Oleh : Umbu Tagela
Pemerhati pendidikan tinggal di Salatiga
Dimensi sosiologik pendidikan pada dasarnya dapat dipahami sebagai penerusan nilai-nilai kebudayaan generasi yang lebih tua kepada generasi yang lebih mudah. Setiap masyarakat berkeinginan meneruskan warisannya kepada keturunannya, baik berupa ketrampilan, nilai, fakta maupun sikap. Keinginan itu biasanya dinyatakan dalam upaya pendidikan kepada generasi muda, lantaran pendidikan dianggap paling mangkus (efektif).
Jika upaya pendidikan diselenggarakan semata-mata oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan pihak lain, maka pendidikan itu merupakan peristiwa sosial, yaitu sosialisasi generasi muda. Namun demikian, tidak selamanya masyarakat itu dapat menyelenggarakan pendidikan generasi mudanya secara mandiri. Dalam kondisi yang demikian, maka biasanya pemerintahlah yang turun tangan. Kalau sudah demikian maka pendidikan bukan saja merupakan peristiwa sosiologik tetapi juga merupakan peristiwa politik (Supandi,1988). Dalam tautan makna yang demikianlah, Toisuta (1989) mengatakan semua keputusan strategis dalam bidang pendidikan adalah merupakan keputusan politik.
Atas pijakan yang demikian, maka penerusan nilai warisan melalui pendidikan tidak lagi berjalan mulus dan lancar. Sering terjadi diskrepansi kepentingan, perbedaan pendapat tentang cara dan apa yang harus diwariskan. Fenomena empirik tersebut telah menghadirkan berbagai persoalan dalam bidang pendidikan yang penyelesaiannya bagai mengurai benang kusut, lantaran kuatnya sikap kohesif dari berbagai kelompok kepentingan yang ingin menjadikan pendidikan sebagai sarana indoktrinasi.
KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN
Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, tidak satupun masyarakat yang homogen. Dari sudut pandang orang luar, suatu bangsa atau masyarakat tampaknya homogen, sepertii Kebudayaan Jawa, cara hidup orang Sumba. Semuanya nampak seperti suatu masyarakat yang padu dan seragam. Namun bila diamati secara seksama, kenyataan sebenarnya tidak demikian. Di Jawa, dikenal ada budaya Sunda, budaya Jawa ( Jawa Timur, Banyumasan, Solo dan sebagainya). Di Sumba, walau pulaunya kecil, di sana hidup 10 suku, dengan bahasa daerah yang berbeda dan budaya yang juga berbeda. Di Amerika Serikat juga demikian seperti dituturkan oleh Hunt (1987) sebagai berikut:
“No modern society is culturally homogeneous. From the point of view of foreign observers, perhaps, it may agreat deal of sense to talk about American values, the British way of life, or japaness cultural idea is, but from the perspective of some one inside these cultures the picture looks different. Every moden society and the United States more than others, is a divided society, with different conceptions of the ideal man or woman, the heroes that should be emulated, and the values we should strive to realize in our lives, Furthermore, most of these differences are related to the ethnic, religious, or regional differences between group”
Deskripsi masyarakat modern tersebut, tampak pula dalam kondisi masyarakat Indonesia masa kini yang amat heterogen, baik dari suku, agama, bahasa daerah dan sebagainya. Keaneka ragaman bangsa Indonesia, pada satu sisi merupakan aset bangsa yang sangat besar, tetapi pada sisi lain menyimpan berbagai persoalan substansial yang memiliki daya rekat kedaerahan yang kuat dengan bobot kepentingan yang amat variatif. Dalam menentukan kebijakan pendidikan, misalnya, pelestarian budaya nasional. Budaya suku mana yang dianggap representatif, alat ukurnya apa?.
Misalnya, Konflik dalam kurikulum yang akhirnya memunculkan kurikulum muatan lokal, pada dasarnya merupakan konflik antar kelompok tentang pendapat atau kehendak berkenaan dengan nilai dan cita-cita yang harus diwariskan kepada generasi penerusnya. Berbagai kepentingan daerah, suku dan agama ikut menentukan bobot pertentangan dalam konflik kurikulum (Dimyati, 1988).
Dalam kerampatan makna yang demikian, keanekaan budaya sering juga berurusan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, sebab setiap kelompok etnik memiliki sikap dan kepentingan yang berbeda terhadap ilmu dan tehnologi.
Sementara pada sisi lain, ilmu pengetahuan dan tehnologi tetap mengalami kemajuan pesat, sehingga khazanahnya makin kaya. Kekayaan tersebut sebenarnya memberikan peluang terhadap pilihan yang makin luas dan banyak. Tetapi justru karena banyak pilihan menimbulkan banyak konflik dan pertentangan tentang pengetahuan dan tehnologi macam apa yang layak diberikan kepada generasi muda dalam rangka pelestarian budaya. Pertentangan dan konflik di atas selalu hadir dalam kemasan sosial dan politik di Indonesia.
Pada pilahan lain Sudjatmoko (1991) mengatakan pendidikan dan kebudayaan merupakan dua konsep yang memiliki tautan kausalitas, sekaligus merupakan harta termahal yang dimiliki manusia dalam kehiudpannya. Jika pendidikan suatu masyarakat maju, akan mengakibatkan kebudayaan berkembang ketingkat yang lebih tinggi. Atau sebaliknya, semakin maju kebudayaan suatu masyarakat akan mengakibatkan semakin berkembang pula praktek pelaksanaan pendidikan pada masyarakat tersebut.
Berkenaan dengan paparan-paparan tersebut di atas, maka hal esensial dalam bidang pendidikan adalah bagaimana menyiasati program pengajaran yang mendidik, bukan semata-mata sebagai penerusan nilai-nilai luhur warisan nenek moyang, melainkan penerjemahan nilai-nilai tersebut ke dalam latar masa kini dengan antisipasi mada depan secara bermakna bagi setiap peserta didik (Rakajoni, 1991). Berdasarkan sudut pandang yang demikian, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa hanya mungkin membuahkan hasil yang dikehendaki apabila pendidikan terhayati oleh peserta didik sebagai kesempatan untuk “ Answering question, questioning answer and questioning questions” (Houston,et.al,1988), sehingga kelas terwujud sebagai “a vigorous community of learnes where intelectual authority derives from evidence and argument and not from assertation” (White,1987).
PERUBAHAN SOSIAL DAN INTEGRASI SOSIAL
Manheim (Priyono,1979) mengatakan bahwa sekolah masa lampau adalah suatu tempat latihan untuk menyesuaikan diri dengan suatu masyarakat yang mapan dengan cara meniru. Sedangkan sekolah modern adalah suatu pengantar untuk suatu masyarakat yang telah dinamis. Selanjutnya dikatakan mengadopsi tradisi semata-mata secara potensial adalah kurang terintegrasi, karena itu pengetahuan baru harus dimasukkan dalam kurikulum dan bersifat koheren. Orang harus memperkirakan tingkah laku yang tepat untuk hari depan yang tidak dikenal dan secara demikian meningkatkan tekanan untuk mendidik bagi adaptabilitas outputnya.
Akan tetapi hal itu akan meriskir kehilangan nilai-nilai yang telah berabad-abad dibangun, terjadi diskontinuitas kultural dan krisis dalam identitas pribadi. Integrasi sosial dalam dasar-dasar pengajarannya sebagian tergantung pada kemampuan sekolah untuk meramu keluwesan adaptif dengan peniruan mantap masa lalu sambil menghindari individualisme maupun ortodoksi kebudayaan.
Pendidikan menghadapi banyak kekuatan-kekuatan dalam masyarakat yang kompleks penyesuaiannya kesatu arah bisa menimbulkan ketegangan serius pada arah yang lain. Pendidikan dan ekonomi memiliki kaitan erat dalam masyarakat moderen. Pendidikan dijadikan tempat pembinaan bakat, suatu perusahaan pemrosesan sumber daya manusia, yang menyiapkan tenaga untuk spesifikasi kebutuhan pekerjaan. Pemrosesan model demikian hampir tidak mengganggu mahasiswa yang hanya memikirkan vocational, tetapi secara serius mengganggu minat intelektual mahasiswa idealis yang memikirkan identitas pribadi mereka dan keadilan sosial dalam masyarakat, merasa kurang dilayani oleh sistem pendidikan yang diikat dengan kebutuhan-kebutuhan kemajuan teknologi.
Atas dasar pemikiran makul (rational) yang demikian pada waktu pendidikan menjadi mapan, mereka ikut menimbulkan ketidakpuasan dan alienasi intelektual.
Apabila sistem pendidikan terpesona dengan tuntutan pekerjaan, dia (baca:pendidikan) juga akan melupakan kebutuhan-kebutuhan orang diluar pekerjaan. Sistem pendidikan yang demikian menjadi lebur dalam tuntutan pertumbuhan ekonomi, dan pada gilirannya pendidikan akan kehilangan identitas dirinya.
Banyak bangsa di Asia, Afrika dan Amerika Latin, merasa bahwa sistem pendidikan memainkan peranan penting dalam pembangunan bangsa dan perubahan nasional (Singh,1986). Sistem pendidikan berusaha menciptakan sumber daya manusia terdidik bagi sektor-sektor yang meluas dari suatu pekerjaan yang cepat berubah. Apapun maksud pendidikan dalam masyarakat moderen, tujuannya adalah integrasi nasional dan kompetensi moderen yang saat ini cenderung ke arah maya atau virtual. Akhirnya pendidikan menjadi suatu kekuatan kreatif dalam masyarakat yang dapat melayani dunia industri dan pemerintah.
PEMERATAAN KESEMPATAN PENDIDIKAN
Keberhasilan upaya pemerataan kesempatan untuk menikmati pendidikan di Indonesia, telah diakui oleh banyak pemerhati masalah pendidikan. Sebagai contoh, untuk tingkat Sekolah Dasar, Indeks partisipasi kasar di Indonesia telah mencapai 100% (Umbu Tagela,2011). Tetapi deskripsi yang diperoleh akan berbeda, lantaran equality of access belum diikuti oleh equality of survival karena masih terdapat angka putus sekolah yang cukup tinggi. Demikian pula equality of output masih pada tataran keinginan daripada kenyataan, karena pada umumnya para guru atau juga dosen masih menyikapi tugas-tugas kependidikannya sebagai lebih berfungsi menyaring peserta didik yang semakin heterogen akibat masalisasi kesempatan, daripada memberikan layanan ahli yang profesional.
Salah satu masalah yang tak kunjung selesai dalam pendidikan adalah pemerataan (equality) dan keadilan (equity). Secara khusus dapat dipertanyakan: pemerataan yang bagaimana yang adil bagi semua pihak? Pemerataan pendidikan merupakan topik yang senantiasa menjadi pumpunan (focus) dalam setiap tahapan pembangunan di negara kita. Dengan alasan, demi pertanggungjawaban kepada rakyat (sesuai pasal 31 UUD’45), mungkin juga demi prestise penguasa. Secara sangat mencolok kita melihat dan mendengar statemen pemerataan pendidikan. Seperti yang telah kita alami, bahwa program pemerataan pendidikan lebih menekankan pemenuhan fisik pendidikan, seperti pemenuhan daya tampung, ratio siswa dengan ruang, ratio siswa guru dan sebagainya. Akibatnya laju pembangunan gedung sekolah cukup tinggi, sementara tuntutan kualitas agak terabaikan. Kondisi obyektif ini menurut Umbu Tagela (2006) hanya merupakan solusi jangka pendek dari equality, sedangkan aspek jangka panjang dalam bentuk equity masih jauh dari harapan.
Konsep dan takrif pemerataan dan keadilan yang digunakan dalam tulisan ini merujuk pada pendapat Bronfenbrenner (1973), yakni, “ equity to mean social justice, or fairness, it refers to as subjective and ethical judgement. Equality refers to the pattern of distribution of something, such as income or education, for example. Equality is a more objective, descriptive term”. Selanjutnya dikemukakan tiga konsep pemerataan sebagai berikut: Pertama. Perlakukan yang sama kepada mereka yang menurut kriteria tertentu termasuk kategori yang sama, Kedua. Upaya mengurangi ketidakmerataan penghasilan (outcome), yang diukur berdasarkan pendapatan (income), kesejahteraan, dan harga diri, Ketiga.
Pemerataan kesempatan. Ide ini merupakan indikator masyarakat yang adil, karena memberikan kesempatan yang sama kepada anggota masyarakat untuk bersaing memperoleh keuntungan sosial.
Jikalau Konsep pemerataan pendidikan diterjemahkan ke dalam kegiatan operasional, akan menghasilkan perlakuan yang berbeda-beda. Untuk jelasnya diuraikan sebagai berikut:
Pertama. Pemerataan memperoleh pendidikan dasar yang universal. Diasumsikan setiap anak berhak memperoleh pelayanan pendidikan universal. Andaian (asumsi) ini didasarkan pada pandangan: humanistik yang mengatakan bahwa pendidikan merupakan upaya persiapan yang ampuh untuk membina hidup seutuhnya dan pandangan ekonomi yang mengatakan bahwa manusia itu merupakan human capital, karena itu perlu diberi pendidikan dasar yang universal agar kelak dapat meningkatkan kemampuan (produktivitas). Kedua. Pemerataan penyajian mutu pendidikan. Adalah wajar jika anak memperoleh pendidikan dengan mutu yang sama. Dan bukannya menyamakan mutu lewat Ujian Nasional, sementara kualitas pelayanan sangat berbeda. Ketiga. Pemerataan pendidikan melalui pendidikan bebas. Yang dimaksudkan adalah siswa tidak memiliki keharusan untuk membayar uang sekolah. Kesempatan memperoleh pendidikan jangan dihalang oleh kemiskinan atau ketiadaan uang. Keempat. Perlakuan sama bagi siswa. Yang dimaksud adalah terciptanya suasana demokratis dan tidak diskriminatif dalam proses pendidikan.
Para pakar kajian masa depan, mengkonstatir bahwa masyarakat masa depan akan ditandai oleh globalisasi yang disertai dengan peningkatan peranan individu (Naisbitt dan Aburdene,1990). Artinya disatu pihak kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi khususnya dibidang informatika, telekomunikasi dan komputer berdampak meningkatkan access terhadap berbagai kejadian di seluruh dunia sampai taraf yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, sehingga menampilkan tatanan kekuasaan baru yang dapat menantang kalau tidak menjungkir balikkan tatanan kekuasaan yang telah mapan (Toffler, 1990).
Dalam tautan yang demikian, maka sistem pendidikan kita harus mampu mengakomodasi berbagai fenomena empirik, agar bangsa kita tidak ketinggalan dari bangsa lain di dunia.











