Transformasi Bank NTT Jadi Perseroda, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Daerah

Kupang, detakpasifik.com- Perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat peran lembaga keuangan milik daerah tersebut dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa transformasi ini tidak sekadar bersifat administratif. Lebih dari itu, perubahan tersebut merupakan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola, serta memperluas kontribusi bank terhadap pembangunan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Charlie usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur pada Rabu (25/3/2025).

Menurutnya, skema Perseroda mensyaratkan kepemilikan saham minimal 51 persen oleh pemerintah daerah. Ketentuan ini dinilai krusial untuk memastikan kendali mayoritas tetap berada di tangan daerah, terutama dalam menentukan arah investasi dan kebijakan strategis.

“Dengan struktur ini, pemerintah daerah tetap memegang kendali utama, sehingga kebijakan bank bisa lebih selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

READ  Bank NTT Siapkan Rp500 Miliar untuk Antisipasi Lonjakan Transaksi Jelang Idul Fitri

Penguatan Identitas dan Tata Kelola

Charlie menjelaskan, perubahan status menjadi Perseroda juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengharuskan perusahaan daerah berbadan hukum Perseroan Daerah.

Transformasi ini memiliki dua misi utama. Pertama, mempertegas identitas Bank NTT sebagai institusi milik pemerintah daerah. Kedua, memperluas peran bank agar tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Ia menekankan, berbeda dengan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang cenderung berorientasi pada profit semata, Perseroda memiliki tanggung jawab ganda: menjaga kinerja bisnis sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Selain itu, perubahan ini diharapkan mampu memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sehingga pengelolaan perusahaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

Pengawasan dan Akuntabilitas Ditingkatkan

Dari sisi tata kelola, Bank NTT selama ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta didukung sejumlah komite strategis, seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi serta Nominasi.

READ  Bank NTT Jalin Kerja Sama Strategis dengan Perumda Air Minum Kota Kupang

Dengan perubahan status menjadi Perseroda, sistem pengawasan diproyeksikan semakin kuat. Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah penambahan unsur dewan pengawas guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.

Fokus pada Kredit Produktif

Di sisi bisnis, Bank NTT terus memperkuat komitmennya dalam mendorong sektor usaha produktif melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tahun ini, bank menyiapkan alokasi sebesar Rp350 miliar, yang terdiri dari Rp50 miliar untuk pekerja migran dan Rp300 miliar untuk sektor usaha lainnya.

Charlie mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kredit secara bijak dan sesuai peruntukan.

“Kredit seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif, agar tidak menimbulkan risiko kredit macet,” tegasnya.

Peluang Penguatan Modal

Perubahan menjadi Perseroda juga membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal. Sebelumnya, keterbatasan regulasi menjadi kendala dalam memperkuat struktur permodalan bank saat masih berbentuk PT.

READ  Bank NTT Salurkan CSR ke Seminari Santo Mikael, Perkuat Pendidikan dan Nilai Moral di NTT

Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan Bank NTT, sehingga mampu menjangkau lebih banyak sektor ekonomi di daerah.

Meski mengalami perubahan status hukum, Charlie memastikan operasional bank tidak akan mengalami perubahan signifikan. Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat administratif, seperti pembaruan akta perusahaan dan perubahan nomenklatur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).

Menuju Bank Daerah yang Lebih Kompetitif

Ke depan, transformasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi Bank NTT untuk berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang modern, profesional, dan berdaya saing tinggi.

Lebih dari itu, Bank NTT diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur, atau yang dikenal sebagai Bumi Flobamora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *