Krisis Keharmonisan dalam Benturan Tatanan Tradisional dan Modern pada Konflik Tanah dan Perkawinan Adat Manggarai

Anton Darus (dokpri)

Oleh: Anton Darus
(Mantan Wartawan RCTI dan Mantan Dosen Filsafat Nusantara, Fakultas Filsafat Unwira Kupang)

Ketika ditelaah dari berbagai perspektif filsafat, konflik kepemilikan tanah dan perkawinan adat di Manggarai tidak dapat lagi dipahami secara sederhana. Ia bukan sekadar persoalan hukum atau adat semata, melainkan persoalan kompleks yang menyentuh dimensi ontologi, kosmologi, filsafat manusia, etika, epistemologi, hingga aksiologi. Pada dasarnya, konflik ini berakar pada cara manusia memandang realitas kehidupan itu sendiri. Dalam konteks Manggarai, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi dan perkawinan adat bukan sekadar ikatan legal-formal, melainkan fondasi identitas, eksistensi, dan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.

Dalam perspektif filsafat politik, konflik tanah dan perkawinan adat mencerminkan pergulatan antara kekuasaan, otoritas, dan legitimasi. Terjadi tumpang tindih antara kedaulatan formal negara dengan kedaulatan tradisional masyarakat adat. Negara, melalui hukum formal seperti undang-undang agraria, mengklaim otoritas atas tanah, sementara masyarakat adat tidak pernah sepenuhnya menyerahkan kedaulatan atas tanah ulayat mereka. Di sinilah muncul benturan antara hukum negara dan hukum hidup yang berakar dalam tradisi. Konflik ini juga memperlihatkan ketegangan antara hak individu dan hak komunal. Dalam sistem liberal, kepemilikan tanah bersifat privat, sedangkan dalam adat Manggarai, individu hanya memiliki hak pakai, sementara kepemilikan tetap berada pada komunitas. Dalam sistem patrilineal, perempuan sering kali berada pada posisi marginal dalam akses terhadap tanah, sehingga persoalan ini juga menyentuh isu keadilan distributif.

Di sisi lain, konflik juga berkaitan dengan perebutan otoritas antara pemangku adat dan aparat negara. Ketika tanah mulai memiliki nilai ekonomi tinggi, legitimasi tradisional seperti Tua Teno kerap ditantang oleh kekuatan birokrasi maupun kekuatan modal. Perkawinan adat sendiri tidak bisa dilepaskan dari dimensi politik, karena ia berfungsi sebagai aliansi antar-klan. Mahar bukan sekadar transaksi, melainkan simbol pengakuan martabat dan relasi kekuasaan antar-kelompok. Ketika relasi ini retak, konflik tidak hanya berhenti pada keluarga, tetapi dapat meluas hingga pada penguasaan tanah. Di tengah situasi ini, Lonto Leok sebagai mekanisme musyawarah adat sebenarnya mencerminkan praktik demokrasi deliberatif, namun tidak jarang proses ini terganggu oleh kepentingan elit dan politik praktis yang justru memperpanjang konflik.

READ  Menjaga Kedaulatan Desa Pesisir Dari Kapitalisme Negara

Jika dilihat lebih dalam secara ontologis, tanah dalam masyarakat Manggarai adalah bagian dari identitas kolektif. Filosofi Gendang One, Lingko Pe’ang menegaskan bahwa rumah adat dan tanah ulayat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tanah tidak dimiliki secara individual, melainkan dikelola secara komunal di bawah otoritas adat. Kehilangan tanah berarti kehilangan identitas. Dalam konteks yang sama, perkawinan adat membentuk relasi sosial yang sakral antara kelompok Anak Rona dan Anak Wina. Mahar bukanlah harga beli, melainkan simbol penghormatan terhadap martabat perempuan dan relasi antar-klan. Namun konflik kerap muncul, terutama dalam persoalan hak tanah bagi perempuan dalam sistem patrilineal, beban ekonomi dalam praktik perkawinan, serta penggunaan tanah sebagai alat legitimasi status sosial.

Dari sudut pandang filsafat manusia, hubungan manusia dengan tanah tidak bersifat mekanis, melainkan eksistensial. Tanah merupakan ruang hidup yang menyatu dengan keberadaan manusia. Manusia adat tidak memiliki tanah dalam arti modern, tetapi menjadi bagian dari tanah itu sendiri. Ketika tanah diperlakukan sebagai komoditas, manusia kehilangan pijakan eksistensialnya. Dalam konsep persona, individu dalam masyarakat adat tidak berdiri sendiri, melainkan merepresentasikan komunitasnya. Perkawinan adat bukan sekadar penyatuan dua individu, tetapi penyatuan dua kelompok besar. Konflik muncul ketika konsep individu modern berbenturan dengan identitas kolektif tradisional.

READ  Seratus Tahun Cahaya Sunyi: Meditasi Ingatan untuk Seminari Todabelu Mataloko

Dalam perspektif kosmologi, masyarakat Manggarai memandang manusia, alam, dan Ilahi sebagai satu kesatuan yang utuh. Tanah dipandang sebagai ibu yang memberi kehidupan, sehingga konflik atas tanah bukan sekadar persoalan sosial, tetapi juga gangguan terhadap harmoni kosmos. Struktur Lingko yang berbentuk jaring laba-laba mencerminkan keteraturan semesta. Ketika pola ini diubah menjadi sistem privat dan kapitalistik, disharmoni pun terjadi. Perkawinan adat juga berfungsi menjaga keseimbangan kosmis. Ketidakseimbangan dalam relasi perkawinan diyakini berdampak pada kesuburan tanah dan keberlanjutan kehidupan sosial.

Konflik ini semakin kompleks ketika dilihat dari perspektif epistemologi. Terjadi benturan antara pengetahuan adat yang bersifat lisan, simbolik, dan kolektif dengan pengetahuan modern yang bersifat tertulis, legalistik, dan formal. Kebenaran dalam adat ditentukan oleh ingatan kolektif dan praktik sosial, sementara negara menuntut bukti administratif. Akibatnya, muncul ketidakadilan epistemik, di mana pengetahuan lokal sering dianggap tidak sah. Dalam praktik perkawinan adat, nilai tidak ditentukan secara matematis, melainkan melalui pertimbangan sosial dan simbolik. Namun generasi muda mulai melihatnya dengan logika ekonomi, sehingga terjadi pergeseran cara memahami nilai itu sendiri.

Dalam perspektif etika, konflik ini merupakan pertemuan antara berbagai sistem moral. Di satu sisi, ada kewajiban moral untuk menjaga tanah sebagai warisan leluhur. Di sisi lain, ada dorongan utilitarian untuk memanfaatkan tanah demi kepentingan ekonomi. Sementara itu, etika komunitarian menekankan pentingnya harmoni sosial sebagai nilai tertinggi. Konflik muncul ketika salah satu nilai mendominasi dan mengabaikan nilai lainnya. Persoalan keadilan gender juga muncul dalam sistem patrilineal yang membatasi akses perempuan terhadap tanah, sehingga menimbulkan perdebatan antara keadilan tradisional dan keadilan modern.

READ  Joak Tak Sekadar Membual

Secara aksiologis, konflik di Manggarai menunjukkan adanya pergeseran nilai yang cukup tajam. Tanah yang sebelumnya memiliki nilai intrinsik sebagai ruang hidup dan identitas kini mulai dipandang sebagai nilai instrumental, yaitu sebagai aset ekonomi. Mahar yang semula menjadi simbol kehormatan kini berpotensi bergeser menjadi beban material. Pergeseran ini mencerminkan perubahan dari nilai komunal menuju nilai individual, serta dari nilai kualitatif menuju nilai kuantitatif.

Pada akhirnya, konflik tanah dan perkawinan adat di Manggarai memperlihatkan adanya krisis harmoni antara tatanan tradisional yang bersifat holistik dengan tatanan modern yang cenderung fragmentaris. Konflik ini tidak hanya mencerminkan perebutan sumber daya, tetapi juga pergulatan identitas, benturan pengetahuan, serta pergeseran nilai dalam masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak dapat hanya mengandalkan hukum formal semata, melainkan membutuhkan pendekatan yang menyentuh dimensi sosial, kultural, dan spiritual.

Revitalisasi nilai-nilai seperti Lonto Leok menjadi penting sebagai ruang dialog dan rekonsiliasi. Tanah dan perkawinan perlu dikembalikan pada makna dasarnya sebagai ikatan suci yang menjaga keberlanjutan kehidupan, bukan sekadar objek ekonomi. Pemulihan harmoni hanya mungkin terjadi jika masyarakat mampu menjembatani tuntutan modernitas tanpa kehilangan akar tradisinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *