Kupang, detakpasifik.com- Setelah vakum selama tujuh tahun, Bank NTT akhirnya kembali memperoleh mandat dari pemerintah pusat untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026. Nilai kuota yang diberikan mencapai Rp350 miliar, sebuah angka yang tidak hanya mencerminkan kepercayaan regulator, tetapi juga menjadi penanda membaiknya kesehatan perbankan daerah tersebut.
Keputusan ini menjadi titik balik penting bagi Bank NTT setelah penyaluran KUR dihentikan pada 2019 akibat tingginya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Kini, setelah melalui berbagai pembenahan internal, bank milik daerah itu berhasil menurunkan rasio kredit macet hingga kembali berada di bawah batas aman regulator.
Direktur Kredit Bank NTT, Alo Geong, menilai kepercayaan pemerintah pusat tersebut bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan pengakuan atas upaya pemulihan yang dilakukan bank selama beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, KUR memiliki syarat pengawasan yang ketat. Salah satu indikator utama adalah rasio NPL yang harus dijaga di bawah lima persen. Jika melampaui batas tersebut, bank berisiko kehilangan hak menyalurkan program kredit subsidi pemerintah itu.
Selain aspek kesehatan bank, keberadaan jaringan layanan Bank NTT hingga ke tingkat kecamatan menjadi alasan lain pemerintah kembali melibatkan bank daerah itu. Di Nusa Tenggara Timur, hanya sedikit lembaga keuangan yang memiliki jangkauan pelayanan seluas Bank NTT dan BRI.
Kondisi itu dinilai strategis di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat ekonomi lokal. Selama ini, NTT masih menghadapi persoalan ketergantungan terhadap pasokan barang dari luar daerah. Arus uang masyarakat cenderung keluar karena kebutuhan konsumsi belum sepenuhnya dipenuhi oleh produksi lokal.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT mendorong penguatan sektor usaha masyarakat melalui berbagai program seperti One Village One Product (OVOP), One Community One Product (OCOP), dan One School One Product (OSOP). Program-program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi masyarakat berbasis potensi lokal.
Dalam konteks itulah KUR dipandang penting. Kredit bersubsidi tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperluas produksi, memperkuat modal usaha, hingga meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dari total kuota Rp350 miliar, sebesar Rp300 miliar dialokasikan untuk KUR usaha, sementara Rp50 miliar lainnya diperuntukkan bagi pembiayaan pekerja migran.
KUR usaha sendiri terbagi dalam dua kategori, yakni KUR mikro dengan plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta dan KUR kecil dengan pembiayaan Rp100 juta sampai Rp500 juta.
Bagi Bank NTT, penyaluran KUR kali ini tidak lagi sekadar mengejar target distribusi kredit. Fokus utama diarahkan pada keberlanjutan usaha masyarakat dan pengelolaan risiko yang lebih sehat.
Bank juga menegaskan bahwa KUR bukan bantuan sosial yang dapat diabaikan pengembaliannya. Nasabah tetap wajib mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan karena dana tersebut merupakan kredit produktif yang bertujuan memperkuat usaha masyarakat.
Melalui pendekatan berbasis ekosistem usaha, Bank NTT kini lebih selektif membaca rekam jejak calon debitur. Penilaian dilakukan melalui hubungan bisnis yang telah dimiliki pelaku usaha, termasuk pola transaksi dengan distributor atau pemasok.
Pendekatan itu diyakini dapat membantu bank menekan risiko kredit macet sekaligus memastikan pembiayaan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Bagi Bank NTT, kembalinya mandat penyaluran KUR bukan hanya soal perbankan, tetapi tentang bagaimana menjaga uang tetap berputar di daerah dan memperkuat fondasi ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Timur. (JP)









