Kupang, detakpasifik.com- Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari, Wihelmus Geri bersama sejumlah pengurus lainnya yang baru terpilih dilaporkan ke Polres Kupang Kota atas dugaan pelanggaran hukum terkait penetapan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 yang digelar 26 April 2026 lalu.
Laporan itu dilayangkan salah satu Anggota Koperasi, Yohanes F.R. Laga Tapobali atau Jefri Tapobali. Jefri menyebut laporannya didasarkan pada penilaiannya terkait ketua dan sejumlah pengurus yang terpilih tidak berdasarkan hasil keputusan anggota RAT sebagai forum tertinggi dalam organisasi.
Jefri mendatangi Mapolresta Kupang Kota sekitar pukul 15.30 WITA pada Jumat 1 Mei 2026 dan didampingi 5 tim kuasa hukumnya, yakni Ferdinandus Hilman, S.H., Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H., Mariano Mediantara Aman, S.H., serta Jimmy Lasibey, S.H.
Ferdinandus Hilman, sebagai kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi hasil keputusan RAT, khususnya terkait komposisi pengurus dan pengawas koperasi.
“Kami menduga terdapat tindakan yang mengarah pada perubahan hasil yang telah diputuskan dalam mekanisme pemilihan. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” ujarnya, Kamis (1/5/2026).
Menurutnya, dokumen penetapan hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai Ketua Pengurus diduga tidak memenuhi ketentuan karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Jefri Tapobali mengaku kecewa dengan proses RAT ke-37 tersebut. Ia menilai proses penetapan pengurus tidak mencerminkan prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan kedaulatan anggota.
Ia juga menduga adanya proses yang tidak transparan dalam penetapan pengurus, termasuk kemungkinan adanya kesepakatan tertentu yang memengaruhi hasil akhir.
“Sebagai anggota, kami merasa proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada hal-hal yang perlu diungkap agar semuanya menjadi jelas,” katanya.
Jefri berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian secara profesional sehingga seluruh proses penetapan pengurus dapat terungkap secara terang.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi.
“Harapannya, proses ini bisa memberikan kepastian dan memulihkan kepercayaan anggota terhadap koperasi,” pungkasnya.
Adapun pengurus lainnya yang dilaporkan ke polisi bersama Wihelmus Geri adalah; Yohanes Season Helan (Wakil Ketua I), Maria Regina Knaofmone (Wakil Ketua II), Fransiskus Xaverius Ola Krowin (Sekretaris I), Geradus Gag (Sekretaris II), Margarita T.B Muli (Bendahara I) dan Yohanes Vianay Anggal (Bendahara II).
(JP)











