Kupang, detakpasifik.com- PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyatakan kesiapan penuh untuk menuntaskan kewajiban pelunasan obligasi yang akan jatuh tempo pada akhir Desember 2025. Kepastian tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik dan pasar modal.
Obligasi yang dimaksud adalah Obligasi Berkelanjutan I Bank NTT Tahap I Tahun 2018 Seri D, yang dijadwalkan berakhir masa berlakunya pada 21 Desember 2025. Manajemen Bank NTT menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran, baik pokok maupun bunga, telah disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Desember 2025, Bank NTT mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan pencadangan dana secara memadai guna memastikan proses pelunasan berjalan tepat waktu tanpa hambatan.
Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT, Heru Helbianto, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp37 miliar telah dialokasikan dan ditempatkan pada pos kas atau setara kas. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk antisipasi sekaligus komitmen perseroan dalam memenuhi kewajiban finansial kepada para investor.
Heru juga menekankan bahwa dana pelunasan tersebut bersumber dari kas internal perusahaan. Artinya, Bank NTT tidak bergantung pada pembiayaan tambahan atau penerbitan utang baru untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini mencerminkan tingkat likuiditas perseroan yang dinilai masih berada dalam kondisi sehat dan terkendali.
Lebih lanjut, manajemen Bank NTT menyampaikan bahwa keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. Dengan kesiapan dana yang telah disiapkan sejak dini, Bank NTT optimistis dapat mempertahankan stabilitas keuangan serta kelangsungan usaha ke depan.
Pengumuman tersebut sekaligus menjadi sinyal positif bagi pemegang obligasi dan pelaku pasar bahwa Bank NTT tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap seluruh kewajiban keuangan yang telah ditetapkan.* (JP)











