Kupang, detakpasifik.com- Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengumumkan tiga besar calon Sekda dari enam peserta yang mengikuti seluruh tahapan seleksi. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu, 6 Januari 2026, dengan penegasan bahwa ketiga nama disusun berdasarkan bobot perangkingan hasil penilaian Pansel, bukan sekadar daftar nominasi tanpa urutan.
Dalam pengumuman itu, Fransiskus Sales Sodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, menempati peringkat pertama. Posisi kedua ditempati Servulus Bobi Bobo Riti, Inspektur III pada Inspektorat Jenderal Kementerian P2MI/BP2MI, sementara Ruth Diana Laiskodat berada pada peringkat ketiga.
Ketua Panitia Seleksi, Prof. Alo Liliweri, menegaskan bahwa penentuan tiga besar tersebut merupakan hasil akumulasi penilaian objektif yang mencakup kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, serta rekam jejak kepemimpinan.
“Kami menetapkan tiga calon teratas berdasarkan nilai. Selanjutnya, penilaian kualitatif dari Gubernur atau Wakil Gubernur masih dapat dilakukan dalam bentuk lain terhadap tiga calon tersebut,” jelas Prof. Alo mengutip koranntt.com
Namun demikian, di tengah pengumuman tersebut, muncul kekhawatiran publik bahwa urutan perangkingan hanya akan diperlakukan sebagai formalitas, sementara penetapan akhir berpotensi mengabaikan hasil seleksi dengan masuknya pertimbangan non-teknis, termasuk kepentingan politik.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Hans Rumat, secara tegas mengingatkan agar proses penetapan Sekda NTT tidak mengesampingkan bobot perangkingan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi. Ia menilai, perangkingan bukan sekadar angka, melainkan cerminan kualitas dan kesiapan calon dalam menjalankan peran strategis Sekda sebagai motor birokrasi daerah.
“Pansel adalah representasi para akademisi dan profesional yang diberi mandat untuk menilai secara objektif. Karena itu, hasil seleksi yang sudah diumumkan harus dihormati. Gubernur NTT diharapkan tetap teguh dan mendorong ke pemerintah pusat agar Sekda yang ditetapkan benar-benar berdasarkan peringkat tertinggi,” tegas Hans.
Hans juga mengapresiasi hasil perangkingan yang menempatkan Fransiskus Sales Sodo pada posisi teratas. Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari kuatnya kompetensi kepamongprajaan yang dimiliki Fransiskus, termasuk pengalamannya di bidang keuangan daerah dan perencanaan pembangunan.
“Sekda itu bukan jabatan administratif biasa. Ia adalah ex officio Ketua TAPD. Artinya, penguasaan terhadap perencanaan dan keuangan daerah adalah kunci. Dan itu ada pada Fransiskus Sales Sodo,” ujarnya.
Lebih jauh, Hans menyoroti pentingnya menghadirkan figur Sekda dari luar birokrasi internal Pemprov NTT. Langkah ini dinilainya strategis untuk meminimalisasi konflik kepentingan yang selama ini kerap muncul dalam pengisian jabatan struktural eselon II, III, dan IV.
“Selama ini, setiap pengangkatan pejabat selalu memicu gesekan internal. Figur dari luar justru bisa menjadi penyeimbang, menetralkan konflik, menjaga profesionalisme, dan mengembalikan fokus birokrasi pada kinerja,” jelasnya.
Pengalaman Fransiskus Sales Sodo sebagai Sekda Manggarai Barat juga disebut menjadi nilai tambah yang signifikan. Kabupaten Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo, telah berkembang menjadi kawasan strategis nasional dengan intensitas kunjungan lembaga dan kementerian pusat yang tinggi. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat tercatat mampu melampaui PAD Provinsi NTT.
“Ini capaian yang tidak bisa diabaikan. Manggarai Barat beroperasi dalam skala nasional, dan keberhasilan itu tentu melibatkan peran Sekda sebagai pengendali birokrasi dan anggaran. Pengalaman ini sangat relevan untuk dibawa ke tingkat provinsi,” kata Hans.
Dengan demikian, lanjut Hans, pengumuman tiga besar calon Sekda NTT tidak semestinya dipahami publik sebagai daftar bebas pilih. Urutan perangkingan yang ditetapkan Pansel memiliki makna substantif sebagai hasil seleksi profesional dan objektif. Penetapan akhir yang mengabaikan bobot tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan. (Juan Pesau)











