggi (low-cost high-impact), penegakan meritokrasi birokrasi, dan digitalisasi tata kelola untuk mereduksi risiko struktural secara berkelanjutan.

Membaca Realitas Eksistensial NTT via Pemikiran Pius Rengka

Membaca realitas NTT hari ini memerlukan kejujuran intelektual yang tajam. Terinspirasi dari analisis mendalam Pius Rengka yang dipublikasikan melalui media sosialnya, saya menangkap sebuah kegelisahan sosiologis yang sangat mendasar bahwa kecenderungan kerentanan (vulnerability) di NTT dalam dua tahun terakhir menunjukkan eskalasi yang kian meluas.

Fenomena ini merupakan implikasi langsung dari pilihan kebijakan makro-fiskal pemerintah pusat yang dibaptis dengan nama “kebijakan efisiensi”. Sebagai bentuk tanggapan pribadi terhadap pemikiran tersebut, bahwa pemotongan atau efisiensi anggaran tanpa melihat diferensiasi konteks wilayah telah memperlebar jurang kerapuhan bagi aktor-aktor ekonomi subsisten di NTT mulai dari petani tadah hujan, peternak, nelayan, hingga pedagang kaki lima. Ketika individu dan kelompok sosial kehilangan kemampuan otentik untuk melindungi dirinya, terjadilah ketergantungan struktural (structural dependency) yang asimetris terhadap negara.

Saya sepakat dengan sentilan keras Pius Rengka bahwa di tengah ancaman krisis ini, ruang publik kita tidak boleh lagi disandera oleh “rebutan pidato di mimbar seremonial” atau pernyataan hipotetis para ahli. Legitimasi pemerintah hari ini berada pada fakta eksekusi di lapangan, bukan pada narasi kosong di panggung podium. Berdasarkan etika utilitarianisme, jika negara memiliki kemampuan tetapi tidak bertindak, maka itulah yang disebut sebagai kelalaian etis (ethical negligence).

Untuk mengonversi kritik sosiologis tersebut ke dalam kebijakan konkrit, saya menawarkan pendekatan Teori Manajemen Risiko Sistemik sebagai pisau analisis Risiko=Ancaman (Hazard) X Kerentanan (Vulnerability) dibagi Capasity atau Risiko berbanding Lurus dengan Ancaman dan Kerentanan dan berbandingan terbalik dengan Kapasitas. Melalui formula ini, kondisi riil infrastruktur dan fiskal NTT yang menjadi perhatian saya yang dapat dipetakan secara terukur.

READ  Politik Penentuan Sekda: Membaca Ketegangan Politik di Ngada

Pertama, ancaman (hazard). Faktor alamiah yang bersifat permanen dan tidak bisa diubah oleh anggaran, yaitu iklim semi-arid dengan ketergantungan pada curah hujan (masa basah hanya 3-4 bulan, topografi berbukit, tanah ekspansif, dan karakteristik kepulauan.

Kedua, kerentanan (vulnerability). Kerapuhan teknis yang terjadi di lapangan, seperti kondisi jalan provinsi dan kabupaten dengan kualitas pelayanan yang rendah (kemantapan jalan rendah, roughness index tinggi), luas lahan basah beririgasi yang sangat terbatas dengan kondisi jaringan irigasi dalam kondisi baik rendah yang berakibat pada rendahnya indeks pertanaman dan produksi.

Ketiga, kapasitas (capacity). Kemampuan pemerintah daerah untuk mengintervensi kerentanan. Kapasitas ini terpukul hebat oleh keterbatasan kemampuan fiskal daerah (APBD) yang tersandera oleh belanja rutin dan ketergantungan akut pada dana transfer pusat. Ketika ancaman alamnya tinggi dan kerentanan teknisnya meluas, sementara kapasitas fiskal daerah untuk memperbaikinya sangat sempit, maka hasil akhirnya adalah Risiko Krisis Sosial-Ekonomi yang Sangat Tinggi (kemiskinan ekstrem, kelaparan, dan stunting).

Politisasi Jabatan Teknis sebagai Faktor Pereduksi Kapasitas

Sebagai bagian dari tinjauan pribadi, saya berpendapat bahwa kerentanan NTT tidak hanya terletak pada masalah ketersediaan anggaran (fiskal), melainkan pada masalah tata kelola (SDM birokrasi). Berdasarkan pengalaman, pengamatan saya bahwa faktor rekrutmen dalam jabatan birokrasi di daerah masih banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik praktis pasca Pilkada, sehingga kurang memperhatikan sistem merit (merit system) dan meritokrasi.

READ  Bank NTT Siapkan Rp500 Miliar untuk Antisipasi Lonjakan Transaksi Jelang Idul Fitri

Ketika dinas-dinas teknis, khususnya yang mengelola infrastruktur (jalan, jembatan, pengairan), dipimpin oleh figur yang dipilih atas dasar kedekatan atau balas budi politik bukan kompetensi teknis, muncullah apa yang saya sebut sebagai incompetence vulnerability (kerentanan akibat ketidakkompetenan). Desain proyek menjadi tidak presisi, mengabaikan biaya siklus hidup infrastruktur (life-cycle cost), dan terjebak pada proyek-proyek seremonial yang minim dampak bagi 40% masyarakat lapisan terbawah. Birokrasi menjadi penakut untuk berinovasi dan hanya sibuk memproduksi “narasi podium” untuk menyenangkan patron politik.

Rekomendasi Strategi

Menjawab tuntutan untuk berhenti berpidato dan saatnya aksi lapangan, saya merumuskan reorientasi strategi jangka pendek dan menengah yang dapat segera dieksekusi oleh Pemerintah Daerah NTT.

Pertama, Transformasi Infrastruktur Teknis Berbasis Mitigasi Risiko. Redefinisi Infrastruktur Irigasi Lahan Kering. Mengubah orientasi dari pembangunan bendungan permukaan skala besar yang mahal dan memakan waktu, ke pembangunan jaringan sumur bor dalam (deep well) kolektif berbasis tenaga surya (PLTS), pembuatan embung-embung kecil. Ini adalah solusi low-cost high-impact untuk langsung mengintervensi 85% lahan kering NTT, meningkatkan Indeks Pertanaman dari IP 1 ke IP 2/3, dan memutus ketergantungan asimetris petani pada hujan.

Logistik kepulauan dan pemeliharaan jalan skala prioritas. Menghentikan praktik mengecer anggaran jalan demi kompromi politik. Anggaran pemeliharaan jalan kabupaten/provinsi yang terbatas wajib difokuskan secara tuntas pada koridor logistik utama (sentra produksi ke pasar/pelabuhan).konsep pembangunan bertahap baik horisontal maupun vertikal perlu menjadi pertimbangan serius.

Di wilayah pesisir, Pemda harus mengintervensi dengan membangun infrastruktur tambatan perahu dan Cold Storage bertenaga surya untuk melindungi nelayan kecil dari permainan tengkulak.

Agresivitas Pendanaan Non-APBD

Membentuk tim teknis khusus untuk merebut peluang pendanaan di luar APBD konvensional, seperti Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dan DAK Tematik, guna mengatasi penyusutan ruang fiskal daerah akibat regulasi pembatasan belanja pegawai (UU HKPD). Mutu Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur pada setiap tahapan dalam siklus pembangunan perlu ditingkatkan.

READ  Pius Rengka Raih Gelar Doktor: Membaca Ulang Kepemimpinan Politik di NTT Lewat Lensa Akademik

Mengunci Core Technical Team (Tim Teknis Inti). Jika jabatan Kepala Dinas (Eselon II) sulit dilepaskan dari intervensi politik, Pemda wajib mengunci posisi Pejabat Fungsional, Kepala Bidang Teknis, dan Perencana (Eselon III) agar diisi murni oleh ASN profesional yang memiliki sertifikasi keahlian (misalnya asosiasi profesi seperti HPJI).

Digitalisasi Perencanaan Berbasis Spasial (GIS). Memitigasi intervensi politik dalam penentuan proyek dengan menerapkan sistem informasi geografis (GIS). Penentuan ruas jalan yang diperbaiki atau titik air yang dibangun harus berbasis data teknis riil di lapangan (kemantapan, roughness index dan peta hidrologi), bukan berdasarkan lobi atau proposal titipan politik.

Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Inspektorat. Menyusun operational checklist yang ketat pada setiap tahapan perencanaan dan eksekusi infrastruktur. SPI dan Inspektorat harus diperkuat kapasitasnya sebagai benteng etis untuk mendeteksi dini kelalaian teknis dan penyerapan anggaran yang tidak efisien sebelum menjadi masalah hukum.

Tinjauan atas realitas NTT hari ini menegaskan kembali pesan moral yang diinspirasi oleh pemikiran Dr. Pius Rengka bahwa fakta eksekusi di lapangan jauh lebih legitimate daripada ribuan narasi kosong di atas podium drama manipulatif. Menghadapi keterbatasan fiskal dan tingginya ancaman iklim, Pemda NTT tidak punya pilihan selain menegakkan meritokrasi birokrasi dan memfokuskan anggaran pada infrastruktur dasar yang langsung menyentuh perut dan martabat rakyat. Mencegah kerugian dan penderitaan massal masyarakat rentan adalah tugas etis tertinggi pemerintah daerah yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik praktis apa pun.

Catatan akhir bahwa tulisan ini disusun sebagai sumbangsih pemikiran yang jujur dan objektif bagi perbaikan tata kelola pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *