Alarm Serena Francis untuk Menjaga Tradisi WTP Kota Kupang

Foto (prokim sekda kota kupang)

Kupang, detakpasifik.com- Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola anggaran daerah, Pemerintah Kota Kupang kembali menegaskan ambisinya mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Komitmen itu disampaikan langsung Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, saat memimpin exit meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang itu, Serena menekankan bahwa opini WTP tidak boleh dipandang hanya sebagai capaian administratif tahunan. Menurut dia, predikat tersebut merupakan refleksi disiplin birokrasi sekaligus ukuran sejauh mana pemerintah mampu mengelola uang rakyat secara bertanggung jawab.

“Pemerintah Kota Kupang berkomitmen penuh untuk mempertahankan opini WTP. Karena itu saya minta kepada bapak Sekda dan bapak Inspektur agar mengawasi secara ketat setiap perangkat daerah supaya memberikan perhatian serius dan mempercepat proses administrasi maupun pemenuhan catatan yang diperlukan,” ujar Serena.

READ  Ret-Ret Pejabat NTT: Investasi ASN atau Pemborosan Anggaran?

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkot Kupang tidak ingin capaian opini WTP yang diraih beruntun sejak 2020 terhenti di tengah jalan. Dalam beberapa tahun terakhir, opini WTP memang telah menjadi semacam tolok ukur keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah. Namun, mempertahankannya tidak selalu mudah.

Sebab, selain menuntut kepatuhan administrasi, opini tersebut juga berkaitan erat dengan kualitas pengelolaan aset, ketepatan penatausahaan kas, hingga kecepatan pemerintah menindaklanjuti rekomendasi auditor.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, Inspektur Daerah Kota Kupang, Fengki Amalo, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.

Exit meeting itu sendiri menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur selama kurang lebih 35 hari kerja. Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kota Kupang sepanjang tahun anggaran 2025.

READ  Bank NTT Dukung Digitalisasi Keuangan Ngada Lewat Kerja Sama Strategis dengan Pemda

Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan NTT, Ekananda Pandhu Setiawan, dalam paparannya menyampaikan bahwa secara umum tata kelola keuangan Pemkot Kupang berjalan cukup baik. Meski demikian, auditor masih menemukan sejumlah catatan administratif di beberapa organisasi perangkat daerah.

Temuan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan kas dan penataan aset daerah. Menurut tim pemeriksa, persoalan administratif semacam itu memang tidak secara langsung memengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, tetapi tetap memerlukan perhatian serius.

BPK juga mengingatkan bahwa salah satu indikator penting dalam penentuan opini akhir bukan hanya besar kecilnya temuan, melainkan kesigapan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dalam konteks itu, exit meeting menjadi momentum evaluasi sekaligus pengingat bahwa tata kelola keuangan daerah bukan sekadar urusan laporan di atas meja birokrasi. Ia berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

READ  Mengapa Rakyat NTT Peduli?Refleksi Demokrasi dari Polemik Tunjangan DPRD

Di banyak daerah, opini WTP sering kali dijadikan legitimasi keberhasilan pemerintahan. Namun di sisi lain, publik juga semakin kritis mempertanyakan apakah predikat tersebut benar-benar berbanding lurus dengan kualitas pelayanan dan efektivitas penggunaan anggaran.

Karena itu, upaya Pemerintah Kota Kupang menjaga tradisi WTP setidaknya menunjukkan adanya kesadaran bahwa akuntabilitas keuangan tetap menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Agenda exit meeting kemudian ditutup dengan penyerahan simbolis dokumen rangkuman hasil pemeriksaan dari tim BPK RI kepada Wakil Wali Kota Kupang. Dokumen itu selanjutnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah sebagai bagian dari proses penyempurnaan tata kelola keuangan pemerintah daerah. (jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *