Adaptasi dan Kompromi dengan Kejahatan

Oleh: Umbu Tagela
Pemerhati pendidikan, tinggal di Salatiga

Kejahatan merupakan fenomena sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap orang atau masyarakat di muka bumi ini. Apapun usaha manusia untuk menghapus atau melenyapkan, aktivitas kejahatan ini tetap saja eksis, walaupun ada upaya sistematis untuk mengatasinya. Hal yang paling mungkin bisa kita lakukan adalah mengurangi intensitas dan kualitas kejahatan.

Dalam hal-hal tertentu masyarakat dengan budayanya tanpa sadar memberi peluang–peluang untuk terjadinya kejahatan, sehingga memunculkan suatu counter culture yang bersifat laten, walau sebagian masyarakat tidak menghendakinya. Di dalam kehidupan masyarakat kita, selalu saja cara pandang tersebut masih ada, dan mungkin disebabkan tradisi yang hidup dan telah terinternalisasi dalam lubuk hati warga masyarakat. Penyimpangan-penyimpangan dibidang kekuasaan yang lazimnya disebut korupsi, kolusi dan nepotisme memperoleh predikat “telah membudaya”. Bahkan akhir-akhir ini ekskalasinya meningkat signifikan diberbagai bidang.Yang paling menonjol adalah korupsi. Hal ini terjadi mungkin karena di masa lampau secara temurun (tradisional) penguasa adat mendapat tunjangan material dari warga masyarakat. Waktu itu penguasa adat secara struktural tidak mempunyai gaji. Tetapi setelah masuknya unsur-unsur kebudayaan asing seperti pemberian gaji secara berkala yang merupakan imbalan terhadap jasa yang diberikan, maka otomatis tunjangan yang diberikan masyarakat tidak dapat lagi berlangsung. Namun dalam kenyataan, hal itu masih berlangsung terus sehingga tidak mustahil pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan ganda. Baik secara sukarela maupun dengan cara paksa.

Walau kejahatan tidak mungkin dihapuskan, tidak berarti kita tidak berupaya mencegahnya atau menanggulanginya apabila fenomena itu muncul. Berbagai pihak terutama pemerintah secara sistematis telah berupaya untuk mencari cara yang tepat untuk mengatasi kejahatan. Misalnya membuat suatu sistem peradilan yang didahului dengan penyusunan perundang-undangan yang akomodatif terhadap masalah sosiologis, yuridis dan masalah psikologis.

READ  Angka Kepuasan 80,5% dan Ujian Kualitas Pembangunan NTT

MENGAPA?#

Kejahatan merupakan suatu penyimpangan terhadap norma atau prilaku teratur yang menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban individu atau masyarakat. Prilaku yang diklasifikasikan sebagai kejahatan biasanya dilakukan oleh warga masyarakat atau juga penguasa yang menjadi wakil-wakil masyarakat. Mestinya ada keserasian antara kedua unsur tersebut walau tidak mustahil terdapat perbedaan dalam menyiasatinya yang diakibatkan oleh tidak terpenuhinya kepentingan yang hendak dilindungi.

Soerjono Soekamto (1986) mengatakan terjadinya kejahatan mungkin saja dilakukan secara monodisipliner, multidisipliner atau interdisipliner. Masing-masing konsep ini mempunyai kelebihan dan kelemahan. Yang jelas kejahatan disebabkan oleh pelbagai faktor yang saling bertautan dan harus ditelaah secara komprehensif bila hendak dicegah atau diatasi. Ada kecenderungan untuk mengatakan bahwa kejahatan terjadi lantaran ketidak serasian individu, khususnya mengenai hubungan timbal balik antara faktor ekspresif dengan kekuatan normatif. Faktor ekspresif meliputi faktor psikologis dan biologis dan kekuatan normatif meliputi faktor keluarga, agama dan sosiokultural. Derajat keserasian antara faktor-faktor menentukan apakah dalam memenuhi kebutuhan dasarnya manusia akan mematuhi norma dan prilaku teratur yang ada atau akan menyimpang sehingga menimbulkan gangguan pada ketertiban dan ketentraman kehidupan manusia.
Kekuatan ekspresif yang meliputi aspek psikologis dan aspek biologis kesemuanya disebut sebagai faktor biopsikogenik dan sosiogenik seperti: (1) Faktor biopsikogenik menyangkut mesomorfik fisik, yakni keadaan fisik yang dikaitkan dengan sifat atau temperamen tertentu yang menyebabkan prilaku jahat, misalnya gangguan psikologis, seperti gangguan syaraf, ego yang defektif. Ekses dari kebutuhan alkoholisme, narkoba dan sebagainya. (2) Faktor sosiogenik meliputi asosiasi diferensial seperti anggota gang, asosiasi pola prilaku kriminal, frustrasi karena perlakuan masa lalu yang pahit, tekanan karena rasa takut, ancaman-ancaman, kemiskinan dan sebagainya.

READ  Menata Ulang Belanja Daerah dan Mengoptimalkan PAD: Solusi Menghadapi Tekanan Fiskal 2026

Kekuatan normatif mencakup faktor keluarga, atau kehidupan kekeluargaan, agama dan faktor sosiokultural antara lain; (1) Faktor lingkungan yang fundamental yang meliputi taraf kepatuhan terhadap norma agama yang relatif rendah, gangguan dalam kehidupan keluarga, disorganisasi sosial seperti pudarnya nilai dan norma yang mengakibatkan warga masyarakat kehilangan pedoman untuk berprilaku secara pantas,(2). Faktor pendukung dalam lingkungan yang terdiri dari kesempatan atau peluang, moralitas sosial yang relatif rendah, konflik kebudayaan atau konflik antara bagian-bagian dari suatu kebudayaan. Kejahatan itu terjadi karena tidak adanya keserasian antara faktor ekspresif dengan kekuatan normatif. Walau bagaimana masalah kejahatan tentu akan dikembalikan pada faktor manusia, masyarakat dan kebudayaan masyarakat. Yang pasti masalah kejahatan adalah bersifat kasuistik.

Di jaman digital ini, mestinya tidak lagi terjadi sikap arogan dalam KKN (korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Belum hilang dari ingatan kita tentang kasus IKN, Kereta api cepat, kasus Tima, Impor beras, dan masih banyak kasus lain yang dilansir media masa, kasus-kasus ini sudah sempat mengusik ketenangan masyarakat. Orang dengan sadar dan sengaja membuat penyimpangan aturan yang ada, apalagi kalau orang itu memegang kekuasaan atau sedang berkuasa. Dalam kondisi seperti ini mestinya hukum dengan simbol Dewi Themisnya yang tidak pandang bulu ( kompromi) harus menunjukkan supremasinya sesuai dengan substansi utilitasnya.

JAHAT, TAPI APA BOLEH BUAT

Berkompromi dengan kejahatan dan yang salah, bukan monopoli manusia moderen. Hal ini sudah ada sejak awal sejarah manusia termasuk sejarah orang kristen. Misalnya, ketika berbicara soal perceraian, Tuhan Yesus mengatakan, Musa mengijinkan perceraian karena” ketegaran hatimu” (Matius 19:8). Musa tahu bahwa itu jahat, tapi apa boleh buat. Lalu apakah dengan begitu Tuhan Yesus menolak perceraian samasekali? Inilah jawab Tuhan Yesus” Tetapi aku berkata kepadamu: Barang siapa menceraikan istrinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah”(Matius 18:9). Jelas Tuhan Yesus menolak perceraian, kecuali….perceraian adalah di dalam pengecualian itu. Jahat, tapi apa boleh buat.

READ  Tiga Tekanan terhadap Kepemimpinan Melki Laka Lena

Dalam I Korintus 7:1 Rasul Paulus menulis “ adalah baik bagi laki-laki kalau ia kawin” selanjutnya dalam ayat 2 dikatakan “tetapi mengingat bahaya percabulan, baiklah setiap laki-laki mempunyai istrinya sendiri”…kemudian dalam ayat 6 dikatakan ” Hal itu kukatakan kepadamu sebagai kelonggaran”. Masalah juga muncul, ketika orang kristen pertama harus berhadapan dengan perbudakan, peperangan, penjajahan, penindasan. Mereka tahu semua itu jahat, tapi mereka tahu juga bahwa tidak ada gunanya mengutuk itu semua. Mereka lebih memikirkan bagaimana hidup sebagai orang kristen yang baik ditengah-tengah kehidupan yang tidak kristiani. Mereka berusaha sabar ditengah-tengah ketidaksabaran sosial.

Eka Darmaputra (1991) mengatakan para pemikir kristen, awalnya sangat perfeksionis dan menolak kompromi. Hal Itu disebabkan karena kesadaran eskatologis bahwa Tuhan Yesus akan segera datang kembali. Namun setelah disadari bahwa Tuhan Yesus kemudian belum datang, para pemikir kristen mulai belajar untuk menerima kompromi seperti yang dilakukan Musa. Persoalan yang kemudian muncul untuk orang kristen adalah bagaimana seharusnya bersikap dalam jaman seperti ini. Apakah melakukan kompromi dengan kejahatan? Mungkin kita perlu merenungkan kata-kata Ellul dalam bukunya VIOLENCE: REFLECTIONS FROM A CHRISTIAN PERSPECTIVE, begini” prinsip tanpa kekerasan tidak akan merupakan pendekatan yang efektif untuk melawan kejahatan, kekerasan seringkali hanya dapat dipatahkan oleh kekerasan juga”. Jahat, tapi apa boleh buat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *