Kupang, detakpasifik.com- Seluruh pemegang saham Bank NTT resmi menerima laporan pertanggungjawaban jajaran direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Minggu (24/5/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, selaku pemegang saham pengendali itu juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari pergantian direksi, usulan komisaris baru, hingga penambahan modal untuk memperkuat kinerja Bank NTT ke depan.
Melki Laka Lena menjelaskan, rapat kali ini dibagi dalam dua agenda utama, yakni Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Pada agenda tahunan, para pemegang saham membahas laporan pertanggungjawaban pengurus Bank NTT sepanjang tahun buku 2025, termasuk evaluasi kinerja dan rencana bisnis perseroan.
“Secara umum seluruh pemegang saham menerima laporan pertanggungjawaban direksi dan komisaris Bank NTT,” ujar Melki kepada awak media usai rapat.
Selain mengevaluasi kinerja perusahaan, RUPS juga membahas pembagian dividen kepada pemerintah daerah pemegang saham. Nilai dividen yang dibagikan disebut tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Menurut Melki, Bank NTT juga didorong untuk semakin aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh NTT.
“Bank NTT harus mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah dan mendukung program prioritas kepala daerah,” tegasnya.
Sementara itu, dalam agenda RUPS Luar Biasa, para pemegang saham menyepakati perubahan pada jajaran direksi sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Posisi Direktur Kepatuhan yang sebelumnya dijabat Chris Adoe kini resmi digantikan oleh Revi Adiana yang berasal dari Bank Jatim.
“Pak Chris sudah diberhentikan dengan hormat, dan Ibu Revi telah disetujui untuk mengisi posisi Direktur Kepatuhan. Rencananya pelantikan dilakukan hari Selasa,” jelas Melki.
Tak hanya itu, RUPS juga mengusulkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Rita Wuisan, sebagai calon komisaris Bank NTT.
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham turut menyepakati perubahan status badan hukum Bank NTT menjadi Perseroda. Langkah itu dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
“Kami sepakat mengubah badan hukum menjadi Bank NTT Perseroda agar lebih sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pengembangan perusahaan,” katanya.
Keputusan penting lainnya adalah penambahan modal bagi Bank NTT. Menariknya, penyertaan modal tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dapat melalui mekanisme inbreng atau penyertaan aset.
Beberapa daerah telah menyatakan komitmennya untuk menambah modal, di antaranya Kabupaten Malaka sebesar Rp5 miliar, Kabupaten Alor Rp3 miliar, dan Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp30 miliar.
“Selain uang tunai, aset daerah juga bisa dimanfaatkan sebagai bentuk penyertaan modal untuk memperkuat Bank NTT,” pungkas Melki.
Keputusan-keputusan strategis dalam RUPS tersebut dinilai menjadi langkah penting bagi Bank NTT untuk memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola perusahaan, sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.*











