Berita  

Pinjaman Rp1,2 Miliar untuk Keperluan DPRD Malaka Diadukan ke Polda NTT

Lily Yuliawati bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Kupang. (Foto: Juan Pesau)

Kupang, detakpasifik.com- Persoalan utang yang diklaim berkaitan dengan pembiayaan kegiatan Dinas DPRD Kabupaten Malaka berujung pada pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengadu, Lily Yuliawati, bersama kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Frans DJ Tulung dan Rekan, Marsel Manek menyampaikan keterangan pers di Kupang, Jumat (18/9/2026). Pengaduan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada 4 September 2026.

Dalam pengaduannya, Lily melaporkan sejumlah pihak yang disebut pernah berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka. Mereka adalah Josefina Bete Manek, Roni Oktavianus Bria, Pius Kehi, serta pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka.

Lily mengungkapkan, persoalan tersebut bermula pada awal Januari 2022. Menurut keterangannya, saat itu Josefina Bete Manek yang ketika itu menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka, Roni Oktavianus Bria sebagai bendahara, dan Pius Kehi selaku PPK/SKPD mendatangi kediamannya.

Ketiganya, menurut Lily, menawarkan kerja sama berupa pinjaman uang yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan DPRD Kabupaten Malaka, termasuk perjalanan dinas anggota DPRD, ketika anggaran dinas belum cair.

Dalam kesepakatan yang disebut berlangsung secara lisan tersebut, Lily mengaku dijanjikan pengembalian pokok pinjaman berikut bunga sebesar 15 persen setiap bulan.

Atas tawaran itu, Lily kemudian mengaku meminjam dana sebesar Rp2 miliar dari Bank BRI Cabang Atambua dengan menggunakan sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha miliknya sebagai jaminan.

READ  Refleksi: Kritik, Abunawas dan Kedewasaan Berbangsa

Dana tersebut selanjutnya, menurut pengaduan Lily, dipinjam secara bertahap untuk berbagai keperluan yang disebut berkaitan dengan kegiatan DPRD Kabupaten Malaka.

Dari sejumlah transaksi yang dirincikan dalam laporan, antara lain terdapat pinjaman untuk perjalanan dinas pimpinan DPRD, kegiatan Sekretariat DPRD, perjalanan dinas anggota DPRD, pembayaran pajak kantor, hingga kegiatan bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD di Jakarta.

Salah satu transaksi terbesar yang dicantumkan dalam pengaduan adalah pinjaman sebesar Rp650 juta pada 22 Februari 2022 dengan keterangan untuk kegiatan bimtek anggota DPRD Kabupaten Malaka di Jakarta.

Selain itu, terdapat pinjaman Rp160 juta untuk kegiatan Sekretariat DPRD dalam rangka perjalanan dinas anggota DPRD dan transfer Rp69,36 juta yang disebut digunakan untuk pembayaran pajak kantor DPRD Kabupaten Malaka.

Jika seluruh transaksi yang dirincikan dalam pengaduan dijumlahkan, Lily menyebut total dana yang diterima para terlapor mencapai Rp1.202.364.535.

Sempat Dibayar Rp152 Juta

Lily mengaku pembayaran atas pinjaman tersebut sempat dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp152.040.600.

Namun, setelah pembayaran tersebut, menurut Lily, tidak ada lagi pembayaran lanjutan. Ia mengaku berulang kali menagih dan mendapat penjelasan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah pencairan anggaran, termasuk yang disebut akan berlangsung pada Januari 2023.

READ  PDI Perjuangan Sikka Melayat ke Ritapiret, Frater Leo Jadi Bagian Duka Gempa Flores

Setelah Januari 2023 berlalu, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak kunjung dilakukan.

Lily kemudian menagih kepada pihak Sekretariat DPRD setelah mengetahui adanya pencairan dana pemerintah. Namun, menurut pengaduannya, pada saat itu telah terjadi pergantian Sekretaris DPRD.

Ia mengaku diarahkan untuk menagih kepada pihak yang menjabat pada periode sebelumnya karena persoalan tersebut bukan terjadi pada masa jabatan pejabat pengganti.

Sebelum membuat pengaduan pidana ke Polda NTT, Lily telah menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Atambua.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Atb.

Dalam pengaduannya ke Polda NTT, Lily menyatakan gugatan perdata tersebut telah dikabulkan dan para pihak yang digugat diwajibkan membayar utang beserta bunga 6 persen dengan nilai total yang disebut mencapai Rp3.194.489.595.

Setelah putusan tersebut, Lily mengaku masih berupaya mendapatkan pembayaran. Ia bahkan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Atambua.

Dalam proses tersebut, menurut pengaduan Lily, telah dilakukan aanmaning sebanyak dua kali.

Lily juga menyebut dalam proses aanmaning terdapat keterangan dari pihak-pihak terkait bahwa anggaran untuk pembayaran utang dinas tersebut sebenarnya telah cair, tetapi kemudian digunakan untuk membayar temuan di DPRD Kabupaten Malaka.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang dicantumkan Lily dalam pengaduannya dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

Pelapor Merasa Dipingpong

Lily mengaku persoalan semakin berlarut karena dirinya mendapatkan jawaban berbeda ketika menagih kepada sejumlah pihak.

READ  Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat untuk Warga Tuatuka

Dalam pengaduannya, ia menyebut ada pihak yang mengatakan persoalan tersebut merupakan tanggung jawab individu atau “oknum”, sementara pihak lainnya menyarankan agar penagihan dilakukan kepada pejabat-pejabat yang terlibat pada saat pinjaman berlangsung.

Situasi tersebut membuat Lily mengaku merasa dipingpong dan tidak mendapatkan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar utang tersebut.

Ia akhirnya memilih membawa persoalan itu ke ranah pidana dengan membuat pengaduan kepada Polda NTT.

“Kami berharap pengaduan ini ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum terhadap persoalan yang dialami klien kami,” demikian pokok sikap yang disampaikan pihak pengadu bersama kuasa hukumnya dalam keterangan pers tersebut.

Melalui pengaduan itu, Lily meminta aparat penegak hukum menyelidiki rangkaian transaksi dan penggunaan dana yang menurutnya berkaitan dengan kebutuhan kedinasan DPRD Kabupaten Malaka.

Ia juga menyatakan memiliki sejumlah bukti berupa kuitansi, bukti transfer dan dokumen lain yang menurutnya telah pernah diajukan dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Atambua.

Lily menduga dirinya telah menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan atas dana yang telah diserahkan. Karena itu, ia meminta Polda NTT memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dimuat, detakpasifik masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak DPRD Kabupaten Malaka** (Juan Pesau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *