Rektor Berwenang Penuh, Gugatan Prof. Umbu Rauta Gugur

Rektor UKSW Prof. Intiyas saat festival kebudayaan tahunan di UKSW (foto: Pius Rengka)

Salatiga, detakpasifik.com- Empat bulan persidangan yang menguras energi akhirnya tiba pada pintu penutupnya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang resmi mengetuk palu, menandai kekalahan telak Prof. Umbu Rauta dalam gugatannya terhadap Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).

Putusan Nomor 55/G/2025/PTUN.SMG menyatakan lugas, eksepsi Rektor diterima, dan gugatan Penggugat tidak diterima. Di balik kalimat hukum yang tampak dingin itu, sesungguhnya bergetar kisah panjang tentang konflik internal, dinamika kepemimpinan, dan pergulatan legitimasi di sebuah universitas bergengsi di Salatiga, Jawa Tengah itu.

Kisah ini bermula ketika sekelompok dosen, para mahasiswa dan beberapa guru besar UKSW menggelar dua kali demonstrasi di halaman kampus. Mereka menuntut Rektor membatalkan keputusannya memberhentikan Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan Fakultas Hukum. Spanduk pun dikibarkan, suara juga ditinggikan, dan narasi “ketidakadilan” mengisi udara UKSW selama beberapa pekan. Seolah-olah tak ada aturan ain berlaku di sana. Padahal Rektor sedang mengeksekusi aturan main agar aturan main tidak main-main dipermainkan entah oleh siapa pun.

Rektor UKSW tidak mundur satu milimeter pun. Ia berdiri tegak teguh pada keputusannya, dan menegaskan bahwa pemberhentian tersebut didasarkan pada mandat hukum yang melekat pada jabatan Rektor. Jadi legalitasnya sangat kuat bukan atas dasar subyektivitas yang individualistik nan sempit dan dangkal.

Situasi ini berubah cepat dari polemik kampus menjadi polemik hukum ketika Prof. Umbu Rauta memutuskan membawa urusan ini ke PTUN Semarang, menggugat SK Rektor yang dinilainya cacat hukum dan melanggar prinsip-prinsip administrasi negara.

Maka tak ayal lagi, suhu politik kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) pun mendidih dan kembali berdenyut kencang. Setelah berbulan-bulan ruang akademik diselimuti protes, perdebatan keras, dan benturan pandangan antara kelompok dosen, guru besar, dan pimpinan universitas, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjatuhkan putusan yang menggema keras di seluruh fakultas bahwa gugatan Prof. Umbu Rauta resmi kalah telak. Mau bilang apa lagi.

Dengan kekalahan ini, tertutup sudah jalur hukum yang selama ini menjadi tumpuan harapan kelompok dosen yang merasa keputusan pemberhentian Prof. Umbu Rauta sebagai Dekan Fakultas Hukum itu cacat prosedur. Putusan itu bak palu final yang menutup babak panjang drama kepemimpinan akademik yang sempat memecah opini internal UKSW.

Namun setiap akhir sebuah perkara selalu menyisakan pertanyaan.

Pertanyaan tentang bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana kampus dikelola, serta bagaimana kebenaran akademik diuji di tengah arus kepentingan dan strategi politik internal. Tambahan pula, Rektor membawa kultur clean and clear agar semua berjalan sesuai aturan main yang disepakati oleh lembaga berwenang untuk itu.

Gelombang Demonstrasi

Awal kisah ini bukanlah soal hukum semata. Ia bermula dari sebuah keputusan administratif yang sangat biasa di lingkungan kampus: Rektor UKSW, Prof. Intiyas Utami, secara resmi memberhentikan Prof. Umbu Rauta dari kursi Dekan Fakultas Hukum. Keputusan yang tampak sederhana di atas kertas justru mengirimkan gelombang kejut ke seluruh penjuru kampus.
Dosen dan beberapa guru besar dari berbagai fakultas bergerak cepat. Konsolidasi di antara mereka terjadi. Mereka menggalang dua kali demonstrasi di lingkungan kampus. Spanduk berebut perhatian, suara orasi menggema dari halaman kampus, dan ruang-ruang kelas berubah menjadi gelanggang diskusi spontan tentang legalitas dan moralitas keputusan rektor.

Dalam demonstrasi itu, para dosen dan perwakilan mahasiswa menyampaikan tiga pesan utama masing-masing yaitu bahwa pertama, keputusan pemberhentian dinilai tidak transparan. Menurut mereka, prosesnya tidak melalui dialog, tidak konsultatif, dan berjarak dari prinsip-prinsip tata kelola universitas modern. Kedua, keputusan dianggap tidak memenuhi standar etika akademik. Di mata mereka, pemberhentian seorang dekan, apalagi guru besar, bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut martabat profesi akademik. Ketiga, keputusan mencederai rasa keadilan civitas akademika. Mereka menganggap proses itu lebih mencerminkan penggunaan kekuasaan ketimbang pertimbangan akademik.

READ  UKSW dan Makna Menjadi Tuan Rumah Dialog Budaya Nusantara

Menyusul peristiwa itu, suasana UKSW pun berubah panas. Jalan-jalan dalam kampus yang biasanya dilalui mahasiswa menjadi arena dinamika politik yang jarang terlihat di lingkungan akademik. Namun sekeras apa pun suara protes itu menggema, rektor tidak bergeser satu inci pun dari keputusannya. Karena menurut Rektor Intiyas, keputusannya final dan mengikat setelah melalui proses demokratik yang didasari aturan jelas dan terang. Bukankah keputusan demokratik itu berbasis aturan main, dan bahkan spiritualitas kristiani itu berbasis aturan main juga.

Rektor Tegas: “Kewenangan Saya, Dasar Hukumnya Jelas”

Dalam berbagai kesempatan, Prof. Intiyas Utami menyampaikan bahwa keputusannya sudah didasarkan pada kewenangan yang melekat pada jabatan rektor. Dalam struktur perguruan tinggi, rektor memang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural fakultas. Di sinilah awal benturan pandangan terjadi.
Kelompok dosen mempersoalkan prosedur. Rektor menegaskan kewenangan melalui prosedur yang jelas berbasis aturan main. Di titik inilah dinamika akademik berubah menjadi sengketa yang sarat nuansa politik.

Rumor soal kelompok-kelompok yang berseteru, jaringan lama yang bertahan, dan jaringan baru yang mencoba menguat muncul di balik layar. Meski demikian, isu utama tetap satu yaitu pemberhentian Prof. Umbu Rauta dan prosesnya. Karena jalur moral tidak mengubah keadaan, para pendukung Prof. Umbu mendorong agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum.

Kasak-kusuk terjadi liar di mana-mana yang basis materialnya hanyalah menyoalkan posisi struktural akademik. Maka timbul selentingan liar di luar, memang sebegitu pentingkah jabatan itu dikejar oleh para akademisi itu? Bukankah akademikus mengutamakan mengejar karya akademiknya bahkan itulah yang utama dan pertama? Tetapi, itu kini wajah UKSW hari itu. Kini UKSW kembali ke sarang pesannya sebagai wadah akademia yang mulia.

Harapan Berujung Buntu

Langkah berikutnya adalah upaya yang paling menentukan yaitu Prof. Umbu menggugat keputusan Rektor UKSW ke PTUN. Gugatan itu menegaskan bahwa keputusan pemberhentiannya dianggap tidak memenuhi syarat hukum administrasi, keputusan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang jelas, dan prosesnya dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Bagi banyak orang di UKSW, inilah momentum emas untuk menguji apakah keputusan rektor itu memang sah secara hukum atau hanya sah secara politik internal. Namun persidangan PTUN berbicara tentang kebenaran lain.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keputusan rektor merupakan diskresi sah yang diatur dalam statuta universitas. Tidak ditemukan pelanggaran formal maupun material atas aturan hukum administrasi. Seluruh dalil gugatan dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan keputusan rektor. Dengan demikian, Prof. Umbu resmi dinyatakan kalah telak.

Putusan PTUN itu bukan semata-mata kemenangan dalam dokumen hukum. Ia segera menjadi kemenangan simbolik dan politik bagi rektor. Posisinya yang sebelumnya diserang dari berbagai sisi kini memperoleh legitimasi yudisial. Apa dampaknya?

Pertama, posisi rektor menguat secara dramatis. Dengan legitimasi hukum ini, otoritasnya dalam mengambil kebijakan tidak lagi hanya bertumpu pada kewenangan administratif, tetapi juga pada pengakuan pengadilan.

READ  Pius Rengka Raih Gelar Doktor: Membaca Ulang Kepemimpinan Politik di NTT Lewat Lensa Akademik

Kedua, kubu dosen pengkritik melemah. Dua kali demonstrasi yang pernah mengguncang kampus kini dianggap tidak menghasilkan perubahan apa pun, selain memperlihatkan fragmentasi internal atas basis ideologi kecil.

Ketiga, struktur politik kampus bergeser. Rektor memperoleh ruang gerak yang lebih luas dalam mengatur pejabat struktural, sekaligus mengonsolidasi dukungan internal.

Keempat, preseden baru lahir. Keputusan PTUN ini memberi sinyal bahwa jalur hukum untuk sengketa administratif kampus tidak selalu mudah dimenangkan. Banyak aspek yang berada dalam wilayah diskresi pimpinan perguruan tinggi.

Namun pertanyaan moral tetap bergema keras ialah bahwa meski secara hukum perkara telah selesai, secara moral dan akademik perdebatan masih bergemuruh. Banyak dosen mempertanyakan kembali dua hal mendasar: Apakah cara seperti ini sehat bagi budaya akademik? Kampus semestinya ruang dialog, bukan sekadar birokrasi yang mengutamakan perintah struktural. Apakah kemenangan hukum berarti kemenangan moral? Legalitas tidak selalu sejajar dengan legitimasi akademik. Sesungguhnya Rektor Intiyas mau begitu. Semua hal dapat didialogkan, semua hal dapat dibicarakan sebagaimana keluarga besar dalam rumah tangga kristiani. Maka keputusan hukum, menentukan tetapi sekaligus mematok takaran moral.

Di sudut-sudut ruang fakultas, muncul diskusi terbuka maupun tertutup tentang masa depan relasi antara rektor dan dosen, tentang ruang deliberasi yang makin sempit, dan tentang bagaimana menjaga integritas akademik di tengah dinamika politik kelembagaan yang makin intens. Tetapi putusan PTUN menyelesaikan kasusnya, meski mungkin belum menyelesaikan percakapannya.

Babak Baru Politik Kampus

Kasus Prof. Umbu Rauta vs Rektor Intiyas menjadi kisah penting dalam sejarah UKSW. Ia bukan sekadar tentang satu kursi dekan. Ia tentang bagaimana kekuasaan bekerja, bagaimana proses administratif diuji, bagaimana etika akademik dibicarakan, dan bagaimana sebuah kampus menghadapi benturan nilai di tengah modernisasi tata kelola. Satu hal yang pasti ialah bahwa UKSW tidak akan lagi sama setelah putusan ini. Dan seperti lazimnya dinamika internal sebuah institusi besar, selalu ada tahap berikutnya. Tahap ketika semuanya harus kembali ditata baik oleh pihak rektorat maupun para akademisi yang masih merasa bahwa ruang dialog harus diperjuangkan dan dibiasakan. Drama sudah selesai, tetapi babak baru sudah mengetuk pintu.

SK Rektor Nomor 024/KR-Pb/04/2025 memuat alasan pemberhentian yang tidak ringan. Dalam dokumen itu, Prof. Umbu Rauta dinilai mengabaikan dan melanggar pakta integritas yang ditandatangani, menimbulkan kondisi internal fakultas yang tidak kondusif, menciptakan konflik yang meretakkan hubungan kerja, tidak patuh terhadap peringatan keras terakhir yang dikeluarkan Rektor, serta dianggap tidak mampu bekerja sama dalam menjalankan tugas struktural.

Berdasarkan Statuta UKSW 2016 dan keputusan Yayasan, Rektor memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk dan memberhentikan Dekan. Di sinilah fondasi argumen hukum Rektor dibangun. Melalui kuasa hukumnya, Rektor UKSW menyampaikan bantahan tegas: “Ini bukan objek TUN”. Dalam hukum administrasi negara, keputusan yang bisa digugat di PTUN adalah keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sementara pengangkatan dan pemberhentian Dekan di perguruan tinggi swasta adalah ranah hukum privat, bukan publik. Rektor mengajukan eksepsi kompetensi absolut, menyatakan bahwa PTUN tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Majelis hakim kemudian menimbang dengan teliti. Mereka merujuk: UU Pendidikan Tinggi 2012, PP 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, struktur otonomi perguruan tinggi swasta, serta yurisprudensi MA Nomor 48 K/TUN/2002.

READ  Silvino Cabral Lolos Ujian Kualifikasi: Menyoal Kemiskinan Petani Kopi Ermera

Maka kesimpulan majelis ialah bahwa UKSW sebagai Perguruan Tinggi Swasta memiliki otonomi akademik dan non-akademik. Rektor bukanlah pejabat pemerintahan, melainkan pemimpin unit kerja berbasis privat. Pengangkatan dan pemberhentian Dekan adalah hubungan hukum privat. Maka, SK Rektor tidak memenuhi unsur sebagai keputusan tata usaha negara. Dengan demikian, gugatan Prof. Umbu Rauta dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan ini seperti menutup satu bab yang selama berbulan-bulan menyemarakkan diskursus di kampus UKSW sering kali lebih dramatis daripada perkuliahan hukum itu sendiri. Bahkan dramatisasi di sudut-sudut warung menyeruak seperti ahli semua hal.

Rekonsiliasi

Koordinator Tim Hukum UKSW sekaligus Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Prof. Yafet Rissy, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan ini dengan penuh hormat. Ia menegaskan putusan tersebut memperjelas kembali garis otoritas struktural di UKSW. Harapannya, seluruh pejabat struktural dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan loyal pada nilai-nilai Satya Wacana. Di balik pernyataannya, tersirat sebuah pesan rekonsiliasi bahwa badai konflik ini semestinya menjadi pelajaran, bukan bara yang terus ditiup dan dikipas-kipas. Utamakan intelektualitas jernih tanpa rasa dengki.

Kasus yang terjadi di UKSW sesungguhnya bukanlah kasus pertama di tanah air. Kasus serupa pernah terjadi di kampus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, NTT, pada tahun 2022. Saat itu Dekan FKIP diberhentikan oleh Rektor.

Dekan menggugat ke PTUN Kupang karena merasa pemberhentian tidak prosedural. Tetapi, PTUN menyatakan tidak berwenang, sebab Unwira adalah PTS dan hubungan rektor–dekan adalah ranah privat. Hasil akhirnya serupa dengan kasus Prof. Umbu Rauta.

Kasus lainnya terjadi antara dosen dengan Rektor di Universitas Pelita Harapan (2018). Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) menggugat rektor. Seorang pejabat fakultas diberhentikan dan membawa perkara ke PTUN. PTUN dan MA memutus bukan objek TUN, karena hubungan kerja perguruan tinggi swasta adalah privat. Lagi-lagi, penggugat kalah pada eksepsi kompetensi absolut.
Berikutnya kasus di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Konflik Rektor vs Dekan (2013–2015). Pemberhentian dekan dianggap sepihak dan tidak melalui senat. Ada gugatan ke PTUN, tetapi PTUN menolak pemeriksaan perkara tersebut karena swasta tidak bisa digugat dengan mekanisme hukum public. Hasilnya mirip, gugatan tidak diterima. Begitu pun kasus Universitas HKBP Nommensen (Sumatera Utara). Konflik internal perguruan tinggi swasta yang berujung pemberhentian dekan beberapa kali. Setiap gugatan ke PTUN gugur karena masuk ranah privat.

Pola Umum di Indonesia ialah bahwa PTS (Perguruan Tinggi Swasta), hukum tegas bahwa Rektor bukan pejabat pemerintahan, SK pengangkatan/pemberhentian dekan bukan objek TUN, PTUN hampir selalu menyatakan NO, tidak berwenang.
Kasus Umbu Rauta sepenuhnya sejalan dengan pola nasional.

Di banyak negara, terutama yang kampusnya otonom, konflik antara rektor dan dekan sangat umum. Di beberapa negara, jalurnya bukan PTUN, tetapi civil court karena dianggap hubungan privat. Dengan demikian kasus Prof. Umbu Rauta bukan hal unik. Konflik jabatan dekan vs rektor terjadi di banyak kampus. Gugatan hampir selalu kalah bila, perguruan tinggi adalah swasta atau negara memandang hubungan rektor–dekan sebagai hubungan kerja privat, bukan relasi jabatan publik.

Pengadilan cenderung tidak ikut campur dalam urusan tata kelola internal kampus, kecuali ada pelanggaran ekstrem (korupsi, diskriminasi, pelanggaran HAM, dsb). (Pius Rengka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *