Menakar Batas Peran Pemerintah dalam Demokrasi Koperasi

Kolase foto Willy Mustari Adam & Marius Masri

Oleh:
Marius Masri &
Wily Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Polemik pelantikan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) April 2026 berkembang melampaui persoalan internal organisasi. Perdebatan yang muncul kini menyentuh isu yang lebih mendasar, yakni tentang otonomi koperasi dan batasan peran pemerintah dalam kehidupan demokrasi koperasi. Tulisan ini tidak membahas siapa yang benar atau salah dalam proses pemilihan pengurus dan pengawas, melainkan mencoba melihat persoalan dari sudut prinsip dasar perkoperasian.

Koperasi sejak awal dibangun sebagai organisasi yang mandiri, demokratis, dan berbasis anggota. Koperasi bukan perusahaan milik negara maupun pemerintah daerah, dan bukan pula bagian dari birokrasi pemerintahan. Pemilik sesungguhnya dari koperasi adalah anggota itu sendiri. Karena itu, legitimasi tertinggi dalam koperasi lahir dari anggota melalui forum Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.

Dalam sistem perkoperasian Indonesia, prinsip tersebut ditegaskan melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT). Forum inilah yang menetapkan Anggaran Dasar, memilih pengurus dan pengawas, serta mengambil berbagai keputusan penting bagi anggota. Pengurus dan pengawas memperoleh mandat langsung dari anggota melalui mekanisme demokrasi organisasi koperasi.

READ  Apakah Kader Demokrat, Bupati Ende, Dibegal?

Koperasi kredit memiliki karakter yang khas karena tidak hanya bergerak sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai gerakan sosial berbasis nilai dan pendidikan. Gerakan koperasi kredit dibangun di atas prinsip solidaritas, partisipasi, pendidikan anggota, audit, perlindungan bersama, dan semangat pemberdayaan. Karena itu, demokrasi internal bukan sekadar prosedur organisasi, melainkan bagian dari identitas gerakan koperasi kredit itu sendiri.

Dalam tradisi gerakan koperasi kredit di Nusa Tenggara Timur, pelantikan pengurus koperasi primer lazim dilakukan melalui jejaring gerakan koperasi kredit, seperti Puskopdit sebagai koperasi sekunder. Tradisi ini bukan sekadar soal teknis acara, melainkan mencerminkan prinsip bahwa kehidupan koperasi dijalankan dan diselesaikan oleh gerakan koperasi itu sendiri.

Prinsip otonomi ini juga sejalan dengan nilai yang dikembangkan International Cooperative Alliance (ICA), yang menempatkan otonomi dan kemandirian sebagai salah satu prinsip utama koperasi. Pemerintah dapat membantu dan membina koperasi, tetapi koperasi tetap harus memiliki kebebasan dalam menentukan keputusan internal organisasinya.

Karena itu, kekuatan utama koperasi sesungguhnya terletak pada kepercayaan anggota. Ketika anggota merasa bahwa proses organisasi berjalan secara adil, terbuka, demokratis, dan menghormati suara mereka, maka legitimasi moral koperasi akan tetap terjaga.

READ  Bank NTT Tegaskan Reformasi Total SDM, Rekrutmen Pegawai Dijanjikan Transparan dan Berbasis Kompetensi

Di tengah polemik yang belum sepenuhnya selesai terkait hasil pemilihan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, publik kemudian dikejutkan dengan pelantikan pengurus dan pengawas terpilih periode 2026–2028 oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagaimana diberitakan media Victory News pada 11 Mei 2026. Langkah ini memunculkan pertanyaan penting mengenai sampai sejauh mana pemerintah dapat masuk ke dalam urusan internal koperasi.

Pemerintah pada dasarnya memiliki fungsi pembinaan, pengawasan regulatif, dan fasilitasi terhadap koperasi. Pemerintah juga berkewajiban memastikan koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjaga stabilitas organisasi apabila terjadi konflik internal. Dalam konteks tertentu, pemerintah dapat berperan sebagai mediator atau fasilitator penyelesaian masalah organisasi.

Namun, penting untuk membedakan antara fungsi pembinaan dan intervensi. Ketika pemerintah mulai terlibat terlalu jauh dalam proses legitimasi internal koperasi, maka muncul perdebatan mengenai batas kewenangan pembinaan dan penghormatan terhadap otonomi organisasi.

Kasus di KSP Kopdit Swasti Sari menjadi sensitif karena pelantikan dilakukan di tengah perbedaan tafsir atas hasil pemilihan pengurus dan pengawas. Sebagian anggota menilai calon dengan suara tertinggi semestinya otomatis menduduki jabatan tertentu, sementara hasil akhir menghasilkan komposisi berbeda setelah dilakukan pembahasan internal. Polemik inilah yang belum sepenuhnya selesai ketika pelantikan dilaksanakan.

READ  Polemik Parkir dan Tantangan Tata Kelola Kolaboratif antara Pemprov NTT dan Pemerintah Kota Kupang

Mungkin pemerintah memandang langkah tersebut sebagai upaya menjaga stabilitas organisasi dan menghindari kevakuman kepemimpinan. Akan tetapi, dalam organisasi koperasi, penyelesaian administratif tidak selalu identik dengan penyelesaian legitimasi organisasi. Koperasi hidup terutama dari kepercayaan anggota. Ketika anggota merasa suara mereka tidak sepenuhnya dihormati, maka krisis kepercayaan dapat muncul meskipun seluruh proses tampak sah secara administratif.

Karena itu, persoalan utama sesungguhnya bukan semata tentang siapa yang melantik, melainkan bagaimana menjaga agar demokrasi koperasi tetap sehat dan dipercaya anggota. Pemerintah perlu berhati-hati agar fungsi pembinaan tidak dipersepsikan sebagai intervensi yang melampaui batas. Sebaliknya, koperasi juga perlu memperkuat mekanisme demokrasi internal agar setiap keputusan benar-benar lahir dari kehendak anggota.

Pada akhirnya, koperasi yang sehat bukanlah koperasi yang kuat karena dukungan birokrasi, melainkan koperasi yang kuat karena kepercayaan anggotanya. Sebagai lembaga keuangan nonbank yang sangat bergantung pada kepercayaan (trust) publik, koperasi harus terus dijaga agar tetap demokratis, transparan, akuntabel, dan mandiri. Sebab ketika kepercayaan anggota mulai terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan pengurus dan pengawas, melainkan masa depan koperasi itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *