Kupang, detakpasifik.com- Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap jajaran calon direksi Bank NTT yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membuahkan hasil. OJK secara resmi mengeluarkan keputusan mengenai siapa saja dari para calon yang dinyatakan layak untuk menduduki posisi strategis di tubuh bank milik daerah tersebut.
Berdasarkan surat resmi yang telah dikirimkan kepada OJK Nusa Tenggara Timur dan manajemen Bank NTT, diketahui bahwa dari enam nama yang mengikuti tahapan seleksi, tiga di antaranya berhasil lolos dan mendapat rekomendasi, sementara tiga lainnya masih belum memperoleh lampu hijau.
Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, mengonfirmasi hasil tersebut dan menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif, mengacu pada prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi profesional, hingga rekam jejak para kandidat.
“Untuk posisi Direktur Utama, Charlie Paulus dinyatakan layak dan telah mendapat rekomendasi. Demikian pula dengan Alo Geong sebagai calon Direktur Kredit dan Rahmat Saleh sebagai calon Direktur Operasional dan SDM. Ketiganya telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Japarmen kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Namun, tidak semua kandidat berhasil melewati proses ini dengan mulus. Yohanis L. Praing, yang juga mencalonkan diri sebagai Direktur Utama, belum mendapat rekomendasi dari OJK. Begitu pula Siti Arianty Sulifa Aksa yang diusulkan sebagai Direktur Dana.
Japarmen juga mengungkapkan bahwa dua posisi strategis lainnya, yakni Direktur Treasury serta Direktur Teknologi Informasi, masih menunggu keputusan resmi dari OJK Pusat terkait kelayakan dan rekomendasi terhadap para calonnya.
Sementara itu, dalam keputusan terpisah, OJK juga telah mengesahkan Donny Haetubun sebagai Komisaris Utama Bank NTT. Pengangkatan ini menandai langkah signifikan dalam penyusunan struktur kepemimpinan baru di lembaga keuangan daerah tersebut.
Dengan keluarnya hasil evaluasi ini, proses penetapan dan pelantikan jajaran direksi dan komisaris tinggal menunggu tindak lanjut dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sesuai ketentuan yang berlaku, RUPS harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 60 hari sejak tanggal keputusan dikeluarkan.
Perombakan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan penguatan struktur manajemen Bank NTT, guna memastikan kinerja perusahaan semakin sehat dan mampu bersaing di industri perbankan nasional.* (JP)











