Menata Ulang Belanja Daerah dan Mengoptimalkan PAD: Solusi Menghadapi Tekanan Fiskal 2026

Oleh: Wily Mustari Adam
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik
Universitas Brawijaya, Malang

Tahun anggaran 2026 menandai babak baru sekaligus tantangan berat bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Konfigurasi fiskal nasional sebagaimana ditetapkan dalam rancangan APBN 2026 menunjukkan tekanan yang tidak kecil: pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun, belanja negara Rp3.842,7 triliun, dan defisit anggaran mencapai Rp689,1 triliun. Di tengah tekanan fiskal nasional ini, ruang fiskal daerah ikut menyempit karena Transfer ke Daerah (TKD) hanya dialokasikan sebesar Rp693 triliun, lebih rendah dibanding tahun 2025 sebesar Rp919,87 triliun. Kebijakan ini mendapat reaksi cepat dari beberapa pemimpin daerah.

Yang menjadi perhatian utama juga adalah struktur Dana Transfer Umum (DTU) terutama alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 546 Pemda. Data publikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, merinci Dana Transfer Umum tahun anggaran 2026. Dari total nasional DTU sebesar Rp458,53 triliun, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang sesungguhnya merupakan jantung fleksibilitas keuangan daerah sebagai daerah otonom hanya berjumlah Rp386,7 triliun. Sementara DAU yang ditentukan penggunaannya (DAU earmarked) untuk 2026 hanya dialokasikan sebagai berikut:
• Bidang kelurahan: Rp1,69 triliun
• Bidang pendidikan: Rp4,72 triliun
• Bidang kesehatan: Rp400,02 triliun

Rendahnya DAU non-earmarked otomatis menekan kemampuan daerah untuk membiayai:

  1. Gaji dan tunjangan ASN, termasuk P3K yang kuotanya terus naik,
  2. Operasional pemerintahan,
  3. Pelayanan publik dasar, dan
  4. Pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur daerah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: bagaimana daerah dapat memenuhi seluruh kebutuhan fiskal wajib di tengah proses penyusunan APBD dan tekanan anggaran 2026? Tulisan ini menawarkan empat solusi utama: menata ulang belanja, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat manajemen fiskal jangka menengah, dan membangun koordinasi pusat dan daerah.

1. Menata Ulang Belanja: Dari Belanja Administratif ke Belanja Produktif

Selama bertahun-tahun, komposisi belanja daerah cenderung tidak proporsional. Belanja pegawai kerap melampaui 30–40 persen dari total APBD, bahkan ada yang mencapai lebih dari 50 persen, sehingga anggaran tergerus hanya untuk membiayai pos belanja ini. Demikian pula pos belanja barang dan jasa yang juga sangat signifikan karena berkorelasi positif dengan jumlah pegawai. Sementara belanja modal, yang menjadi motor pembangunan infrastruktur, relatif stagnan, bahkan di bawah standar ideal harapan regulasi.

READ  Polemik Parkir dan Tantangan Tata Kelola Kolaboratif antara Pemprov NTT dan Pemerintah Kota Kupang

Dengan semakin kecilnya ruang fiskal dari pusat, daerah tidak lagi memiliki pilihan selain melakukan realokasi dan rasionalisasi belanja. Setidaknya ada tiga langkah penting yang mesti dilakukan, antara lain:

a. Memangkas belanja yang tidak prioritas
Belanja perjalanan dinas, rapat, honorarium, sewa gedung, publikasi, dan beberapa kegiatan seremonial masih menjadi beban yang besar di banyak daerah. Pengurangan 10–20 persen dari pos ini dapat menghasilkan ruang fiskal yang cukup untuk membiayai operasional layanan dasar.

b. Efisiensi belanja pegawai tanpa mengganggu hak ASN
Belanja pegawai memang wajib dipenuhi. Namun efisiensi bisa dilakukan melalui:
• redistribusi beban kerja,
• pembenahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD),
• penguatan digitalisasi layanan sehingga kebutuhan tenaga administrasi menurun.

Prinsipnya: bukan mengurangi hak ASN, tetapi mengurangi pemborosan struktur birokrasi.

c. Mengarahkan ulang belanja ke sektor produktif
Setiap rupiah yang dibelanjakan daerah harus menghasilkan nilai tambah ekonomi. Prioritas belanja 2026 seharusnya diarahkan pada:
• perbaikan infrastruktur dasar (jalan, air bersih, irigasi),
• dukungan UMKM,
• digitalisasi layanan publik,
• pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi unggulan daerah.

2. Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Jalan Keluar yang Tidak Bisa Ditunda

Di saat transfer pusat menyempit, PAD menjadi pilar kedua untuk menyelamatkan fiskal daerah. Namun realitas menunjukkan sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada TKD, dan ketergantungan bahkan mencapai 80–90 persen. Tingkat ketergantungan tinggi terhadap TKD membuat daerah tidak lagi memprioritaskan upaya optimalisasi PAD. Belum lagi, PAD menjadi sumber utama dalam membiayai anggaran legislastif daerah sekaligus insentif bagi pemerintah daerah.

Ada empat pendekatan utama untuk mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, yakni:

a. Intensifikasi pajak daerah
Daripada menaikkan tarif, intensifikasi dilakukan dengan:
• memperbaiki basis data wajib pajak,
• integrasi sistem pajak online,
• kolaborasi dengan perbankan untuk digital payment,
• pengawasan lapangan yang lebih efektif.

Pajak restoran, hotel, hiburan, dan pajak kendaraan masih berpeluang meningkat bila manajemen dan pengawasannya diperketat.

b. Ekstensifikasi pada sumber pajak baru
Pemanfaatan UU HKPD (Harmonisasi Peraturan Keuangan Daerah) membuka ruang pemungutan pajak berbasis:
• ekonomi digital (pajak jasa periklanan digital lokal),
• pemanfaatan aset daerah,
• pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

READ  Sopi dan Sophia: Meneguk Identitas, Menjumpai Kebijaksanaan

Ekstensifikasi tidak boleh ditafsirkan sebagai menambah beban masyarakat, tetapi memungut potensi yang selama ini bocor.

c. Optimalisasi retribusi layanan publik
Retribusi harus dikelola dengan pendekatan bisnis modern:
• tarif berbasis willingness to pay,
• layanan berbasis teknologi,
• pengelolaan UPTD yang lebih profesional.

Kuncinya: retribusi harus naik karena kualitas layanan naik, bukan semata menambah beban masyarakat.

d. Optimalisasi BUMD dan aset daerah
Potensi PAD terbesar sebenarnya justru berada pada:
• BUMD yang sehat dan menghasilkan dividen,
• pengelolaan aset daerah (tanah, bangunan, kawasan industri),
• skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha),
• pemanfaatan aset idle.

Daerah perlu berani melakukan restrukturisasi BUMD yang merugi dan mendorong profesionalisme direksi agar menghasilkan return yang signifikan.

3. Membangun Perencanaan Fiskal Jangka Menengah yang Lebih Kuat

APBD tidak boleh lagi dikelola secara tahun-ke-tahun tanpa ada keterkaitan (annual budget mindset). Situasi 2026 adalah alarm bahwa daerah harus menerapkan Medium-Term Expenditure Framework (MTEF) secara lebih disiplin, yakni:

a. Proyeksi fiskal berbasis data 3–5 tahun
Daerah perlu menghitung:
• proyeksi kenaikan gaji dan belanja pegawai,
• kebutuhan infrastruktur strategis,
• kemampuan PAD,
• tren transfer pusat,
• risiko fiskal seperti penambahan pegawai P3K.

Dengan perencanaan jangka menengah yang realistis, daerah dapat mengantisipasi tekanan fiskal lebih dini.

b. Reformasi sistem penganggaran
Penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) menjadi wajib untuk memastikan setiap belanja menghasilkan output dan outcome yang jelas.

c. Pengendalian belanja wajib (mandatory spending)
Bidang pendidikan dan kesehatan sekarang sebagian besar dibiayai melalui DAU earmarked, tetapi gaji guru/tenaga kesehatan ASN masih dibebankan ke DAU umum. Daerah perlu memastikan komposisi belanja wajib lainnya tetap terkendali sehingga tidak memangkas belanja prioritas pembangunan.

4. Membangun Koordinasi Kuat antara Pemerintah Daerah dan Pusat

Tekanan fiskal tahun 2026 tidak bisa ditanggung sendiri oleh daerah. Koordinasi dengan pemerintah pusat adalah kunci, terutama dalam:
• penyesuaian formula alokasi DAU,
• percepatan penyaluran TKD,
• penetapan pagu definitif yang tidak terlambat,
• sinkronisasi belanja pusat dan daerah,
• penyelesaian mismatch pembiayaan P3K.

READ  Hak Tahu (Refleksi tentang Identitas, Relasi, dan Luka yang Diturunkan)

Banyak daerah merasa tercekik karena kewajiban belanja pegawai meningkat, sementara transfer pusat tidak mengikuti ritme yang sama. Pemerintah pusat harus memperbaiki desain transfer agar tidak terjadi ketidakseimbangan beban fiskal antar daerah.

Tekanan Fiskal sebagai Momentum Perubahan

Tahun 2026 jelas akan menjadi tahun yang menantang bagi 546 pemerintah daerah di Indonesia. Namun tekanan fiskal ini juga dapat menjadi momentum:
• melakukan reformasi pengelolaan belanja,
• memperkuat struktur PAD,
• memberdayakan aset daerah,
• meningkatkan kualitas layanan publik, dan
• membangun tata kelola anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Kuncinya adalah keberanian politik (political will) dan kemampuan teknokratis pemerintah daerah untuk menata ulang prioritas. Di tengah perubahan besar fiskal nasional, daerah harus bergerak cepat untuk membangun ketahanan fiskal jangka panjang. Menata ulang belanja daerah dan mengoptimalkan PAD bukan lagi pilihan tetapi keharusan.

Pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh hanya bermain mata dan formalitas dalam pembahasan anggaran. TAPD dan badan anggaran DPRD harus mampu mengidentifikasi kebutuhan daerah agar anggaran dapat disusun skala prioritasnya dengan baik. Harus menyentuh kepada substansi dan esensi anggaran.

PAD harus ditempatkan sebagai sumber utama pendapatan daerah, tidak lagi hanya memenuhi kebutuhan elitis pemerintah dan legislatif.

Dengan strategi yang tepat, 546 daerah tidak hanya mampu bertahan menghadapi tekanan fiskal 2026, tetapi juga bangkit dari kecemasan dan menjadi lebih mandiri, efisien, serta berdaya saing.

Tahun depan (2026) bukan sekedar tahun efisiensi, tetapi tahun ujian terbesar bagi tata kelola keuangan daerah. Keterbatasan sumber daya mengisyaratkan bahwa proses pengambilan keputusan pengalokasian anggaran belanja harus lebih dinamis dan fleksibel sesuai prioritas. Misalokasi anggaran mencerminkan aktor (eksekutif dan legislatif) lebih mengedepankan preferensi diri dari pada kepentingan rakyat.

Sejatinya anggaran (APBD) adalah kontrak kinerja agent dengan principal (rakyat). Sebab, di balik setiap angka, selalu ada makna dan ceritra yang harus dipertanggung jawabkan kepada publik, baik secara vertikal maupun horizontal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *