Mencermati Perebutan Legitimasi di Koperasi Swastisari

Koperasi Swasti Sari masih ribut. Telah nyaris hampir dua bulan, friksi di elit koperasi Swasti Sari, Kupang, NTT, belum reda jua.

Dr. Pius Rengka (dokpri)

Catatan Pius Rengka

Tampaknya, kelompok oligarki koperasi Swasti Sari yang adalah “pesuruh” anggota yang digaji oleh dana para anggota ini, tidak becus dan serius memperhitungkan ancaman rushing modal anggota yang kian kuat menjenguk. Bahaya paling fatal ialah kalau ini koperasi anjlok menjadi koperasi kelas pemula. Volatilitas modal, risau anggota kian kuat menerpa. Maka ini koperasi dikhawatirkan tidak lagi menjadi koperasi dengan pilar leveling modern dan maju di kelas atas.

Hingga tulisan ini dibuat, diperoleh kabar dana rush meningkat (data pasti belum diperoleh karena akses saya ke dalam kantor tertutup) seiring kian kencang konflik elitis belakangan ini. Akibatnya, koperasi kehilangan marwah arah demokratisnya. Pada gilirannya ini situasi menggerus modalnya dalam jumlah yang mengesankan. Bagaimana tidak.

Koperasi, seturut prinsip idealnya, adalah rumah bersama. Apa artinya? Artinya, koperasi adalah ruang tempat di mana anggota menjadi pemilik tunggal, pengambil keputusan, sekaligus penerima manfaat.
Namun, realitas empirik sering kali berbeda jauh dari asas. Bahkan paradox. Konflik yang terjadi pada oligarki di Koperasi Swasti Sari, memperlihatkan profil sebuah institusi ekonomi rakyat dapat berubah menjadi arena perebutan kekuasaan antarelite (antarpesuruh). Apa yang tampak di permukaan tersebab sengketa prosedural pemilihan pengurus, sesungguhnya menyimpan persoalan yang lebih dalam yaitu krisis legitimasi, pertarungan kapital kekuasaan, dan retaknya kepercayaan anggota.

Catatan ini, tentu saja, berupaya membaca friksi tersebut melalui pendekatan struktural dan kritis sambil berusaha memetakan aktor, relasi kekuasaan, serta kemungkinan arah akhir konflik/friksi. Hal itu diperoleh setelah saya masuk lebih dalam ke kedalaman (duc in altum) relasi antara aktor elit di lembaga ekonomi kelas jelata ini.

Maka, tulisan ini tidak hanya menjelaskan apa yang terjadi, tetapi juga mengapa dan ke mana konflik ini bergerak. Akankah relasi dan friksi elit ini membuahkan padang sabana nan indah elok ataukah justru menjerumuskan seluruh anggota ke dalam jebakan jerat sempit dan kesempitan cara pandang semata. Adalah naif dan pecundang kita jika para oligarki yang adalah pesuruh anggota ini, rela dan sanggup menghancurkan harapan anggota hanya demi perebutan kue “pesuruh” sambil merusuh.

Perebutan Legitimasi

Konflik di Swasti Sari tidak lagi berada pada tahap perbedaan pendapat biasa. Konflik atau friksi ini telah bertransformasi menjadi hard conflict, yang ditandai oleh tiga hal utama yaitu klaim legitimasi yang saling bertabrakan, masuknya aparat penegak hukum, dan keterlibatan aktor eksternal seperti regulator.

Di satu sisi, terdapat pengurus yang telah dilantik secara formal. Lalu mengklaim keabsahan administratif. Mereka berdiri di atas struktur organisasi dan menguasai instrumen formal koperasi. Di sisi lain, muncul kubu yang memperoleh suara terbanyak dalam proses demokratis, tetapi tidak diakui dalam struktur resmi lantaran memainkan atau mendistorsi regulasi (vide: pikiran Hans Kelsen tentang urutan aturan main). Kubu ini mengklaim legitimasi moral yaitu sebuah legitimasi yang bersumber dari dukungan anggota.

Di titik ini, konflik berubah menjadi apa yang dalam teori ilmu politik disebut dual legitimacy conflict. Maksudnya, dua sumber legitimasi yang sama-sama klaim kuat tetapi saling meniadakan. Ketika legitimasi formal bertentangan dengan legitimasi moral, maka organisasi masuk dalam kondisi krisis serius. Lalu, siapa menguasai apa dan untuk apa? Untuk memahami arah konflik, penting dipetakan siapa saja para aktor yang terlibat beserta sumber kekuatannya.

READ  Neopesu: Di Antara Kabut Gunung Mutis, Nada Seruling dan Keteguhan Jiwa

Pertama, aktor inti. Siapa itu? Mereka adalah dua kubu yang bertarung. Pengurus terlantik dan kubu penantang. Pengurus terlantik menduga unggul pada kontrol struktur dan akses administratif. Mereka memegang kendali operasional organisasi. Hal itu tampak jelas dalam aksi administratif otoritatif General Manager. Dia tampak piawai bernarasi di media massa. Sebaliknya, kubu penantang memiliki basis legitimasi sosial, yaitu dukungan anggota yang merasa proses demokrasi telah dilanggar secara fatal dan mendasar karena merusak asas yang menjadi suluh penerang jalannya koperasi.

Kedua, terdapat aktor penentu yang kerap tidak terlihat dominan di permukaan, tetapi memiliki pengaruh besar terhadap hasil akhir. Dinas Koperasi, misalnya, (cq. Sdr. Linus Lusi) berperan sebagai penjaga gerbang legitimasi formal (tetapi kuat terkesan ia akut mengalami natural falacy). Pengakuan atau penolakan dari institusi ini dapat menentukan siapa yang sah secara administratif. Aparat penegak hukum juga memainkan peran penting melalui potensi kriminalisasi atau pembebasan aktor tertentu.

*Ketiga, aktor basis. Mereka itu adalah anggota koperasi. Dalam prinsip koperasi, mereka adalah pemilik sejati, sesungguhnya dan sebenarnya juga senyatanya. Sedangkan para pengurus dan manajemen adalah sejenis “pesuruh berdasi” yang digaji oleh dana anggota. Tetapi, dalam praktik, posisi anggota sering terfragmentasi dan, terus terang, mudah dipengaruhi oleh elite yang membimbing mereka dengan narasi seolah-olah tanpa faksi. Padahal, jika terorganisir, para anggota adalah kekuatan penentu mutlak yang sesungguhnya. Dalam perspektif ilmu politik disebut asas legitimasi.

Keempat, aktor pengaruh seperti media dan masyarakat sipil. Mereka tidak memiliki kekuasaan langsung, tetapi para sahabat saya ini mampu dan sangat berdaya membentuk opini publik dan memberikan tekanan moral. Tetapi, saya melihat klub media juga agaknya terbimbing dalam faksi fantasi yang terhubung dengan diaspora masa muda para narasumber dalam aksi sosial ideologis tertentu. Cara melihatnya gampang. Lihat saja pengunaan diksi dalam tulisan mereka.

Di balik semua itu, terdapat aktor laten. Siapa mereka itu? Mereka adalah jaringan kepentingan ekonomi dan relasi patronase yang tidak selalu terlihat, tetapi sangat menentukan arah konflik. Mereka memprovokasi dari tempat sembunyi sambil menyiram bibit konflik, mengipas bara friksi kian kencang agar menyala. Jika profil friksi ini dipadatkan, maka konflik Swasti Sari sesungguhnya bergerak dalam tiga dimensi utama kekuasaan.

Pertama, perihal legitimasi. Ini menyangkut siapa yang dianggap sah oleh anggota dan publik. Kedua, perihal struktur. Ini berkaitan dengan siapa yang menguasai organisasi secara formal. Ketiga, terkait koersi. Yaitu kemampuan menggunakan instrumen hukum atau tekanan untuk memaksakan kehendak.

Konflik menjadi kian kompleks (complicated) karena masing-masing kubu tidak menguasai ketiga dimensi ini secara bersamaan. Pengurus terlantik cum suis (yang dilantik Linus Lusi) kuat dalam struktur, tetapi lemah dalam legitimasi moral. Kubu penantang (Yohanes Sason Helan) kuat dalam legitimasi (karena suara mayoritas), tetapi lemah dalam struktur. Sementara itu, dimensi koersi berada di tangan aktor eksternal seperti aparat hukum.

READ  Hangat dan Bersahabat, Menteri UMKM Disambut Gubernur NTT di Kupang

Dalam perspektif Pierre Bourdieu (catatan: tulisan agak berbasis teori), ini adalah pertarungan antara berbagai bentuk kapital. Kapital simbolik (legitimasi), kapital sosial (dukungan anggota), dan kapital institusional (struktur organisasi). Siapa mengonsolidasikan ketiganya akan keluar sebagai pemenang.

Berdasarkan konfigurasi kekuasaan tersebut, ada tiga skenario utama yang mungkin terjadi. Pertama, kompromi elite. Dalam skenario ini, tekanan dari anggota dan publik memaksa kedua kubu mencapai kesepakatan melalui forum seperti Rapat Anggota Luar Biasa. Hasilnya adalah pembagian kekuasaan atau rekonstruksi kepengurusan dengan basis power sharing. Namun, kompromi semacam ini sering hanya bersifat permukaan dan tidak menyelesaikan akar konflik.

Kedua, dominasi satu kubu. Ini terjadi jika salah satu pihak berhasil menguasai regulator dan memanfaatkan jalur hukum untuk melemahkan lawan. Dalam kondisi ini, konflik berakhir dengan kemenangan sepihak, tetapi menyisakan luka sosial dan potensi konflik laten di masa depan.

Ketiga, disintegrasi organisasi. Ini adalah skenario terburuk. Mengapa? Ketika konflik berkepanjangan menyebabkan hilangnya kepercayaan anggota. Akibatnya, anggota menarik diri, koperasi melemah, bahkan bisa runtuh atau terpecah menjadi entitas baru. Perihal ini saya telah mengkomunikasikan kepada beberapa elit yang dilantik Linus Lusi itu. Linus Lusi sesungguhnya hanyalah instrumen kecil yang juga agak sedikit buta huruf atau minus sensitif terhadap konflik dalam pengertian yang sesungguhnya.

Lalu, bagaimana memutuskan serat konflik ini agar kemudian dapat menggelar sebuah cakrawala berpikir jauh ke depan yang mempertimbangkan kemungkinan rush dana dari Koperasi Swasti Dari? Saya melihat ada tiga titik krusial yang akan menentukan arah akhir konflik ini.

Pertama, apakah pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa dapat diterima sebagai salah satu model resolusi konflik paling demokratis dalam urusan koperasi yang berasaskan dari oleh dan untuk anggota itu. Forum ini (RALB) adalah mekanisme demokratis sah dalam resolusi konflik koperasi.

Kedua, sikap Dinas Koperasi cq Linus Lusi sebagai pemberi legitimasi administratif ataukah dia adalah aktor yang ikut “memperkeruh” suasana lantaran (mungkin) dia “dilayani” dengan imajinasi kultural atau sejenisnya yang bersifat ekonomis. Dari keterangan Gubernur NTT, tertangkap kesan, kalau Linus Lusi sesungguhnya belum fit direstui Gubernur untuk melantik pengurus saat itu. Lalu, mengapa Linus agak nekad melakukan hal itu? Adakah “sesuatu” yang lain yang mendorongnya bertindak nekad yang jauh dari fungsinya sebagai penjaga atau pengelola manajemen konflik? Itu pertanyaan, memang, masih perlu diinvestigasi.

Ketiga, perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Siapa yang sanggup mengendalikan dua dari tiga titik ini, hampir dapat dipastikan akan memenangkan konflik.

Saya sungguh berkesan ketika saya sangat serius tenggelam berenang ke dalam kolam situasi internal ini koperasi. Bagi saya, konflik Swasti Sari memberikan pelajaran penting tentang rapuhnya demokrasi dalam organisasi ekonomi rakyat. Ketika prosedur demokratis dipertanyakan, ketika legitimasi diperebutkan, dan ketika kekuasaan lebih dominan daripada nilai-nilai koperasi, maka yang terjadi adalah pergeseran paradigma (bandingkan paradigm seturut perspektif Thomas Kuhn).

READ  Merawat Relasi Dosen dan Mahasiswa

Koperasi yang seharusnya menjadi milik anggota, perlahan berubah menjadi arena dominasi elite. Dalam bahasa yang lebih manipulatif, dari “organisasi anggota” menjadi “organisasi yang dikuasai elite atas nama anggota”. Di titik inilah, persoalannya bukan lagi siapa yang menang, tetapi apakah koperasi itu sendiri masih setia pada prinsip dasarnya.

Jalan Buntu, Jalan Keluar atau Keluar Jalan Sekalian?

Masa depan Koperasi Swasti Sari sangat bergantung dan ditentukan oleh kemampuan para aktornya kembali pada penghayatan prinsip dasar koperasi. Apa itu?

Demokrasi anggota, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa tiga gatra inti itu, sungguh mati terus terang, setiap kemenangan hanya akan bersifat sementara. Kita semua menentukan arah jalan yang patut dan pantas. Apakah kita ke arah jalan buntu, jalan keluar atau nekad bertindak biadab keluar jalan sekalian?

Kita itu siapa? Kita itu adalah anggota yang menentukan masa depan ini koperasi. Bukan siapa-siapa, dan bukan jalan yang diciptakan siapa pun di para oligarki yang pongah menjadi pesuruh anggota.

Konflik ini seharusnya menjadi momentum oratio (berbicara dengan nalar yang patut), refleksi (memikirkan kembali apa yang dilakukan dan diucapkan), dan kontemplasi (total bertobat melalui jalan sunyi *mea culpa mea culpa mea maxima culpa), bukan hanya bagi Swasti Sari semata, tetapi juga bagi gerakan koperasi secara luas di tanah air di negeri nyiur melambai-lambai nan landai ini. Sebab jika konflik “elite” terus dibiarkan mendominasi, maka koperasi akan kehilangan jiwanya dan terus terang, yang mungkin bakal tersisa hanyalah struktur tanpa makna.

Gagah di jabatan, tetapi minus nihil di makna kepemimpinan. Kita bukan lagi Musa yang mengantar bani Israel exodus dari perbudakan Mesir, tetapi mungkin kita justru hanya lebih pantas sebagai pecundang yang tidak sanggup menciptakan kepemimpinan Musaik dengan mosaik leadership yang transformasional.

Pada akhirnya, pertanyaan agak mendasar bukanlah lagi siapa yang sah secara administratif, tetapi siapa yang benar-benar mewakili kehendak anggota. Ingat, kecenderungan rush modal kian menggerus tubuh koperasi ini. Saya sudah ingatkan perihal ini kepada siapa pun, termasuk kepada adinda Wilem Geri dan adinda Elias Koa dan lainnya.

Kekhawatiran saya, ketegangan (tension) ini justru (siapa tahu) diinterupsi sedikit kenakalan koruptif para elit yang dikhawatirkan akan diketahui jelas kelak. Itulah alasan saya terlibat cukup jauh dalam urusan koperasi yang saya kenal 15 tahun silam.

Sebagai anggota yang agak lugu, naif dan mungkin tolol, saya ikuti saja nasihat para sahabat yang diduga ahli koperasi yaitu bahwa saya perlu memiliki jasa simpanan dan perlu juga jasa pinjaman. Mengapa? Karena kedua hal itu ikut menentukan volume Sisa Hasil Usaha atau deviden di tiap akhir tahun. Viva democratia anggota koperasi Swasti Sari. Begitulah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *