Politik Penentuan Sekda: Membaca Ketegangan Politik di Ngada

Dr. Pius Rengka

Oleh: Pius Rengka

Dalam sepekan belakangan ini, ruang percakapan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur dipenuhi diskursus mengenai dinamika relasi politik antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Ngada.

Diskursus tersebut mencuat setelah munculnya dua keputusan administratif yang berbeda terkait jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Bupati Ngada melantik Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah definitif, sementara pada saat yang hampir bersamaan Gubernur NTT menunjuk Geradus Reo sebagai Pejabat Sementara Sekda Ngada. Situasi ini segera menjadi debat publik karena dianggap situasi ini mencerminkan adanya ketegangan politik dan administratif di antara dua tingkat pemerintahan.

Secara normatif, proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah di Indonesia diatur dalam kerangka sistem merit yang berkembang dalam reformasi birokrasi pasca reformasi 1998. Sistem ini menekankan proses seleksi terbuka melalui panitia seleksi independen. Kerangka hukum itu tertuang antara lain dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi ini menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka berbasis kompetensi, rekam jejak, dan integritas calon pejabat.

Dalam praktiknya, panitia seleksi biasanya terdiri dari lima anggota yang berasal dari unsur birokrasi senior, akademisi, serta tokoh profesional. Tugas utama tim ini adalah menilai kandidat secara objektif. Tiga nama terbaik diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian. Dalam kasus Ngada, tim seleksi telah menyelesaikan tugasnya.
Yohanes C. Watu Ngebu ditempatkan pada peringkat pertama, diikuti dua kandidat lain pada peringkat kedua dan ketiga. Dengan demikian, dari sudut pandang profesionalitas administratif, Yohanes C. Watu Ngebu dipandang memiliki kapasitas paling unggul berdasarkan indikator yang digunakan oleh tim seleksi.

Namun, dalam sistem administrasi publik Indonesia, peringkat yang dihasilkan tim seleksi tidak secara otomatis bersifat mengikat (binding). Peringkat tersebut merupakan rekomendasi profesional yang diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah. Kepala daerah memiliki ruang diskresi untuk menentukan satu dari tiga kandidat tersebut, sepanjang tetap mengikuti prosedur administrasi yang berlaku serta memperoleh persetujuan lembaga pengawas kepegawaian seperti Komisi Aparatur Sipil Negara dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dengan kata lain, urusan perangkingan berada di tangan panitia seleksi, sedangkan urusan penetapan berada pada kewenangan pengguna jabatan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Perdebatan muncul ketika pendekatan legalistik digunakan untuk menilai keputusan yang diambil oleh para aktor. Sebagian kalangan berpendapat bahwa kepala daerah sebaiknya mengikuti urutan peringkat yang dihasilkan oleh tim seleksi demi menjaga prinsip meritokrasi. Sebagian lainnya menekankan bahwa hukum administrasi memberikan ruang diskresi bagi pejabat pembina kepegawaian untuk memilih salah satu dari tiga kandidat tersebut. Perdebatan semacam ini tidak semata-mata berada di wilayah hukum administratif, melainkan juga berada di wilayah politik kekuasaan yang lebih luas.

READ  Pengurus KONI NTT Resmi Dilantik, Targetkan 10 Besar PON dan Kesiapan Jadi Tuan Rumah

Fenomena ini sebenarnya bukanlah hal baru dalam studi ilmu politik. Dalam literatur klasik mengenai sistem pemerintahan presidensial, konflik antara aktor-aktor eksekutif sering dijelaskan melalui konsep divided government.

Konsep ini dipopulerkan dalam studi politik komparatif oleh ilmuwan seperti Juan J. Linz dalam artikelnya The Perils of Presidentialism (1990) serta diperluas oleh Giovanni Sartori dalam karyanya Comparative Constitutional Engineering (1994). Kedua ilmuwan menunjukkan bahwa dalam sistem presidensial yang terdesentralisasi, konflik antara aktor politik sering muncul karena perbedaan basis legitimasi, kepentingan politik, maupun kalkulasi kekuasaan.

Dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia, dinamika serupa kerap muncul dalam relasi antara kepala daerah dan wakilnya, antara gubernur dan bupati, atau antara eksekutif dan legislatif daerah. Studi-studi tentang politik lokal Indonesia menunjukkan bahwa konflik tersebut biasanya dipicu oleh perebutan pengaruh politik, distribusi sumber daya ekonomi, serta kontrol atas birokrasi daerah. Penelitian oleh Edward Aspinall dan Marcus Mietzner (Problems of Democratisation in Indonesia, 2010) menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi lokal yang kompetitif, birokrasi sering kali menjadi arena penting dalam konsolidasi kekuasaan politik.

Posisi Sekretaris Daerah memiliki arti strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Sekda merupakan pejabat tertinggi dalam birokrasi yang bertugas mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah. Karena itu, jabatan ini tidak hanya memiliki dimensi administratif, tetapi juga bernuansa dimensi politik yang kuat. Dalam banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia, perebutan pengaruh atas jabatan Sekda kerap menjadi titik sensitif dalam relasi aktor-aktor pemerintahan.

Fenomena serupa juga dapat ditemukan dalam praktik politik lokal di berbagai negara dengan sistem desentralisasi. Di Filipina, misalnya, studi tentang politik lokal oleh Alfred W. McCoy (An Anarchy of Families, 1994) menunjukkan bahwa konflik antar elit lokal sering berkaitan dengan kontrol terhadap jabatan administratif strategis. Di India, penelitian Atul Kohli (State-Directed Development, 2004) menggambarkan bagaimana hubungan antara pemerintah negara bagian dan pemerintah distrik sering diwarnai tarik menarik kepentingan dalam penempatan pejabat birokrasi.

Dimensi lain yang tidak dapat diabaikan adalah kalkulasi politik jangka panjang para aktor. Dalam banyak sistem demokrasi elektoral, keputusan administratif amat kerap dipengaruhi oleh pertimbangan mengenai masa depan kekuasaan. Itulah alasan mengapa para pegawai terlibat dalam urusan elektoral politik di berbagai tempat di Indonesia. Teori tentang perilaku politik semacam ini dapat ditemukan dalam karya klasik Anthony Downs (An Economic Theory of Democracy, 1957) yang menjelaskan bahwa aktor politik cenderung membuat keputusan berdasarkan kalkulasi rasional untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan mereka.

READ  Pengorbanan Nyawa Demi Satu Buku dan Sebatang Pena

Pertanyaan penting adalah bagaimana konflik semacam ini dapat diselesaikan secara konstruktif. Para ilmuwan politik menawarkan sejumlah pendekatan resolusi konflik yang relatif efektif. Salah satunya adalah pendekatan deliberatif yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas (Between Facts and Norms, 1996). Dalam kerangka ini, konflik kepentingan sebaiknya diselesaikan melalui dialog rasional yang memungkinkan para aktor mencari titik temu kepentingan secara terbuka.

Pendekatan lain adalah negosiasi politik win–win solution, yaitu upaya mencari keseimbangan kepentingan tanpa harus menciptakan pemenang dan pecundang secara ekstrem. Pendekatan ini sering digunakan dalam manajemen konflik organisasi modern sebagaimana dijelaskan oleh Roger Fisher dan William Ury (Getting to Yes, 1981).

Sebaliknya, pendekatan yang terlalu menekankan jalur hukum amat sering berpotensi memperuncing konflik politik. Hal ini bukan karena hukum tidak penting amat, melainkan karena hukum itu sendiri merupakan produk kompromi politik dalam suatu rezim (perhatikan politik rejim Orde Baru ya). Sebagaimana diingatkan oleh ilmuwan politik Robert A. Dahl (Polyarchy, 1971), institusi demokrasi hanya dapat bekerja secara stabil jika para aktor politik memiliki komitmen untuk menjaga keseimbangan kepentingan melalui mekanisme dialog dan kompromi.

Dalam konteks Ngada, peristiwa pelantikan Sekda definitif oleh Bupati dan penunjukan pejabat sementara oleh Gubernur sebaiknya tidak semata-mata dibaca sebagai konflik personal antarelit pemerintahan. Fenomena ini dipahami sebagai bagian dari dinamika institusional dalam sistem pemerintahan daerah yang sedang berupaya menyeimbangkan antara profesionalitas birokrasi dan rasionalitas politik.

Pada akhirnya, kedewasaan politik para aktor menjadi faktor penentu dalam menyelesaikan situasi semacam ini. Jika para pemimpin daerah mampu menempatkan kepentingan publik di atas kalkulasi kekuasaan jangka pendek, maka polemik ini justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih rasional, profesional, dan demokratis. Sebab dalam politik yang sehat, kekuasaan bukan sekadar soal siapa yang menang dalam perebutan jabatan, tetapi tentang bagaimana kekuasaan itu digunakan untuk memastikan pemerintahan bekerja secara efektif bagi kesejahteraan masyarakat.

READ  Menagih Janji Dialog: Kemana Komitmen Rasionalisasi Tunjangan DPRD NTT?

Sebagai penutup dari refleksi ini, kiranya penting untuk menempatkan seluruh dinamika tersebut dalam cakrawala kepentingan publik yang lebih luas. Karena itu, saya menyarankan agar Gubernur NTT tetap memusatkan energi kepemimpinannya pada isu-isu strategis yang menjadi kewenangannya terutama agenda besar pengurangan kemiskinan, penguatan ekonomi rakyat, serta peningkatan kualitas layanan publik di wilayah provinsi. Pada saat yang sama, Bupati Kabupaten Ngada juga diharapkan dapat berkonsentrasi pada penyelesaian persoalan-persoalan konkret di daerahnya, dengan memaksimalkan instrumen kewenangan yang tersedia dalam kerangka otonomi daerah.

Namun demikian, fokus pada pekerjaan pemerintahan tidak berarti menutup ruang komunikasi. Justru sebaliknya, kedua pemimpin ini perlu membuka selebar-lebarnya ruang dialog yang sehat dan bermartabat. Seperti nasihat Thomas Carlyle (tokoh ini kerap dikutip John F. Kennedy), lebih baik hidup secara jantan daripada mati secara terhormat.

Dalam kebudayaan masyarakat pedesaan di NTT yang sebagian besar hidup sebagai petani, terdapat kebijaksanaan sederhana, tetapi mendalam yaitu petani yang baik tidak melawan badai dengan kemarahan, melainkan dengan kesabaran, kerja sama, dan ketekunan mengolah tanahnya. Bahasa kultural semacam inilah yang kiranya dapat menjadi inspirasi bagi para pemimpin politik. Berdialoglah dengan tenang, saling mendengar dengan takzim, dan mencari titik temu demi kepentingan masyarakat yang mereka layani. Tak perlulah mencari dan menemukan team juru narasi media sosial hanya untuk membela dan memompa peristiwa ini secara ironis.

Akan menjadi kurang elok jika energi politik publik tersedot habis hanya untuk memperdebatkan urusan yang relatif kecil dalam orbit kekuasaan, sementara persoalan yang jauh lebih besar, kemiskinan, keterbelakangan infrastruktur, ketimpangan pendidikan, dan masa depan generasi muda, justru tidak memperoleh perhatian yang memadai. Politik yang matang seharusnya mampu membedakan antara perkara strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan perkara administratif yang dapat diselesaikan melalui mekanisme institusional yang wajar. Urusan emosional cukup jadi urusan muda mudi yang lagi puber.

Karena itu, pilihan sikap politik apa pun sebaiknya tidak ditentukan secara apriori oleh imajinasi reelection atau kalkulasi keterpilihan kembali. Kekuasaan dalam demokrasi memang bersifat periodik, tetapi tanggung jawab moral seorang pemimpin jauh melampaui siklus elektoral. Para pemimpin daerah sebaiknya bekerja dengan ketenangan batin, tanpa kegelisahan berlebihan tentang masa depan politik pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, bekerja saja dengan baik, melayani rakyat dengan sungguh-sungguh, dan biarkan sejarah serta rakyat sendiri yang kelak menilai apakah kepemimpinan itu layak dilanjutkan atau tidak. Begitulah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *