Oleh: Wily Mustari Adam
Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, NTT
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2027 menghadirkan satu pertanyaan penting: apakah surplus anggaran dalam rancangan anggaran tersebut merupakan tanda kesehatan fiskal, atau justru mengisyaratkan perlunya evaluasi terhadap kualitas belanja daerah?
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, melalui Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan APBD 2027, sebagai mana media Pos Kupang (19/10/2026) merilis, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5,21 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,4 triliun dan pendapatan transfer Rp2,81 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sekitar Rp4,97 triliun, sehingga terdapat surplus sekitar Rp238,48 miliar. Angka ini menarik di tengah tantangan pengelolaan fiskal daerah dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Namun, surplus tidak seharusnya langsung dirayakan sebagai keberhasilan. Kita perlu melihat bagaimana pendapatan direncanakan, belanja diprioritaskan, dan manfaat anggaran dirasakan masyarakat.
Surplus yang dirancang dalam APBD 2027 harus menjadi catatan krusial bagi DPRD NTT untuk mengkaji dan menganalisisnya lebih jauh dalam pembahasan bersama pemerintah. Apalagi DPRD memiliki hak anggaran. Oleh karena itu, pandangan kritis anggota menjadi informasi yang berguna dalam mendukung pengambilan keputusan penetapan anggaran.
Surplus bukan ukuran tunggal kesehatan fiskal
Data APBD murni Provinsi NTT periode 2022–2026 memperlihatkan bahwa surplus dan defisit merupakan bagian dari dinamika perencanaan anggaran. Pada 2022, pendapatan direncanakan Rp5,06 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp5,49 triliun, sehingga terjadi defisit sekitar Rp426,48 miliar. Pada 2023, anggaran direncanakan surplus Rp228,76 miliar. Tahun 2024 kembali mengalami defisit sekitar Rp5,71 miliar, sedangkan pada 2025 dan 2026 masing-masing direncanakan surplus Rp163,48 miliar dan Rp238,48 miliar.
Dengan demikian, surplus rancangan APBD 2027 bukan fenomena baru. Besarnya bahkan hampir sama dengan surplus yang direncanakan pada 2026. Persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah APBD surplus atau defisit, melainkan apakah struktur anggaran tersebut mampu menjamin pelayanan publik, mendorong aktivitas ekonomi, dan menjawab kebutuhan pembangunan NTT.
Surplus dapat mencerminkan kehati-hatian fiskal. Namun, jika tercipta karena belanja produktif ditekan secara berlebihan, keseimbangan anggaran justru berpotensi dibayar dengan tertundanya pembangunan. Karena itu, penilaian harus didasarkan pada komposisi belanja, kebutuhan masyarakat, dan hasil yang ingin dicapai.
PAD harus realistis, bukan sekadar ambisius
Rancangan APBD 2027 menargetkan PAD Rp2,4 triliun atau sekitar 46,1 persen dari total pendapatan. Sisanya, sekitar 53,9 persen, masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Komposisi ini menunjukkan bahwa transfer tetap memegang peranan penting dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menariknya, target PAD 2027 lebih rendah daripada target APBD murni 2026 sebesar Rp2,73 triliun. Pada 2025, target PAD tercatat Rp1,92 triliun. Perubahan tersebut perlu dijelaskan melalui proyeksi penerimaan yang terukur, bukan sekadar angka agregat.
Data yang tersedia juga mencatat realisasi PAD 2026 sebesar Rp1,01 triliun sampai periode pelaporan Oktober, atau sekitar 36 persen dari target. Angka ini belum merupakan realisasi akhir tahun, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kegagalan pencapaian target. Namun, capaian sementara tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap basis perhitungan target PAD berikutnya.
Pemprov NTT perlu menjelaskan potensi penerimaan dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber PAD lainnya. Penguatan PAD sebaiknya ditempuh melalui perluasan basis penerimaan, perbaikan administrasi, dan optimalisasi potensi ekonomi lokal, bukan semata-mata menaikkan beban masyarakat.
Alarm kualitas belanja perlu diperhatikan
Hal yang lebih mengkhawatirkan terlihat pada perubahan komposisi belanja. Belanja modal umumnya belanja yang selalu menjadi pilihan untuk penyesuaian tatkala anggaran terbatas. Pada hal, belanja modal berkaitan langsung dengan masyarakat. Berdasarkan data APBD murni dalam data yang tersedia, belanja modal pada 2022 direncanakan sekitar Rp1,33 triliun atau 24,3 persen dari total belanja. Pada 2026, anggarannya turun menjadi sekitar Rp198,74 miliar atau hanya 3,7 persen. Sebaliknya, belanja pegawai meningkat dari Rp1,70 triliun pada 2022 menjadi Rp2,72 triliun pada 2026, dengan porsinya mencapai sekitar 51,2 persen dari total belanja.
Tren ini patut menjadi perhatian serius. Namun, sebelum menarik kesimpulan, pemerintah perlu menjelaskan apakah perubahan tersebut dipengaruhi pergeseran klasifikasi, kebijakan penganggaran, atau perubahan kebutuhan belanja. Belanja modal juga bukan satu-satunya ukuran kualitas belanja karena sebagian pelayanan publik dibiayai melalui belanja barang dan jasa.
Meski demikian, rancangan APBD 2027 harus memastikan bahwa penyesuaian anggaran tidak mengurangi secara berlebihan ruang untuk infrastruktur produktif, pemeliharaan fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, dan program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Efisiensi semestinya dimulai dari belanja yang rendah manfaatnya, bukan melalui pemangkasan merata tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Menjaga keseimbangan sekaligus manfaat
Pemprov NTT bersama DPRD perlu menguji rancangan APBD 2027 melalui tiga langkah. Pertama, memastikan target PAD dan transfer didasarkan pada asumsi yang realistis. Kedua, menyajikan rincian surplus dan pembiayaan secara transparan agar masyarakat memahami implikasinya terhadap keseimbangan akhir APBD. Ketiga, mengukur keberhasilan belanja tidak hanya dari tingkat penyerapan, tetapi juga dari keluaran program, mutu pelayanan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Surplus anggaran bukan sesuatu yang harus dihindari. Akan tetapi, surplus juga bukan tujuan akhir pengelolaan keuangan daerah. APBD yang baik adalah APBD yang sehat secara fiskal, realistis dalam pendapatan, disiplin dalam belanja, dan berpihak pada kebutuhan publik.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD NTT 2027 bukan semata-mata berapa besar surplus yang tercatat, melainkan apakah setiap rupiah yang direncanakan mampu menghasilkan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat NTT.*











