Oleh: Wily Mustari Adam (Dosen FEB Unwira Kupang
& Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik
Universitas Brawijaya, Malang)
Di penghujung bulan Oktober 2025, publik NTT mendapatkan kabar gembira karena Gubernur NTT telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa, yang merupakan jawaban harapan orang tua murid sejak awal tahun ajaran baru 2025. Lahirnya Pergub ini tidak lepas dari adanya sorotan publik atas ketimpangan pendanaan pendidikan selama ini. Sebaliknya, Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD NTT, menuai sorotan dan kecaman publik karena dinilai tidak wajar dan mencederai rakyat NTT. Hingga kini belum ada kepastianya apakah berubah atau tidak? Ataukah masih ada tarik ulur atau tawar-menawar kepentingan diri legislatif dengan pemerintah?
Hampir enam bulan berlalu Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025 menuai badai kritik publik. Kebijakan yang ditandatangani pada 16 Mei 2025 dan berlaku efektif per 1 Juni 2025 ini menaikkan tunjangan perumahan DPRD NTT menjadi Rp23,6 juta (melonjak 88,8 persen) dan tunjangan transportasi mencapai Rp29,5-31,8 juta per bulan. Total alokasi anggaran untuk 65 anggota dewan mencapai Rp41,48 miliar per tahun, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Di tengah hiruk-pikuk penolakan masyarakat, Gubernur NTT telah memfasilitasi dialog yang telah digelar pada tanggal 9 September 2025 dengan melibatkan Ombudsman NTT, mahasiswa, dan Forkopimda NTT. Ketua DPRD sebelumnya juga telah memberikan sepenuhnya kepada bapak Gubernur NTT untuk melakukan evaluasi. Kini, memasuki Desember 2025 dan menjelang penetapan Perda APBD 2026 belum ada kejelasan perubahan Pergub. Pertanyaan krusial publik mengemuka: di mana realisasi janji rasionalisasi tersebut, terutama di tengah 1,13 juta rakyat miskin, kesenjangan infrastruktur, dan tekanan kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang menuntut efisiensi ketat dalam pengelolaan anggaran?
Paradoks di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional
Konteks fiskal tahun 2026 memberikan gambaran yang sangat jelas tentang urgensi efisiensi anggaran. Pemerintah pusat memangkas TKD secara masif dari Rp919 triliun (2025) menjadi Rp693 triliun, pemotongan sekitar 24,8 persen. NTT tidak luput dari dampak kebijakan ini. Data publikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, merinci Dana Transfer Umum tahun anggaran 2026 untuk provinsi, kabupaten, dan kota di NTT sebesar Rp13, 8 triliun. DAU yang ditentukan penggunaanya (DAU earmarked) hanya terbatas pada bidang kelurahan, pendidikan, dan kesehatan. Di sisi lain, tahun 2026 menghadapi tantangan lebih berat karena rendahnya DAU non-earmarked yang secara otomatis menekan kemampuan daerah untuk membiayai: Gaji dan tunjangan ASN (termasuk P3K yang kuotanya terus naik), Operasional pemerintahan, Pelayanan publik dasar, dan Pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemangkasan ini didorong oleh kebutuhan efisiensi fiskal dan temuan banyaknya penyelewengan penggunaan dana di daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk berhemat, mengelola aset lebih optimal, dan memprioritaskan belanja pada program-program yang benar-benar berpihak pada rakyat. Dalam konteks inilah, Pergub 22/2025 menjadi anomali yang sangat mencolok.
Di saat pemerintah pusat mendesak efisiensi dan daerah-daerah harus mengencangkan ikat pinggang, tunjangan DPRD NTT justru dinaikkan secara fantastis. Ini bukan sekadar soal inkonsistensi, tetapi juga menunjukkan ketidakseriusan dalam menerapkan prinsip efisiensi yang dikampanyekan. Bagaimana mungkin pemerintah daerah bisa meyakinkan publik tentang komitmen penghematan ketika Rp41,48 miliar dialokasikan untuk tunjangan 65 orang? Jumlah ini belum termasuk komponen tunjangan lainnya seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi intensif, uang reses, uang ke konstituen, rapat, dan berbagai fasilitas lainnya. Apakah nilai ini wajar? Sementara 1,13 juta warga NTT masih hidup dalam kemiskinan. Kebijakan ini kontraproduktif dengan prinsip dasar tata kelola keuangan daerah: ketika pendapatan berkurang, belanja harus diefisienkan, bukan justru diperboros.
Ironi Pergub 22/2025 semakin tajam ketika ditempatkan dalam konteks kondisi riil masyarakat NTT. Provinsi NTT dengan kemampuan keuangan daerah sedang, menempati peringkat keenam termiskin di Indonesia dengan tingkat kemiskinan 18,60 persen atau sekitar 1,13 juta jiwa ini justru mengalokasikan anggaran jumbo untuk privilege segelintir elite politik. Sementara ratusan ribu keluarga berjuang memenuhi kebutuhan dasar, para wakil rakyat menikmati tunjangan perumahan hampir lima kali lipat dari hasil survei kewajaran harga yang dilakukan Ombudsman.
Survei tersebut menemukan bahwa sewa rumah paling tinggi di Kota Kupang hanya Rp4,5 juta per bulan, dan transportasi wajar di angka Rp18 juta per bulan. Namun, Pergub 22/2025 menetapkan angka yang jauh melampaui standar kewajaran tersebut. Di tengah pemangkasan TKD yang berdampak pada berkurangnya alokasi untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, pilihan untuk mempertahankan tunjangan DPRD yang tidak proporsional ini adalah tamparan keras bagi akal sehat dan nurani keadilan sosial. Maka, dengan adanya rasionalisasi kedua jenis tunjangan tersebut diperoleh efisiensi atau penghematan kurang lebih Rp23-25 miliar per tahun. Artinya, dalam konteks ini, sebenarnya rakyat NTT telah mencegah praktek korupsi yang dilegalkan dari adanya pemborosan anggaran ini.
Pertanyaan mendasar pun mencuat: tunjangan untuk siapa dan untuk apa? Jika argumennya adalah kesejahteraan anggota dewan demi kinerja optimal, lalu bagaimana dengan infrastruktur jalan yang masih senjang, dan kesejahteraan 1,13 juta warga miskin yang konon menjadi alasan keberadaan DPRD itu sendiri? Di era keterbatasan fiskal, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan pada rakyat, bukan pada kemewahan elite.
Temuan Ombudsman yang Terabaikan
Dialog 9 September 2025 antara Gubernur, Ombudsman NTT, mahasiswa, dan Forkopimda NTT seharusnya menjadi titik balik. Ombudsman dengan tegas menyampaikan temuan krusial: besaran tunjangan dalam Pergub 22/2025 tidak mengacu pada Pergub NTT Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum dan tidak berbasis pada survei kewajaran harga yang kredibel. Hasil survei menunjukkan sewa rumah di Kota Kupang paling tinggi Rp4,5 juta per bulan dan transportasi Rp18 juta per bulan, jauh di bawah yang ditetapkan dalam Pergub. Artinya, besaran tunjangan DPRD ini menunjukkan ketidakselarasan dengan regulasi yang ada, kemampuan keuangan daera, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT.
Ombudsman tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga peringatan serius: ada risiko pengembalian kelebihan tunjangan jika diaudit BPK, atau bahkan berpotensi menjadi temuan tindak pidana korupsi berjemaah. Rekomendasi ini bukan sekadar nasihat administratif, melainkan alarm struktural yang menunjukkan cacat prosedural dan substantif dalam Pergub tersebut. Kepala Ombudsman NTT menekankan pentingnya revisi dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik sebagai modal utama membangun daerah.
Namun, pasca-dialog tersebut, yang terjadi adalah keheningan panjang. Tidak ada penjelasan resmi tentang status janji rasionalisasi. Keheningan ini semakin problematik ketika konteks fiskal memperlihatkan urgensi yang semakin nyata: pemangkasan TKD menuntut setiap rupiah digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk membiayai tunjangan yang jauh melampaui standar kewajaran.
Gubernur, DPRD, dan Tanggung Jawab Kolektif
Meskipun Pergub 22/2025 ditandatangani oleh Gubernur, tanggung jawab atas krisis legitimasi ini tidak bisa hanya dibebankan pada eksekutif. DPRD sebagai lembaga yang menyetujui anggaran dan menerima manfaat dari kebijakan ini memiliki tanggung jawab moral yang sama besar, bahkan lebih besar. Dalam dialog 9 September 2025, Gubernur berjanji akan mengevaluasi Pergub tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut konkret. Pertanyaan krusial adalah: apakah DPRD benar-benar mendorong evaluasi ini atau justru menjadi penghambat karena kepentingan diri mereka terancam? Bisakah efisiensi atau rasionalisasi dimulai dari anggaran diri DPRD sehingga menjadi contoh untuk dapat diteladani dalam penyusunan penganggaran pada eksekutif (OPD)?
Di sinilah tes sesungguhnya dari komitmen DPRD terhadap kepentingan rakyat. Jika DPRD benar-benar menjadi representasi rakyat, mereka seharusnya yang pertama menuntut rasionalisasi tunjangan mereka sendiri di tengah kondisi kemiskinan, kesenjangan infrastruktur, dan pemangkasan TKD. Mereka seharusnya yang paling vokal dan contoh dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang ekonomis, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Namun, keheningan mereka justru mengonfirmasi apa yang dikhawatirkan publik: bahwa DPRD lebih mementingkan privilege diri dan kelompok mereka untuk dapat dipilih kembali pada pemilu berikutnya daripada kesejahteraan rakyat yang seharusnya mereka wakili.
Yang membuat situasi semakin genting adalah momentum penyusunan APBD 2026 yang hampir rampung. Jika Pergub 22/2025 tidak direvisi sebelum penetapan anggaran, maka tunjangan kontroversial ini akan terus berjalan di tahun anggaran berikutnya. Artinya, di tengah gencarnya efisiensi dan pemotongan TKD yang mengharuskan pemerintah daerah mengencangkan ikat pinggang dan memprioritaskan belanja untuk program esensial, Rp41,4 miliar akan kembali mengalir ke kantong 65 anggota dewan.
Ini bukan lagi soal angka dalam APBD, tetapi soal pilihan politik yang fundamental: apakah pemerintah dan DPRD NTT benar-benar menerapkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran, atau hanya menuntut rakyat untuk berhemat sementara elite politik tetap menikmati kemewahan? Apakah janji evaluasi di hadapan mahasiswa dan publik hanya retorika peredam gejolak, atau komitmen sejati untuk memperbaiki kebijakan yang keliru?
Gubernur, dalam merespons pemangkasan TKD, menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan kebijakan pusat dan menekankan pentingnya efisiensi serta inovasi dalam pengelolaan anggaran daerah. Namun, bagaimana mungkin komitmen efisiensi ini bisa dipercaya ketika tunjangan DPRD yang jelas-jelas tidak efisien dan tidak adil justru dibiarkan berjalan tanpa perbaikan? Konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah fondasi kredibilitas kepemimpinan.
Publik NTT, terutama Ombudsman NTT, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil yang telah menyoroti Pergub ini, kini berada di persimpangan: menerima pengabaian atau kembali mendesak akuntabilitas. Keheningan reaksi publik sampai saat ini tidak boleh dimaknai sebagai tanda selesainya masalah, melainkan kesempatan strategis kepada pemerintah untuk menindaklanjuti harapan publik. Rakyat NTT akan terus monitor terhadap seluruh kebijakan lokal Pemda provinsi NTT.
Menagih Integritas dan Konsistensi Kepemimpinan
Kredibilitas sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari janji yang dilontarkan, tetapi dari realisasi komitmen yang telah diucapkan. Gubernur Melki Laka Lena yang berjanji mengevaluasi Pergub 22/2025 kini dituntut membuktikan integritasnya, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran yang datang dari pemerintah pusat. Dialog September bukan titik akhir, melainkan titik awal dari proses perbaikan yang harus tuntas sebelum APBD 2026 disahkan.
Apa yang harus dilakukan? Pertama, segera gelar rapat evaluasi terbuka yang melibatkan Ombudsman, mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Kedua, susun draft revisi Pergub yang berbasis pada survei kewajaran harga dan Standar Biaya Umum yang berlaku, selaras dengan prinsip efisiensi dalam pengelolaan APBD. Ketiga, pastikan revisi tersebut selesai sebelum penetapan APBD 2026. Keempat, berikan penjelasan publik yang transparan tentang seluruh proses evaluasi dan keputusan yang diambil.
Jika langkah-langkah ini tidak dilakukan, maka janji rasionalisasi hanya akan menjadi catatan kelam dalam sejarah kepemimpinan NTT. Lebih dari itu, ini akan menjadi preseden buruk bahwa kontrol publik, rekomendasi lembaga negara, dan tuntutan efisiensi nasional bisa diabaikan tanpa konsekuensi. Rakyat NTT berhak mendapat lebih dari sekadar janji. Rakyat berhak mendapat kepemimpinan yang berintegritas, yang konsisten antara ucapan tentang efisiensi dengan tindakan konkret memangkas privilege elite politik.
Menagih janji bukan tindakan berlebihan. Menagih janji adalah hak demokratis rakyat untuk memastikan bahwa pemerintah dan DPRD bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan diri. Di tengah pemangkasan TKD yang menuntut setiap daerah berhemat, tunjangan DPRD sebesar Rp41,4 miliar adalah anomali yang tidak dapat dibenarkan. Desember 2025 adalah momentum kritis. Jangan biarkan janji September tenggelam dalam keheningan birokrasi. Jangan biarkan Pergub 22/2025 lolos ke APBD 2026 tanpa perbaikan. Waktunya bertindak. Waktunya menepati janji. Waktunya membuktikan bahwa efisiensi anggaran bukan hanya slogan, tetapi prinsip yang diterapkan secara konsisten untuk semua, termasuk dan terutama untuk para wakil rakyat. Waktu terbaik adalah sekarang.*









