Oleh: Dedi Driston Bistolen
Wacana penataan ulang mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali menguat. Dorongan ini lahir dari kombinasi faktor politik, problem tata kelola pemerintahan daerah, serta dinamika konstitusional. Biaya politik yang tinggi, polarisasi sosial, dan kecenderungan transaksional dalam Pilkada langsung memunculkan kegelisahan yang, pada satu sisi, dapat dipahami. Namun, kegelisahan tersebut tidak boleh dijawab dengan solusi institusional yang justru menjauhkan rakyat dari kedaulatannya.
Sejumlah partai politik di Senayan memberi sinyal tengah mempertimbangkan perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Alasan yang kerap dikemukakan adalah mahalnya ongkos politik. Calon kepala daerah dinilai harus mengeluarkan biaya besar untuk berkontestasi dalam Pilkada langsung, sehingga hanya mereka yang memiliki modal kuat yang mampu bertahan.
Jika menengok ke belakang, pemilihan kepala daerah oleh DPRD pernah menjadi mekanisme dominan, khususnya pada era Orde Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan awal Reformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Pada masa itu, rakyat tidak memilih pemimpinnya secara langsung, melainkan melalui wakil-wakilnya di DPRD. Baru pada tahun 2005, melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Indonesia menerapkan Pilkada langsung untuk pertama kalinya.
Pengalaman historis tersebut memperlihatkan sejumlah dampak negatif pemilihan oleh DPRD, antara lain maraknya politik transaksional, lemahnya legitimasi rakyat, superioritas lembaga legislatif atas eksekutif, rendahnya akuntabilitas publik, serta terbukanya ruang bagi dinasti dan oligarki politik. Karena itu, argumen bahwa Pilkada melalui DPRD akan secara otomatis menghadirkan kepala daerah yang lebih berkualitas patut dipertanyakan.
Kegelisahan atas mahalnya ongkos politik memang nyata. Biaya tinggi sering kali menghambat munculnya sosok-sosok kompeten yang tidak memiliki modal finansial besar. Namun, menjadikan Pilkada melalui DPRD sebagai solusi justru berpotensi memperparah masalah. Narasi efisiensi biaya dalam Pilkada tidak langsung dapat menyesatkan, karena berisiko memindahkan locus politik uang dari pemilih rakyat ke segelintir elite politik di DPRD. Dalam situasi seperti itu, biaya politik bukan berkurang, melainkan terkonsentrasi, lebih tertutup, dan semakin sulit diawasi publik.
Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang tidak mengunci satu model Pilkada. Pasal 18 ayat (4) hanya mensyaratkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Artinya, apakah pemilihan dilakukan secara langsung atau tidak langsung merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang, sepanjang prinsip demokrasi dijalankan secara substantif. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa kualitas demokrasi—seperti keadilan, keterbukaan, partisipasi, dan legitimasi—lebih penting daripada sekadar prosedur formal.
Meski demikian, dalam praktik pemerintahan daerah, Pilkada melalui DPRD berisiko melahirkan ketergantungan struktural kepala daerah terhadap fraksi atau koalisi partai yang telah memberikan dukungan. Relasi eksekutif dan legislatif di daerah menjadi tidak seimbang, sehingga mekanisme checks and balances melemah. Selain itu, kompromi politik antara calon kepala daerah dan elite partai berpotensi menggerus kepentingan publik serta meminggirkan partai-partai kecil yang memiliki suara minoritas.
Karena itu, solusi tata kelola Pilkada seharusnya berangkat dari penguatan demokrasi substantif. Apa pun model yang dipilih, prosesnya harus transparan dan dapat diawasi publik. Partisipasi bermakna perlu dilembagakan, mulai dari uji publik calon, keterbukaan akses informasi rekam jejak, hingga kewajiban penyampaian alasan keputusan (reasoned decision) dalam setiap tahapan. Desain kelembagaan yang berorientasi anti-oligarki juga mutlak diperlukan, termasuk pembatasan konflik kepentingan, larangan lobi tertutup, serta sanksi etik dan pidana yang tegas.
Jika wacana Pilkada melalui DPRD tetap dipertimbangkan, maka peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus direposisi dan diperkuat sebagai pengawal demokrasi substantif. Pengawasan tidak lagi semata bertumpu pada teknis pemungutan suara, tetapi juga pada integritas proses deliberasi dan pengambilan keputusan di lembaga perwakilan. Bawaslu perlu diberi kewenangan untuk memastikan keterbukaan tahapan, mencegah politik transaksional dan konflik kepentingan, serta menjamin bahwa setiap keputusan DPRD dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari siapa yang mencoblos semata, melainkan dari sejauh mana kekuasaan benar-benar berada di bawah kendali rakyat. Reformasi Pilkada memang membutuhkan keberanian untuk berubah, tetapi perubahan itu harus disertai disiplin konstitusional agar prinsip kedaulatan rakyat tidak tergerus. Jalan tengah yang layak ditempuh adalah memperbaiki tata kelola Pilkada—melalui penguatan partai politik, transparansi pendanaan politik, serta pengawasan yang independen—tanpa mengorbankan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya.
Tanpa pembenahan mendasar tersebut, perubahan sistem apa pun berisiko menjadi jalan pintas politik yang menjauh dari cita-cita demokrasi. Pilkada seharusnya tetap menjadi instrumen pendidikan politik dan perwujudan kedaulatan rakyat, bukan sekadar arena kompromi elite yang minim akuntabilitas.









