Kupang,detakpasifik.com- Komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) atau Bank NTT dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) kembali diwujudkan melalui langkah strategis di bidang hukum. Bank kebanggaan masyarakat NTT itu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk memperkuat perlindungan aset, penyelesaian persoalan hukum, serta mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bank NTT dan Kejati NTT yang sekaligus diikuti penandatanganan kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri dan kantor-kantor cabang Bank NTT di kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi Bank NTT dalam memperkuat sistem manajemen risiko hukum sekaligus memastikan setiap langkah bisnis berjalan di atas fondasi kepastian hukum yang kuat. Di tengah tantangan industri perbankan yang semakin kompleks, perlindungan terhadap aset perusahaan menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kesehatan bank dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa keberadaan aset memiliki arti yang jauh lebih besar dibanding sekadar angka dalam laporan keuangan. Menurutnya, aset merupakan fondasi yang menentukan keberlangsungan operasional sebuah lembaga perbankan.
Ia menjelaskan, setiap aset yang berhasil diamankan maupun dipulihkan akan memberikan dampak langsung terhadap kemampuan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi. Dengan kondisi aset yang semakin kuat, bank akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, memperluas akses kredit produktif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kolaborasi ini merupakan langkah yang sangat baik antara Bank NTT dan Kejati NTT. Kami akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terbaik untuk memberikan pendampingan kepada Bank NTT dalam setiap persoalan Perdata maupun Tata Usaha Negara,” ujar Roch Adi Wibowo.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejati NTT akan memberikan dukungan hukum secara komprehensif kepada Bank NTT. Pendampingan tersebut mencakup penyelesaian sengketa keperdataan, mediasi, negosiasi, penyelamatan aset perusahaan, pemulihan piutang, hingga pemberian pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan strategis yang diambil perusahaan.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang lebih efektif, efisien, serta memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi masyarakat sebagai penerima manfaat layanan perbankan.
Kajati NTT juga mengapresiasi komitmen seluruh jajaran Bank NTT yang memperluas implementasi kerja sama hingga ke tingkat daerah melalui penandatanganan kesepakatan antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan pimpinan cabang Bank NTT di seluruh wilayah NTT.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa sinergi yang dibangun tidak berhenti pada tataran kebijakan di tingkat provinsi, melainkan diwujudkan secara konkret hingga ke daerah-daerah.
Dengan pola kerja sama tersebut, setiap kantor cabang Bank NTT akan memiliki jalur koordinasi yang lebih cepat dengan Kejaksaan Negeri setempat ketika menghadapi berbagai persoalan hukum. Respons yang lebih cepat dan pendampingan yang lebih dekat diyakini akan meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
“Inilah bentuk kolaborasi yang kita harapkan, yaitu kolaborasi yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, adaptif terhadap dinamika daerah, serta mampu menghadirkan solusi hukum yang cepat dan tepat,” katanya.
Lebih lanjut, Roch Adi Wibowo berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterjemahkan dalam bentuk kerja nyata. Bentuk kerja sama tersebut meliputi konsultasi hukum, pemberian legal opinion, pendampingan terhadap kebijakan strategis perusahaan, penyelesaian sengketa, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset.
Ia pun mengajak seluruh jajaran Bank NTT untuk memanfaatkan layanan Jaksa Pengacara Negara secara maksimal sebagai bagian dari sistem manajemen risiko hukum perusahaan.
Bagi Bank NTT, kerja sama ini menjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi kelembagaan di tengah transformasi yang terus dijalankan. Selain mendorong pertumbuhan bisnis, Bank NTT juga terus membangun tata kelola yang sehat, akuntabel, dan berorientasi pada mitigasi risiko agar mampu memberikan layanan yang semakin aman, profesional, dan terpercaya kepada masyarakat.
Sinergi antara Bank NTT dan Kejati NTT diharapkan menjadi model kolaborasi yang mampu memperkuat sektor perbankan daerah. Dengan dukungan kepastian hukum, perlindungan aset yang semakin optimal, serta penyelesaian persoalan hukum yang lebih cepat, Bank NTT memiliki landasan yang semakin kokoh untuk terus menjalankan perannya sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.**











