Oleh: Marselus Natar
Apa yang saya tulis ini merupakan refleksi yang saya dapatkan ketika mengikuti kegiatan Lokakarya Psikoseksualitas yang sedang dan akan berlangsung di Lawang, Jawa Timur, pada tanggal 22–26 November 2025. Dalam diskursus hak asasi manusia, hak seorang anak untuk mengetahui asal-usul biologisnya merupakan salah satu fondasi penting bagi pembentukan identitas personal.
Identitas bukan sekadar nama, tempat tinggal, atau status administratif. Ia adalah kerangka eksistensial yang membentuk cara seorang anak memahami dirinya, menilai dunianya, dan membangun relasi yang sehat dengan orang lain. Ketika seorang anak kehilangan informasi mengenai siapa ayah atau ibunya –baik karena ditelantarkan, ditutupi, maupun dilahirkan dari hubungan yang tidak diakui –maka yang hilang bukan hanya data biologis, melainkan kepingan penting dari bangunan kepribadian dan martabatnya.
Fenomena anak yang tumbuh tanpa mengetahui siapa ayah atau ibunya bukanlah cerita baru. Namun, di tengah modernitas dan keterbukaan informasi, luka ini justru semakin tampak terang. Banyak anak yang lahir dari relasi gelap, hubungan sementara, atau interaksi seksual yang tidak disertai tanggung jawab moral. Dalam kasus-kasus demikian, beban konsekuensinya sering kali jatuh seutuhnya kepada anak, bukan kepada para pelakunya. Anak menjadi pihak yang harus menanggung rasa kehilangan yang bahkan tidak mereka pilih.
Ketidaktahuan tentang asal-usul ini menciptakan kekosongan emosional yang sulit dijelaskan. Dalam banyak kasus, pertanyaan “siapa aku dan dari mana aku berasal?” menjadi gema yang terus berputar dalam kehidupan mereka. Ketiadaan figur ayah atau ibu yang jelas dapat menghasilkan ketidakstabilan dalam pembentukan identitas, menimbulkan rasa rendah diri, memicu kecemasan relasional, atau bahkan menghadirkan kemarahan yang tak terarah. Bagi sebagian anak, pencarian asal-usul menjadi perjalanan panjang yang melelahkan; bagi yang lain, ia menjadi luka batin yang dibiarkan membeku dalam diam.
Relasi gelap atau hubungan yang berlangsung tanpa komitmen memperbesar risiko ini. Ketika dua orang dewasa memilih untuk terlibat dalam hubungan seksual tanpa kesediaan untuk menerima konsekuensi moral dan sosialnya, anak yang lahir dari relasi tersebut menjadi pihak ketiga yang menanggung beban paling berat.
Pilihan orang dewasa yang impulsif atau egoistis berubah menjadi pergulatan psikologis berkepanjangan bagi seorang anak yang bahkan tidak pernah dimintai pendapat. Dalam banyak kasus, anak menjadi saksi tak langsung dari pengingkaran: ayah yang pergi tanpa jejak, ibu yang memilih diam demi menjaga citra atau menutupi aib, atau keluarga yang merawat dengan cinta namun memutus akses informasi yang seharusnya menjadi hak dasar si anak.
Hak seorang anak untuk mengetahui siapa ayah atau ibunya sebenarnya adalah hak untuk memiliki fondasi emosional dan sosial yang utuh. Mengetahui asal-usul biologis bukan semata untuk tujuan administratif atau legal, melainkan berkaitan dengan kebutuhan eksistensial: kebutuhan akan kejelasan, keseluruhan, dan legitimasi diri. Ketika hak ini dirampas, identitas menjadi rapuh dan memori menjadi kabur.
Dalam konteks yang lebih luas, masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menormalkan perilaku yang menjadikan anak sebagai korban. Budaya relasi gelap, perzinaan yang dianggap lumrah, atau sikap “yang penting selesai” sering kali memproduksi generasi yang tumbuh tanpa kepastian tentang siapa orang tua mereka. Di sinilah refleksi kritis dibutuhkan: masyarakat tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan anak yang terlahir dari situasi tersebut, melainkan harus mengoreksi struktur nilai dan perilaku yang menyebabkan anak kehilangan hak mendasarnya.
Pada akhirnya, hak seorang anak untuk mengetahui siapa ayah atau ibunya adalah hak untuk mengetahui sejarah dirinya sendiri. Ia bukan romantisasi darah dan gen, tetapi pengakuan atas martabat manusia. Jika para dewasa memilih untuk abai, atau menutup-nutupi asal-usul anak demi kepentingan pribadi, maka mereka sedang mencabut bagian penting dari kemanusiaan anak itu. Relasi gelap mungkin terjadi dalam senyap, tetapi dampaknya menggema lama dalam hidup anak yang tidak pernah diberi kesempatan untuk memilih bagaimana ia harus lahir.
Refleksi tentang hak tahu ini semestinya menuntun kita pada satu kesadaran: setiap pilihan moral yang diambil orang dewasa akan membekas dalam kehidupan anak yang mereka lahirkan. Oleh karena itu, tanggung jawab, keterbukaan, dan keberanian untuk mengakui kebenaran harus menjadi pilar utama dalam memastikan bahwa seorang anak tidak menjadi korban dari cerita yang ditulis oleh orang lain, tetapi memiliki kesempatan untuk memahami dirinya secara utuh, terang, dan bermartabat.







