Pembajakan Demokrasi: Skandal Anti Legitimasi di Balik Koperasi Swasti Sari

Dr. Pius Rengka (dokpri)

Catatan Pius Rengka

Ada kerisauan. Kerisauan kian menguat ketika demokrasi telah mengalami involusi. Dan, involusi justru terjadi di institusi yang seharusnya menjaga marwah demokrasi itu sejernih-jernih mungkin.

Kerisauan terkonfirmasi dan sungguh beralasan ketika suara mayoritas dikhianati. Karenanya ada satu hal yang paling berbahaya dalam sebuah organisasi. Bukan konflik, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip yang disepakati bersama. Pelakunya harus dinyatakan predator demokrasi, memenuhi syarat “kandidasi zombi” berbahaya, dan mahluk yang hidupnya digerakkan oleh nafsu daging tanpa cahaya kuasa roh.

Koperasi Swasti Sari Kupang hari ini tidak sekadar sedang berkonflik. Swasti Sari sedang sakit. Dan, penyakitnya bukan baru kemarin sore. Sakit adalah penyakit lama yang kambuh musiman, manipulasi prosedur, pengabaian suara anggota, dan pembajakan legitimasi.

Mari kita bicara terang. Ketika seorang kandidat memperoleh suara terbanyak (Johanes Helan), tetapi dia tidak dilantik, bahkan digantikan oleh figur yang tidak memenangkan kontestasi (unlegitimate), maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah perampasan kedaulatan anggota. Dan, terus terang, lebih dari itu peristiwa ini adalah bentuk halus dari kudeta organisasi.

Koperasi lahir dari satu prinsip sederhana. Kekuasaan ada di tangan anggota. Bukan di tangan elite. Bukan pula di tangan pengurus bayangan. Dan, tentu saja, bukan di tangan lembaga yang tidak memiliki kewenangan formal. Apalagi di tangan para konco yang secara moral membusuk. Tetapi, apa sesungguhnya yang terjadi di Swasti Sari?

Prosedur dipelintir. Kewenangan dilangkahi. Dan, yang paling fatal, hasil suara dianggap tidak penting. Aneh bin ajaib. Ini hanya mungkin dilakukan di negara bandit. Jika ini dibiarkan, maka koperasi tidak lagi berbeda dari korporasi oligarkis, dikendalikan segelintir orang, dengan legitimasi semu (pseudo legitimation). Praktik model demikian justru kini sedang gencar dikritik luas di Indonesia. Tetapi, anehnya, justru dipraktikan dengan sigap di kegelapan gelap di Swasti Sari.

READ  Bank NTT Perkuat Peran dalam Digitalisasi Desa, Integrasikan Keuangan Sumba Barat Secara Real-Time

Di titik ini, kita harus berani mengatakan ini bukan lagi soal siapa yang memimpin, tetapi apakah organisasi ini masih memiliki integritas moral.

RALB: Jalan Konstitusional atau Sekadar Ilusi?

Di tengah kebuntuan, Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) muncul sebagai harapan. RALB adalah jalan konstitusional, ya. RALB sah, ya. Tetapi, pertanyaannya, apakah RALB ini akan dijalankan dengan jujur, tidak mengulangi lagi apa dilakukan para bandit sebelumnya? RALB bisa menjadi dua hal sangat penting dalam spirit demokrasi dan resolusi konflik. Pertama, RALB sebagai Alat pemulihan demokrasi, atau panggung legitimasi ulang bagi penyimpangan. Menurut saya tidak ada jalan tengah.

Jika RALB hanya diatur oleh pihak yang sama yang mencederai prosedur sebelumnya, maka RALB hanyalah sandiwara baru dengan aktor lama. Tetapi, jika RALB diambil alih oleh kesadaran kolektif anggota, oleh keberanian untuk berkata cukup dan jujur, maka RALB bisa menjadi titik balik sejarah organisasi ini.

Lalu, apa yang harus dipertaruhkan dalam RALB? Bukan jabatan. Tetapi, kebenaran. RALB tidak boleh menjadi forum basa-basi. Forum legitimate ini harus menjadi ruang pengadilan organisasi. Dan, dalam pengadilan itu, yang harus diuji bukan hanya hasil, tetapi proses. Karenanya ada beberapa hal yang tidak bisa ditawar.

READ  Selamat Jalan Mawar Cinta

Pertama, bongkar total proses pemilihan. Siapa panitia? Bagaimana prosedurnya? Siapa yang mengintervensi? Tidak boleh ada ruang gelap seperti desas-desus yang terdengar sebelumnya bahwa ada sinyalemen gelontoran dana Rp 2 miliar untuk membayar pejabat yang tidak berguna.

Kedua, nyatakan secara terbuka, perihal sah atau tidak. Jika proses cacat, maka keputusan harus dibatalkan. Tanpa kompromi. Tanpa negosiasi politik. Dan, memang tidak ada politiknya, dan juga tidak ada bayar membayar untuk para petugas legal.

Ketiga, kembalikan mandat ke pemiliknya. Anggota. Logikanya begini: Suara mayoritas bukan opini. Suara mayoritas adalah mandat. Dan, mandat tidak bisa dinegosiasikan.

Keempat, pilih koreksi atau revolusi prosedural. Jika Johanes Helan memang pemenang sah, maka ia harus dilantik. Jika ada keraguan, maka lakukan pemilihan ulang secara terbuka, transparan, dan diawasi.

Kelima, putus mata rantai kekuasaan ilegal. Artinya, siapa yang melantik tanpa kewenangan? RALB harus berani menyebut dan menghentikannya. Supaya pejabat bodoh tidak boleh terus berdada dalam lingkaran setan para setan kebodohan.

Diam atau Melawan

Apa yang terjadi di Swasti Sari bukan anomali, tetapi gejala. Dalam bahasa filsuf dan sosiolog Perancis, Pierre Bourdieu, koperasi telah berubah menjadi “arena” tempat aktor-aktor dengan kepentingan dan modal tertentu bertarung untuk dominasi. Dan, dalam arena itu, aturan sering kali hanya berlaku bagi yang lemah.

READ  Bagaimana Membaca Sikap Politik Rismon Sianipar

Sementara dalam perspektif Anthony Giddens, tindakan menyimpang ini bukan kebetulan. Penyimpangan dimungkinkan oleh struktur yang longgar, pengawasan yang lemah, dan budaya organisasi yang permisif terhadap pelanggaran. Artinya, jika hari ini suara bisa diabaikan, besok aturan bisa dihapus.

Setiap organisasi pada akhirnya diuji oleh satu pertanyaan sederhana, apakah anggotanya masih berani menjaga prinsip? Koperasi Swasti Sari kini berada di ambang. Jika anggota memilih diam, maka mereka sedang menyetujui pembajakan demokrasi. Jika mereka memilih bersuara, maka mereka sedang menyelamatkan organisasi melalui prosedur demokrasi yang legal. Karenanya, RALB bukan sekadar rapat. RALB adalah referendum moral.

Koperasi tanpa demokrasi adalah kebohongan. Kepengurusan tanpa legitimasi adalah penipuan. Dan, organisasi yang membiarkan keduanya adalah organisasi yang sedang menunggu runtuh.

Kasus Swasti Sari harus menjadi pelajaran bahwa suara anggota tidak boleh dinegosiasikan, bahwa prosedur tidak boleh dipermainkan, dan bahwa kekuasaan sekecil apa pun harus tunduk pada prinsip. Jika tidak, maka koperasi hanya akan menjadi papan nama.Tanpa ruh. Tanpa kepercayaan. Tanpa masa depan. Dan, ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya organisasi tetapi harapan kolektif yang dulu melahirkannya. Sebagai anggota koperasi, saya tentu saja ikut prihatin tetapi sekaligus berharap Koperasi Swasti Sari jangan pernah menjadi institusi antidemokrasi, karena institusi antidemokrasi dipastikan itu lembaga para bandit. Begitulah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *