Oleh: Wily Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bentuk kontrak antara pemerintah daerah dengan rakyat. Dokumen ini bukan sekadar kumpulan angka tentang pendapatan dan belanja pemerintah setiap tahun. Di dalamnya tercermin seberapa kuat pemerintah daerah membiayai pembangunan, seberapa besar ketergantungannya pada pemerintah pusat, seberapa luas ruang fiskalnya, dan seberapa siap menghadapi keadaan yang tidak terduga.
Karena itu, membaca APBD tidak cukup dengan melihat apakah anggaran mencapai miliaran atau triliunan rupiah. Yang jauh lebih penting adalah melihat dari mana pendapatan diperoleh, ke mana belanja diarahkan, berapa besar ruang fiskal yang tersedia, dan seberapa kuat APBD menghadapi tekanan.
Data publikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI terkait APBD 23 pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) per 31 Agustus 2026 memberikan gambaran yang menarik. Data tersebut merupakan APBD murni/pergeseran/perubahan sesuai kondisi masing-masing daerah, dengan realisasi sampai Agustus 2026 dan telah diterima dalam SIKD.
Gambaran agregat memang penting sebagai latar. Dari 23 pemerintah daerah, pendapatan daerah yang tercatat sekitar Rp27,02 triliun, PAD sebesar Rp4,95 triliun dan TKDD sebesar Rp21,24 triliun. Sedangkan belanja daerah mencapai Rp27,71 triliun. Namun, angka agregat tersebut tidak boleh membuat kita lupa bahwa kondisi fiskal setiap daerah sangat berbeda.
Di sinilah menariknya membaca 23 APBD secara individual. Salah satu ukuran sederhana kekuatan fiskal daerah adalah kemampuan menghasilkan pendapatan sendiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Provinsi NTT, misalnya, memiliki target pendapatan daerah sebesar Rp5,55 triliun dengan target PAD Rp2,73 triliun. Berbeda dengan Sumba Tengah yang pendapatannya Rp496,99 miliar, tetapi PAD-nya hanya Rp23,32 miliar. Sumba Barat dengan pendapatan sebesar Rp615,32 miliar, target PAD hanya sebesar Rp88,93 miliar. Sumba Timur menetapkan pendapatan Rp1.177,52 miliar, dengan target PAD Rp108,84 miliar. Timor Tengah Selatan dengan pendapatannya sebesar Rp1.566,92 ,miliar, dan PAD sebesar Rp100,00 miliar. Sedangkan Timor Tengah Utara dengan target pendapatannya Rp1.134,83 miliar, dengan PAD hanya sebesar Rp88,02 miliar.
Kota Kupang menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1.286,06 miliar, dengan PAD sebesar Rp329,00 miliar. Rote Ndao dengan target pendapatannya sebesar Rp742,99 miliar, dengan PAD sebesar Rp59,85 miliar. Manggarai Barat dengan target pendapatan Rp1.180,95 miliar, dengan PAD Rp310,61 miliar. Nagekeo, pendapatan daerah Rp657,40 miliar, sementara PAD hanya Rp59,29 miliar. Sumba Barat Daya dengan target pendapatan sebesar Rp920,40 miliar, dengan PAD hanya sebesar Rp59,75 miliar. Manggarai Timur dengan pendapatan sebesar Rp1.053,52 miliar, dengan target PAD Rp70,00 miliar.Sabu Raijua dengan pendapatan daerah sebesar Rp512,84 miliar, dengan target PAD sebesar Rp26,10 miliar. Malaka dengan pendapatan sebesar Rp822,13 miliar, dengan target PAD Rp62,52 miliar. Alor dengan target pendapatannya sebesar Rp1.060,75 miliar, dengan PAD sebesar Rp65,04 miliar.
Sementara kabupaten Belu menetapkan target pendapatan sebesar Rp824,60 miliar, dengan PAD sebesar Rp111,35 miliar. Ende, target pendapatan Rp1.147,34 miliar, dan PAD sebesar Rp126,03 miliar. Flores Timu,r target pendapatan sebesar Rp1.094,30 miliar, dengan PAD sebesar Rp65,88 miliar. Kabupaten Kupang, dengan pendapatan daerah sebesar Rp1.224,31 miliar, dan PAD sebesar Rp100,50 miliar. Lembata, target pendapatannya sebesar Rp752,84 miliar, dan PAD sebesar Rp44,00 miliar. Manggarai, target pendapatannya sebesar Rp1.145,60 miliar, dan PAD sebesar Rp128,71 miliar. Ngada, menetapkan target pendapatan sebesar Rp880,96 miliar, dan PAD sebesar Rp61,05 miliar. Terakhir, kabupaten Sikka menetapkan pendapatan daerahnya sebesar Rp1.167,80 miliar, sedangkan PAD hanya sebesar Rp124,13 miliar.
Persoalannya bukan semata-mata kecilnya PAD. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketergantungan yang sangat tinggi terhadap transfer pemerintah pusat secara rata-rata lebih dari 80 persen.
Ini menunjukkan bahwa bagi banyak kabupaten di NTT, transfer pusat bukan sekadar salah satu sumber pendapatan, tetapi menjadi tulang punggung APBD. Ketergantungan tersebut tidak otomatis berarti pengelolaan fiskalnya buruk. Struktur ekonomi daerah memang sangat memengaruhi kemampuan menghasilkan PAD. Namun, dari perspektif ketahanan fiskal, semakin dominan sumber pendapatan yang berasal dari luar daerah, semakin terbatas pula ruang pemerintah daerah untuk secara mandiri merespons perubahan kebutuhan fiskalnya.
Persoalan berikutnya ada pada sisi belanja. Dari data 23 Pemda, belanja pegawai secara agregat mencapai sekitar Rp14,96 triliun, dari total belanja Rp27,71 triliun atau sebesar 53,98 persen. Itu berarti lebih dari separuh struktur belanja berada pada belanja pegawai. Namun lagi-lagi, untuk setiap daerah, agregat tersebut perlu dibaca melalui APBD individual. Artinya, sebagian besar APBD telah memiliki beban belanja yang relatif rigid sebelum pemerintah daerah membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
Di sinilah konsep fiscal space menjadi penting. Daerah bukan hanya perlu memiliki APBD yang besar. Daerah harus memiliki ruang fiskal untuk mengambil keputusan ketika muncul kebutuhan baru.
Persoalan lain yang terlihat adalah realisasi belanja modal. Secara agregat, belanja modal 23 Pemda mencapai Rp1,54 triliun atau hanya sebesar 5,55 persen, dan realisasinya baru sekitar Rp247,84 miliar atau 16,10 persen sampai Agustus. Gambaran ini tentu sangat bervariasi di setiap daerah. Dapat ditemukan beberapa daerah menunjukkan angka realisasi yang sangat rendah. Angka tersebut tidak serta-merta berarti belanja modal tidak berkinerja. Realisasi sampai Agustus memang belum menggambarkan realisasi satu tahun penuh. Pengadaan dan pembangunan fisik juga dapat terkonsentrasi pada semester kedua.
Tetapi rendahnya realisasi belanja modal pada saat data sudah memasuki akhir Agustus tetap patut menjadi alarm pengelolaan APBD, terutama karena belanja modal berhubungan langsung dalam pembentukan aset dan infrastruktur publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kerapuhan fiskal daerah semakin terlihat ketika kita memasukkan faktor risiko bencana.
Total BTT 23 Pemda dalam data tersebut hanya sekitar Rp82,50 miliar, dengan realisasi Rp20,39 miliar atau 24,71 persen. Kemudian datang bantuan pemerintah pusat sebesar Rp200 miliar untuk penanganan bencana NTT. Tetapi distribusinya sangat berbeda.
Di sini kita memperoleh sebuah ilustrasi nyata tentang keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam menghadapi risiko ekstrem. Misalnya, di Nagekeo, tambahan Rp20 miliar bahkan hampir enam kali pagu BTT awal. Di Sikka, tambahan Rp20 miliar hampir dua puluh kali pagu BTT awal.
Ini bukan berarti pemerintah daerah salah menetapkan BTT. BTT bukan pos yang harus dibuat sebesar-besarnya. Namun peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ketika terjadi bencana dengan skala besar, kapasitas fiskal normal APBD dapat dengan cepat menjadi tidak mencukupi.
Karena itu, perencanaan APBD ke depan semestinya tidak hanya berbasis pada kebutuhan rutin dan kemampuan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan profil risiko daerah.
APBD besar belum tentu fiskalnya kuat. Dari 23 APBD tersebut, kita dapat menarik satu pelajaran penting: besar kecilnya APBD tidak otomatis menunjukkan kuat atau rapuhnya fiskal suatu daerah.
Kekuatan fiskal setidaknya perlu dilihat dari beberapa dimensi: kemampuan menghasilkan PAD, ketergantungan pada transfer, struktur belanja pegawai, kemampuan menyediakan belanja pembangunan, ruang fiskal, realisasi anggaran, serta kemampuan menghadapi risiko seperti bencana.
Dengan ukuran tersebut, kita akan menemukan bahwa setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda.
Pada akhirnya, 23 APBD NTT memberikan sebuah pesan yang lebih besar daripada sekadar angka pendapatan dan belanja.
Sebagian kecil daerah memiliki PAD relatif lebih kuat, namun sebagian besar sangat bergantung pada transfer. Sebagian menghadapi tekanan belanja pegawai yang besar. Sebagian memiliki belanja modal yang cukup besar tetapi realisasinya masih rendah. Dan sebagian lainnya memiliki BTT yang relatif terbatas ketika harus menghadapi risiko bencana.
Karena itu, ukuran keberhasilan APBD seharusnya tidak berhenti pada berapa besar anggaran terserap.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah APBD mampu membiayai pembangunan, menjaga pelayanan publik, merespons krisis, dan sekaligus mempertahankan kesehatan fiskal daerah?
Inilah tantangan pemerintah daerah NTT ke depan.
Kita membutuhkan APBD yang bukan hanya besar, tetapi kuat. Bukan hanya terserap, tetapi berdampak. Bukan hanya mampu membiayai kegiatan rutin, tetapi juga memiliki ruang fiskal untuk menghadapi ketidakpastian.
Gempa Flores dan bantuan Rp200 miliar dari pemerintah pusat memberikan pelajaran yang sangat jelas: ketahanan masyarakat membutuhkan ketahanan fiskal pemerintah daerah.
Dan ketahanan fiskal itu sesungguhnya mulai dibangun jauh sebelum bencana datang yang dipotret di dalam APBD setiap tahun anggaran.











