Labuan Bajo, detakpasifik.com- Rencana lelang eksekusi hak tanggungan atas aset debitur Kungradus Terisno di Labuan Bajo dipersoalkan. Kuasa hukum Kungradus meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Nusa Tenggara Timur menunda atau membatalkan lelang tersebut menyusul dimulainya penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek jaminan.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Kungradus, Adrianus Agal, S.H., M.H. dan Heriberto Apriliano Iruk, S.H., dari Law Office Adrianus Agal & Partners, dalam rilis yang diterima media, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, Bank NTT Cabang Labuan Bajo melalui KPKNL Provinsi NTT telah mengumumkan lelang eksekusi hak tanggungan pada 6 Juli 2026.
Objek yang akan dilelang berupa sebidang tanah seluas 3.866 meter persegi beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00595 atas nama pemegang hak Robertus Dion.
“Klien kami meminta agar KPKNL segera membatalkan proses lelang karena saat ini Polres Manggarai Barat sedang menyidik dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Adrianus Agal.
Menurutnya, dasar permintaan tersebut adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/74/VII/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Juli 2026 yang telah diterbitkan Polres Manggarai Barat. Sebelumnya, penyidik juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 9 Juli 2026.
Berdasarkan SPDP yang diterbitkan Polres Manggarai Barat, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, Kungradus Terisno tercatat sebagai pelapor. Sementara itu, penyidik menetapkan empat orang sebagai terlapor, yakni Boy Reynaldo Nunuhitu, Paulinus Handoyo Hambur, Venansius Pahat, dan Denny Chistian Dethan.
Kuasa hukum menilai proses penyidikan yang sedang berjalan menjadi alasan kuat agar pelaksanaan lelang ditunda atau dibatalkan sementara sampai terdapat kepastian hukum.
“Kami berharap KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi klien kami apabila nantinya terbukti terdapat dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan objek jaminan tersebut,” kata Adrianus.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pimpinan Bank NTT Cabang Labuan Bajo, KPKNL Provinsi NTT, maupun pihak-pihak yang disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut terkait permintaan pembatalan lelang tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat.**











