Hukrim  

Labuan Bajo Diguncang Temuan Tambang Ilegal, DPRD Desak Penegakan Hukum

Anggota DPRD NTT Fraksi PKB, Marselus Anggur Ngganggus (foto: Juan Pesau)

Kupang, detakpasifik.com- Dugaan keberadaan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, Labuan Bajo, Manggarai Barat, memunculkan tanda tanya besar tentang lemahnya pengawasan pertambangan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Anggota Komisi IV DPRD NTT dari Fraksi PKB, Marselus Anggur Ngganggus, menyatakan kekecewaannya setelah muncul laporan bahwa aktivitas tambang itu diduga telah berlangsung diam-diam sejak 2010 atau nyaris 15 tahun lamanya.

Marselus, yang akrab disapa Celly Ngganggus, menilai fakta tersebut menunjukkan betapa renggangnya kontrol pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya.

“Kalau benar beroperasi sejak 2010 dan baru terungkap sekarang, itu bukti betapa minimnya pengawasan tambang di NTT,” ujar Celly saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/12/2025).

Menurut Celly, keberadaan tambang ilegal terlebih dalam skala yang diperkirakan berlangsung belasan tahun itu tidak boleh dibiarkan. Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terkait temuan terbaru di Labuan Bajo, yang dalam beberapa pekan terakhir ramai menjadi sorotan publik.

READ  Ahli Hukum Sebut Status DPO Ade Kuswandi Adalah Sebuah Kesalahan

“Masyarakat NTT pasti dirugikan. Sumber daya alam diambil tanpa izin, tanpa manfaat bagi daerah, tapi menyisakan kerusakan lingkungan,” katanya.

DPRD NTT, melalui Komisi IV, akan menjadwalkan pemanggilan Dinas ESDM NTT untuk rapat dengar pendapat dalam waktu dekat. Agenda tersebut akan difokuskan untuk menelusuri informasi soal bekas tambang emas ilegal yang ditemukan di Pulau Sebayur.

Tidak hanya soal tambang, Celly juga menyoroti persoalan lain yang membelit Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium. Ia menyebut masih terdapat pembangunan hotel dan resort di kawasan yang semestinya berstatus kawasan lindung.

READ  Pemadaman Listrik Jelang Natal Jadi Sorotan, DPRD hingga Tokoh Gereja Desak PLN Jaga Keandalan

“Ini masalah serius lain. Ada pembangunan yang masuk wilayah yang seharusnya dilindungi. Labuan Bajo tidak bisa dibiarkan berkembang secara serampangan hanya karena alasan investasi,” tegasnya.

Temuan KPK

Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, mengungkapkan bahwa timnya telah meninjau lokasi pada 27 November 2025. Mereka menemukan bekas galian, pipa-pipa besar, dan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan yang dilakukan secara diam-diam.

Lokasi tambang berada tak jauh dari tepi pantai, perlu berjalan kaki sekitar 15–20 menit untuk mencapainya. Ketika KPK tiba, area tersebut dalam keadaan kosong, tetapi bukti fisik yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa tambang itu telah beroperasi sejak 2010. Aktivitasnya disebut berlangsung pada malam hari, dengan hasil tambang dikirim ke NTB melalui jalur Sape dan Sumbawa.

READ  Ahli Hukum Sebut Status DPO Ade Kuswandi Adalah Sebuah Kesalahan

Celly Ngganggus mengatakan, yang membuat publik terkejut bukan hanya lamanya aktivitas ilegal tersebut, tetapi juga kenyataan bahwa tambang itu bisa berjalan tanpa terdeteksi pemerintah daerah. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pertambangan, pengawasan kawasan wisata strategis, serta potensi keterlibatan jaringan yang memungkinkan operasi itu berlangsung selama bertahun-tahun.

Labuan Bajo, lanjut Celly, yang telah ditetapkan pemerintah sebagai destinasi wisata super premium, ternyata menyimpan ironi. Di balik gemerlap industri pariwisata, terdapat aktivitas ekstraktif ilegal yang lolos dari radar pemerintah.* (Juan Pesau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *