Oleh: Wily Mustari Adam
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik
Universitas Brawijaya,Malang)
Era otonomi daerah yang telah berjalan 24 tahun memberikan kewenangan luas pada pemerintah daerah dalam mengurus dan mengelola daerah. Tak terkecuali dalam memungut potensi daerah seperti retribusi daerah.
Jenis retribusi daerah seperti retribusi parkir di tepi jalan umum telah menjadi daya tarik pemerintah daerah untuk menggalinya secara maksimal dari potensi yang ada karena nyatanya memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong PAD. Hal inilah yang menyebabkan adanya hak klaim pengelolaan parkir antara Pemprov NTT dan Pemkot Kupang sampai saat ini.
Polemik kewenangan pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) dan Pemerintah Kota Kupang (Pemkot Kupang) kembali mengemuka. Persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang berhak memungut retribusi, tetapi menyangkut fondasi hukum, prinsip otonomi daerah, dan arah tata kelola pemerintahan yang kolaboratif.
Berita dari media Cendanawangi.com (7 Oktober 2025) menyoroti pernyataan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, yang menyerukan agar kedua pihak “duduk bersama” menghentikan polemik ini. Pandangan tersebut sesungguhnya menegaskan bahwa konflik kewenangan antarpemerintah daerah hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog hukum dan kebijakan, bukan dengan pendekatan konfrontatif.
Hal ini tentunya tidak luput dari sorotan publik. Bahwa sejatinya pemerintah, baik pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang harus segera menemukan solusi terbaik demi pelayanan publik yang prima terutama dalam pelayanan perparkiran.
Akar Polemik: Siapa Pemilik Atribusi Kewenangan?
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menjadi rujukan utama dalam pembagian kewenangan fiskal antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, UU ini tidak secara eksplisit mengatur siapa yang memiliki kewenangan memungut retribusi parkir di tepi jalan umum. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan memungut retribusi sebagai salah satu sumber resmi PAD.
UU HKPD lebih lanjut menjelaskan bahwa retribusi daerah terdiri atas tiga jenis, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi parkir di tepi jalan umum dikategorikan sebagai retribusi jasa umum, namun UU tidak membedakan secara tegas apakah kewenangan itu berada di tangan provinsi atau kota/kabupaten. Di sinilah letak ruang tafsir yang menimbulkan polemik antara Pemprov NTT dan Pemkot Kupang.
Secara konseptual, dalam hukum administrasi dikenal istilah atribusi kewenangan, yakni pemberian wewenang secara langsung oleh undang-undang atau konstitusi kepada lembaga pemerintahan tertentu. Dengan kata lain, atribusi adalah kewenangan asli, bukan hasil pelimpahan (delegasi) atau penugasan (mandat). Karena UU HKPD tidak secara eksplisit menyebut, maka pertanyaan kunci muncul: siapa yang sebenarnya memperoleh atribusi kewenangan atas retribusi parkir ini?
Konteks Kewenangan Provinsi dan Kota
Kewenangan pemerintah daerah diatur secara umum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 9 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Untuk urusan konkuren, pembagiannya dilakukan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dalam konteks ini, pemerintah provinsi memiliki kewenangan atas urusan yang berskala lintas kabupaten/kota atau bersifat strategis provinsi, sementara pemerintah kota memiliki kewenangan atas urusan yang berskala lokal dan berdampak langsung pada masyarakat kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas serta kepentingan strategis nasional.
Karena parkir di tepi jalan umum di Kota Kupang umumnya berada di ruas jalan dalam wilayah administrasi kota dan melayani warga kota, maka secara fungsional, kewenangan pengelolaan parkir mestinya berada di bawah Pemkot Kupang. Namun, Pemprov NTT dapat memiliki dasar untuk mengklaim sebagian kewenangan jika lokasi parkir berada di jalan provinsi, atau jika objek tersebut memiliki nilai strategis bagi pendapatan daerah provinsi.
Inilah yang kemudian melahirkan tumpang tindih tafsir atribusi—antara kewenangan berdasarkan wilayah administratif (Pemkot) dan kewenangan berdasarkan status jalan (Pemprov).
Isu retribusi parkir ini bukan semata soal bagi hasil penerimaan daerah. Ada dimensi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih dalam.
Parkir di tepi jalan umum merupakan bagian dari manajemen transportasi perkotaan. Ia berkaitan dengan kenyamanan warga, ketertiban lalu lintas, dan citra tata kota. Jika dua otoritas berbeda sama-sama merasa berhak memungut retribusi di lokasi yang sama, maka bukan hanya efisiensi fiskal yang terganggu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dari sisi fiskal, polemik kewenangan ini dapat menimbulkan kerugian potensial bagi pendapatan asli daerah (PAD). Bila pengelolaan parkir tidak satu pintu dan tidak transparan, maka potensi kebocoran penerimaan menjadi besar. Akibatnya, bukan hanya PAD kota atau provinsi yang menurun, tetapi juga keadilan fiskal antarlevel pemerintahan daerah menjadi kabur.
Pernyataan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT agar Pemprov NTT dan Pemkot Kupang duduk bersama adalah sinyal kuat bahwa solusi dari persoalan ini bukan lagi pada siapa yang lebih berwenang, tetapi bagaimana membangun tata kelola kolaboratif antar-pemerintah daerah.
Tata kelola kolaboratif (collaborative governance) adalah konsep dalam manajemen publik yang menekankan kemitraan antaraktor pemerintah untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konteks ini, Pemprov NTT dan Pemkot Kupang seharusnya tidak saling mengklaim, tetapi berbagi peran dan manfaat berdasarkan prinsip keadilan fiskal dan efektivitas pelayanan.
Model kolaboratif ini dapat diwujudkan melalui:
- Kesepakatan bersama (MoU) antara Pemprov NTT dan Pemkot Kupang yang menetapkan pembagian objek parkir, mekanisme pungutan, dan pembagian hasil retribusi.
- Pembentukan tim koordinasi teknis lintas OPD (Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Kota Kupang) yang mengelola sistem parkir terpadu berbasis digital.
- Penyusunan regulasi turunan (Perda dan Pergub) yang memperjelas status hukum kerja sama, sehingga tidak tumpang tindih di lapangan.
- Pengawasan bersama, agar retribusi parkir tidak menjadi celah penyimpangan fiskal atau sumber konflik sosial antara petugas di lapangan.
Langkah-langkah ini sejalan dengan semangat UU HKPD yang menekankan prinsip “sinkronisasi hubungan keuangan antara pusat dan daerah serta antarlevel pemerintahan daerah.”
Parkir Sebagai Cermin Reformasi Fiskal Daerah
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa reformasi fiskal daerah tidak cukup hanya dengan undang-undang yang baru, tetapi juga perlu mekanisme koordinasi dan komunikasi antar-pemerintah yang lebih kuat.
UU HKPD memang berupaya menyeragamkan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah, tetapi tanpa koordinasi yang baik, undang-undang ini justru bisa menimbulkan tafsir ganda. Polemik parkir di Kota Kupang menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal membutuhkan desentralisasi komunikasi dan kolaborasi.
Lebih jauh lagi, polemik ini bisa menjadi momentum untuk membangun sistem parkir daerah yang transparan dan berbasis teknologi, yang bukan hanya memperjelas siapa yang berwenang, tetapi juga meningkatkan efisiensi layanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Polemik parkir di Kota Kupang mengajarkan satu hal penting: tata kelola pemerintahan yang efektif tidak lahir dari persaingan kewenangan, tetapi dari kolaborasi antar-pemerintah.
Pemprov NTT dan Pemkot Kupang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu hanya karena perbedaan tafsir atribusi kewenangan. Seperti dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, langkah paling bijak adalah duduk bersama dan menyepakati mekanisme yang adil dan konstitusional.
Ketika dua level pemerintahan bisa saling memperkuat, bukan saling menegasikan, maka tata kelola publik menjadi lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan warga. Dengan demikian, penguasaan pihak-pihak tertentu para elit dalam kaitan area perparkiran di Kota Kupang dapat dicegah dan diminimalisir. Hal ini bukan rahasia umum lagi, karena dari fakta lapangan adanya penguasaan pihak-pihak tertentu dalam hal parkir di tepi jalan umum di Kota Kupang.
Polemik parkir ini seharusnya tidak menjadi panggung konflik kewenangan, melainkan laboratorium kolaborasi pemerintahan daerah Pemprov NTT dan Pemkot Kupang di era baru desentralisasi fiskal. Rakyat tetap menunggu sikap kedua entitas pemerintahan ini dalam memberikan contoh membangun kolaborasi yang lebih baik ke depan.







