Kupang, detakpasifik.com- Bank NTT membuka peluang penerapan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak gempa bumi Flores, Nusa Tenggara Timur. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi debitur sekaligus mencegah kualitas kredit memburuk akibat dampak bencana.
Direktur Kredit Bank NTT, Aloysius R.A. Geong, mengatakan langkah tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
“Sesuai POJK 19 Tahun 2022, maka bank dapat menerapkan pola penyelamatan kredit, baik dari sisi pencatatan kolektibilitas maupun tindak restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terkena dampak bencana dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Aloysius kepada detakpasifik, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk membantu debitur yang mengalami tekanan ekonomi akibat bencana, terutama mereka yang aktivitas usaha maupun sumber pendapatannya terganggu setelah gempa.
Aloysius menjelaskan, perlakuan khusus terhadap kredit debitur terdampak tidak hanya berkaitan dengan restrukturisasi, tetapi juga pencatatan kualitas kredit. Langkah itu diperlukan agar kondisi debitur tetap dapat dijaga di tengah situasi pascabencana.
“Hal ini dilakukan agar kondisi debitur dapat terjaga dengan baik termasuk dalam hal kualitas kreditnya,” ujarnya.
Namun, Bank NTT belum langsung menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh debitur terdampak. Saat ini perseroan masih melakukan pendataan untuk memastikan debitur mana saja yang mengalami dampak langsung akibat gempa.
“Saat ini Bank NTT sedang dalam proses pengumpulan data debitur yang terkena dampak untuk disampaikan ke OJK selaku regulator untuk nantinya diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Aloysius, relaksasi kredit bagi korban gempa Flores masih berada dalam tahap persiapan dan pendataan. Bank NTT perlu memastikan kondisi debitur terdampak sebelum mengajukan data tersebut kepada OJK untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026). Pemerintah Provinsi NTT kemudian menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, terhitung 15 hingga 28 Agustus 2026. Gempa tersebut berdampak pada sejumlah wilayah dan menimbulkan korban jiwa, luka-luka, kerusakan permukiman serta gangguan terhadap aktivitas masyarakat. (JP)











